Aurduri.com – Universitas Jambi (UNJA) mengambil langkah tegas dalam menyikapi kasus tindakan penganiayaan seorang mahasiswa penyandang disabilitas, Arthur Widodo yang dilakukan oleh seorang dosen di Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan yang bernama David Iqroni.
Sejak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi menaikkan status tersangka dan menahan David Iqroni, langkah tegas serupa pun dilakukan oleh pihak UNJA yakni dengan mengalihkan semua tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ke tenaga dosen yang lainnya.
Humas UNJA, M Farisi saat dikonfirmasi media ini, Jumat (23/12/2022) mengatakan bahwa UNJA menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Maka dari itu tugas-tugasnya dialihkan ke dosen yang lain,” pungkas Farisi.
Pihak universitas juga akan melakukan pendampingan hukum dan psikologis terhadap mahasiswa yang menjadi korban.
“Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen UNJA dalam menuntaskan kasus penegakan disiplin ASN,” lanjut Farisi.
Sementara untuk status ASN tersangka sendiri masih dikonfirmasi aktif lantaran belum mendapatkan keputusan dari pusat. “Sementara masih aktif karena yang memutuskan dari pusat,” tutupnya.
Sebagai informasi, korban sebelumnya telah melaporkan tersangka David ke Polda Jambi dan mengaku telah dipukul sebanyak tujuh kali, dicekik, dan didorong hingga membentur meja ruangan. [PeHa]
Discussion about this post