Jambi, Aurduri.com – Pemilihan ketua rukun tetangga (RT) yang akan diadakan serentak pada 26 April 2025, digadang-gadang menjadi program unggulan Walikota Jambi terpilih dr. Maulana, masih menyisakan pro dan kontra di kalangan warga. Salah satunya terjadi di Kelurahan Paal Lima, Kota Baru.
Tepatnya di RT 08, dimana salah seorang warga merasa haknya sebagai pemilih dan calon ketua RT tidak dihargai.
Warga tersebut bernama Suganda. Ia mengaku telah terdaftar dalam kartu keluarga (KK) di RT 08 dan berhak untuk mencalonkan diri sebagai ketua RT. Namun, dirinya merasa tidak mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya. Suganda pun melaporkan permasalahan ini kepada Lurah Paal Lima dengan harapan agar haknya untuk mencalonkan diri dihargai.
“Sebagai warga, saya berhak untuk dipilih dan memilih. Saya merasa hak saya diabaikan,” ujar Suganda pada Sabtu, (19/04).
Di sisi lain, meskipun Suganda mengungkapkan niatnya untuk bersaing dalam pemilihan ketua RT, dia juga mengaku merasa ada ketakutan dari pihak incumbent di RT tersebut.
“Entah kenapa merasa takut. Sepertinya ada ketakutan dari incumbent untuk bersaing,” tambahnya.
Fitria, salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Ketua RT saat dihubungi melalui telepon mengungkapkan bahwa, ia sedang dalam perjalanan dan akan memberikan keterangan lebih lanjut setelahnya. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada informasi lebih lanjut yang didapatkan dari Pansel.
Sementara itu, Camat Kota Baru Jauharul Ikhsan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, warga yang terdaftar di RT dan memiliki Kartu Keluarga (KK) di RT yang bersangkutan, berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan Ketua RT.
“Siapa saja yang terdaftar dalam KK di RT tersebut, berhak memilih dan dipilih,” ujar Camat Kota Baru.
Namun, hingga saat ini pihak RT dari incumbent di RT 08 Paal Lima enggan memberikan komentar terkait masalah ini.
Kontroversi ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat pemilihan Ketua RT serentak ini dianggap sebagai langkah untuk memberikan hak suara kepada warga secara langsung, namun beberapa persoalan terkait prosedur dan hak calon Ketua RT yang belum sepenuhnya dipahami, menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaannya. (*)
Discussion about this post