JAMBI, Aurduri.com – Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, begitu lah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan kasus penipuan melalui aplikasi toko belanja online yang menimpa salah satu warga bernama Feri yang beralamat di Jalan Syamsudin Uban RT.04/RW.01 No. 27, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada Selasa, (20/6/2023).
Diceritakan Feri, Melalui aplikasi belanja online Lazada, Ia berbelanja Handphone merk Dummy Xiaomi M3 Pro dengan promo cuci gudang. Dalam promo tersebut tertera harga yang cukup murah yaitu berkisar Rp.309.000.- yang di posting di aplikasi belanja online Lazada.
Feri langsung memesan melalui jasa pengiriman Ninja Expres dengan transaksi Pembayaranya Cash on Delivery (COD). Ia memesanan pada 17 Juni dan akan tiba di tanggal 20 Juni 2023.
Feri mengungkapkan, kurir Ninja Expres menghubunginya dan akan mengantarkan barang pesanan sesuai alamat.
“Saat kurir menghubungi, saya langsung cepat angkat telephone untuk segera pulang, kebetulan saya lagi diluar rumah. Ketika sudah bertemu kurir tersebut, saya langsung membayar sesuai harga tagihan COD, dan di terima oleh kurir,” ungkap Feri.
“Setelah saya menerima paket dari kurir tadi, saya mintak untuk membuka Paket di hadapan kurir. saat di buka teryata pesanan tersebut tidak sesuai yang saya pesan, ternyata di dalam bungkusan paket tersebut hanya berisi 1 gelas air mineral,” sambung Feri dengan terkejut.
Tentu saja, Feri merasa sangat tidak puas dengan kejadian ini. Ia mengungkapkan ketidakpuasannya kepada kurir dari Ninja Express, yang juga memahami situasi tersebut. Kurir tersebut mengembalikan uang pembayaran kepada Feri dan meminta foto paket sebagai bukti untuk dilaporkan ke kantor ekspedisi Ninja Express di Jambi.
“Saya berharap agar pihak Lazada, sebagai toko belanja online yang terkait dalam kasus ini, dapat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam memberikan informasi mengenai barang dagangan kepada konsumen. Saya juga menyerukan penutupan toko-toko penipuan yang menggunakan modus penjualan handphone murah atau promo cuci gudang. Dalam situasi ini, masyarakat yang tidak memiliki pengetahuan hukum yang memadai akan sangat dirugikan,” ungkapnya dengan nada kesal kepada media ini.
Selain itu, Feri juga berharap agar pelaku penipuan yang menggunakan nama toko online di Lazada untuk menjual handphone murah ditindak tegas sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.
“Kasus ini mencerminkan perlunya kewaspadaan konsumen dalam berbelanja online. Konsumen diharapkan selalu berhati-hati dan melakukan pengecekan yang teliti sebelum melakukan transaksi, serta melaporkan kasus penipuan kepada pihak berwenang untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” pungkasnya. [Gea]
Discussion about this post