• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, September 13, 2025
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

by admin
01/02/2025
in Ekonomi & Bisnis
0
PostTweetSendScan

Jakarta, Aurduri.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan investor, memastikan transparansi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di sektor pasar modal.

POJK 33/2024 merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dengan aturan baru ini, OJK berupaya menyesuaikan regulasi terkait pengelolaan investasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri keuangan dan pasar modal.

Baca juga

Perkuat Akuntabilitas Profesi Akuntan, OJK Tekankan Pentingnya Pelaporan Keuangan yang Andal sebagai Bahan Baku Pengawasan

OJK Jambi: Kinerja Industri Jasa Keuangan Stabil dan Positif di Maret 2025

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Pacu Inklusi Keuangan Dukung Asta Cita, OJK Luncurkan IKAD

OJK menjelaskan bahwa POJK 33/2024 mencakup beberapa ketentuan utama terkait pengelolaan investasi di pasar modal, di antaranya:

1. Persyaratan Reksa Dana dalam Menerima dan/atau Memberikan Pinjaman

Regulasi ini mengatur lebih ketat mekanisme pinjam-meminjam dalam produk reksa dana, guna menghindari potensi risiko yang dapat merugikan investor.

2. Persyaratan dan Batasan Investasi Reksa Dana

  • Reksa dana berbentuk perseroan dan/atau reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang ingin membeli saham atau unit penyertaan reksa dana lain kini harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dalam POJK 33/2024.
  • Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah praktik investasi berisiko tinggi yang dapat mengganggu stabilitas pasar modal.

Sebagai konsekuensi dari penerbitan POJK 33/2024, OJK secara resmi mencabut beberapa aturan sebelumnya yang dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika terbaru di pasar modal. Aturan yang dicabut meliputi:

  • Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q dalam POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
  • Pasal 3 huruf m dalam POJK Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
  • Pasal 15 huruf m dalam POJK Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.

Dengan dicabutnya peraturan-peraturan tersebut, OJK berharap regulasi yang baru dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung industri reksa dana agar lebih sehat serta berorientasi pada perlindungan investor.

POJK 33/2024 mulai berlaku efektif pada tanggal 23 Desember 2024. OJK menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat industri pengelolaan investasi di Indonesia agar lebih kompetitif dan berdaya saing di tingkat global.

“Kami berharap regulasi baru ini dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat stabilitas pasar modal Indonesia, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya.

OJK juga mengimbau pelaku industri pasar modal untuk segera menyesuaikan kebijakan internal mereka agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam POJK 33/2024. (Humas OJK)

 

Tags: OJK
Previous Post

AWaSI Jambi: Jika Negara Diam, Kami yang akan Melawan! Korupsi PetroChina Harus Ditindak!

Next Post

Dream Team Astra Honda Siap Lanjutkan Dominasi di Asia, Bibit Unggul Dibina ke Eropa

Artikel terkait

Ekonomi & Bisnis

AEROX ALPHA “TURBO” jadi Motor Terbaik di Tahun Ini, Bukti Inovasi Yamaha yang Sukses Ciptakan Trend Setter Gaya Berkendara Baru

28/05/2025
Para pemenang nasional HMC 2023 bersama karya modifikasi motor listrik Honda CUV e: dan ICON e: pada Honda Dream Ride Project 2024 di Yogyakarta (26/05).
Ekonomi & Bisnis

Tiga Juara Modifikasi Hadirkan Karya Perdana pada Motor Listrik Honda

28/05/2025
Ekonomi & Bisnis

Perkuat Akuntabilitas Profesi Akuntan, OJK Tekankan Pentingnya Pelaporan Keuangan yang Andal sebagai Bahan Baku Pengawasan

28/05/2025
Ekonomi & Bisnis

Sinsen Gencarkan Edukasi Keselamatan Berkendara di Jambi Lewat Program #Cari_aman

26/05/2025
Kantor OJK Jambi. [Foto: Aurduri.com/Wahyu Jati]
Ekonomi & Bisnis

OJK Jambi: Kinerja Industri Jasa Keuangan Stabil dan Positif di Maret 2025

26/05/2025
Ekonomi & Bisnis

Mau iPhone Gratis? Kunjungi Event Yamaha Grebek Pasar Rame Weekend Ini

26/05/2025
Next Post

Dream Team Astra Honda Siap Lanjutkan Dominasi di Asia, Bibit Unggul Dibina ke Eropa

Berkah Punya PCX, 500 Bikers Honda Ditemui Pebalap MotoGP

Dua Fokus Kebijakan Akselerasi Transformasi Sektor Perasuransian, Dana Pensiun dan Penjaminan

OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Permasalahan di Industri Pindar

DPP PJS Tegas Tolak Wartawan Bodrex, Pemerasan Berujung Pemecatan

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial