JAKARTA, Aurduri.com – Beberapa waktu belakangan pemerintah sedang ramai dengan adanya temuan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang menduga adanya ekspor ilegal bijih nikel ke Cina sebanyak 5,3 juta ton dalam priode 2020 sampai 2022. Tindakan tersebut tentu melanggar aturan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2019 yang berlaku mulai 1 Januari 2020.
Melalui siaran pers yang diterima media ini pada Rabu, (12/7/2023). PT Annalisee Big Data yang merupakan perusahaan pemantauan dan analisis media massa, media cetak, media elektronik, serta media sosial meneliti respon dari media dan netizen atas temuan ekspor bijih nikel tersebut.
“Semenjak terpublikasikannya temuan KPK terkait ekspor ilegal nikel ke Cina, Annalisee Big Data menganalisis percakapan netizen dalam rentang waktu satu minggu (28 Juni hingga 4 juli 2023), ada sebanyak 398 unggahan mengenai ekspor ilegal nikel ke china dengan partisipasi netizen sebanyak 23 juta akun,” kata Head of Analyst and Research Annalisee Big Data Dirgahayu Maha Restu, Sabtu (8/7/2023).
Dari data yang terkumpul dan dianalisis dari berbagai sumber media untuk mengindentifikasi trend, sentimen, dan opini yang berkaitan dengan ekspor bijih nikel, mayoritas menunjukan sentimen yang negative.
“Pembagian sentimen terpecah menjadi sentimen negative sebanyak 51,2 persen, sentimen netral 21,7 persen dan sentimen positif 27,1 persen,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah sama sekali tak tahu-menahu menyoal adanya ekspor bijih nikel ilegal.
“Sentimen negative dipicu emosi kemarahan dan kekecewaan dari netizen atas pernyataan Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia yang mengatakan pemerintah tidak tahu terkait kasus ini. Netizen beranggapan bahwa kasus ini adalah permainan orang dalam atas dugaan ekspor 5,3 juta ton ore nikel ilegal ke Cina tersebut berlangsung selama lebih dari dua tahun,” jelas Dirga.
Terbaru, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, saat ini pemerintah masih melakukan investigasi perihal dugaan kasus ekspor bijih nikel bersama KPK dan BPK, ESDM mencoba untuk mengurai masalah ini pada Jumat (7/7/2023).
“Sedangkan sentiment positif mengarah pada dukungan terhadap KPK, BPK, Kementerian ESDM, dan Bea Cukai untuk mengusut kasus ini dan dukungan netizen terkait hilirisasi,” katanya.
Annalisee Big Data adalah lembaga media monitoring menggunakan big data yang dikembangkan dengan Artificial Intelligence, sehingga analysis data yang besar dihasilkan sangat cepat.
Diketahui, berdasarkan data Bea Cukai Cina, dilaporkan pada 2020 ditemukan negeri tirai bambu itu telah mengimpor ore atau bijih nikel dari Indonesia mencapai angka 3,4 miliar kilogram dengan nilai US$ 193 juta (sekitar Rp 2,89 triliun).
Pada 2021, Cina kembali mengimpor 839 juta kilogram bijih nikel dari Indonesia dengan nilai US$ 48 juta (sekitar Rp 719,52 miliar). Pada 2022, Bea Cukai Cina kembali mencatat ekspor 1 miliar kilogram ore nikel dari Indonesia. [*/red]
Discussion about this post