Aurduri.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Tugas OJK untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan Industri Jasa Keuangan.
Penandatanganan PKS dilakukan pekan lalu oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Agus Edy Siregar dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan akan informasi yang akurat dan cepat, pemanfaatan data kependudukan milik Ditjen Dukcapil menjadi semakin penting dalam banyak bidang, termasuk di Sektor Jasa Keuangan (SJK).
Melalui kerja sama ini, OJK dan Ditjen Dukcapil berupaya meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan di Sektor Jasa Keuangan yang meliputi:
1. Sinkronisasi, verifikasi dan validasi data pemohon layanan informasi debitur pada aplikasi IDEBKU. Aplikasi IDEBKU merupakan aplikasi layanan pemberian informasi debitur (Ideb) SLIK OJK berbasis web kepada masyarakat secara daring dan dapat diakses oleh masyarakat.
2. Verifikasi data pemohon layanan perijinan pelaku usaha jasa keuangan pada Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi (SPRINT). Aplikasi SPRINT merupakan aplikasi satu pintu yang berhubungan dengan perizinan dari pelaku usaha jasa keuangan yang akan mengajukan perizinan usaha jasa keuangan.
3. Verifikasi data calon rekanan penyedia barang dan jasa pada Sistem Informasi Procurement Otoritas Jasa Keuangan (SIPROJEK). Aplikasi SIPROJEK merupakan sistem informasi procurement untuk pengelolaan penyediaan barang dan jasa.
OJK berkomitmen untuk memastikan penggunaan data kependudukan dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi.
OJK akan terus memperkuat kerja sama ini dan mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Sektor Jasa Keuangan, perlindungan konsumen, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, pada 2019 OJK dan Kementerian Dalam Negeri sudah menandatangani nota kesepahaman untuk bekerjasama dalam berbagai bidang seperti pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam lingkup tugas Otoritas Jasa Keuangan dan tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Serta Perlindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah. [Humas OJK]







![Pembagian Bingkisan Lebaran di lapangan Upacara Makorem 042/Gapu, Kota Jambi, Senin (17/4/2023). [Dok. Penrem 042/Gapu]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/04/WhatsApp-Image-2023-04-17-at-18.58.44-75x75.jpeg)
![Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberi keterangan di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/04/2023). [Dok. Div Humas Polri]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/04/WhatsApp-Image-2023-04-17-at-21.14.44-75x75.jpeg)
![Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi M Fauzi saat melakukan sidak bersama Anggota Komisi III dan Pansus III DPRD Provinsi Jambi ke lokasi, pada Senin (17/04/2023). [Dok. Tribun Jambi]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/05/WhatsApp-Image-2023-05-04-at-21.38.24-75x75.jpeg)
![Pelaksanaan Upacara Bendera 17-an, Kasrem 042/Gapu di lapangan apel Makorem 042/Gapu, Kota Jambi, Senin (17/04/2023). [Dok. Penrem 042/Gapu]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/04/WhatsApp-Image-2023-04-17-at-22.08.57-75x75.jpeg)
![Cek motor anda sebelum ditinggal mudik. [Foto: Sinsen/Ajeng]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/04/WhatsApp-Image-2023-04-18-at-11.29.15-75x75.jpeg)
![Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-18-at-20.17.52-350x250.jpeg)
Discussion about this post