• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, September 13, 2025
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Opini

Opini: Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

by admin
21/07/2025
in Opini
0
PostTweetSendScan

Oleh: Ali Monas

Kebebasan pers di Indonesia telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan media massa sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun, dalam praktiknya, jurnalis kerap mengalami represi yang ironisnya justru datang bukan dari negara secara langsung, melainkan dari perorangan —baik tokoh publik, pejabat, pengusaha, maupun warga biasa— yang merasa ‘terganggu’ dengan pemberitaan.

Baca juga

Sukses Digelar, Rock Rise Vol 5 Jadi Magnet di Panggung Utama Festival Batanghari

H-1 Rock Rise Vol.5, Enam Band Rock Jambi Ikuti Technical Meeting

“Bersatu Lewat Nada, Bangkit Lewat Panggung” Rock Rise Vol 5 akan Hadirkan Enam Band Lokal Jambi

IOF Swarna Bhumi Overland Jambi Pride Lepas Menuju Pantai Cemara

Model represi ini mengemuka dalam bentuk pelaporan menggunakan pasal-pasal pidana dalam UU ITE dan KUHP, seperti pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan, terhadap karya jurnalistik yang sesungguhnya merupakan bagian dari hak publik untuk tahu dan hak wartawan untuk mengungkapkan fakta.

UU Pers Sebagai Lex Specialis: Jalur Etik Bukan Jalur Pidana 

Perlu dipahami bahwa dalam sengketa terkait produk jurnalistik, berlaku prinsip lex specialis derogat legi generali, yaitu ketika UU Pers sebagai hukum khusus harus mengesampingkan hukum umum seperti KUHP atau UU ITE, mirip dengan UU TNI atau UU Militer. UU Pers ini ditegaskan oleh:

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007:

MK menyatakan bahwa delik penghinaan terhadap pemerintah dan pelaporan terhadap pers yang sah tidak boleh dipidanakan, karena bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945.

Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021

Kapolri mengarahkan aparat penegak hukum untuk mengutamakan penyelesaian melalui Dewan Pers dalam kasus yang melibatkan media massa atau karya jurnalistik.

Sayangnya, banyak pelapor yang mengabaikan mekanisme etik ini, dan langsung menyeret wartawan ke ranah pidana, padahal belum tentu produk jurnalistik tersebut melanggar etika jurnalistik. Terlebih, Dewan Pers menyediakan ruang penyelesaian damai melalui klarifikasi, mediasi, hak jawab, hak koreksi dan atau permohonan maaf melalui media bersangkutan.

Perorangan Sebagai Pelapor, Simbol Lemahnya Literasi Pers 

Dalam banyak kasus, pelaporan tidak dilakukan oleh institusi, tetapi oleh individu-individu —yang seringkali adalah tokoh berpengaruh di tingkat lokal— yang merasa nama baiknya tercoreng lewat berita. Mereka tidak menempuh hak jawab, namun langsung menggunakan jalur hukum pidana sebagai bentuk pembalasan. Contoh nyata dapat dilihat dalam berbagai kasus, antara lain ;

  • Di Lampung, seorang wartawan dilaporkan kepala desa karena memberitakan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial, padahal berita tersebut mengutip sumber resmi dan telah dimintai konfirmasi.
  • Di Jawa Timur, seorang pengusaha melaporkan jurnalis karena berita soal dampak limbah industri, padahal sudah ada hak jawab yang dimuat.
  • Beberapa laporan terhadap media juga sudah terjadi di Polda Jambi. Anehnnya, Polda Jambi malah memproses laporan itu dengan menggunakan UU ITE dan atau KUHP berupa pencemaran nama baik.

Kondisi ini menandakan bahwa masih rendahnya literasi pers di kalangan masyarakat —bahkan di kalangan pejabat sekalipun— menjadi salah satu sumber kriminalisasi terhadap media.

Efek Sistemik: Chilling Effect dan Kemunduran Demokrasi Lokal 

Tindakan kriminalisasi ini berdampak sistemik, antara lain:

  1. Chilling effect (ketakutan yang muncul karena ambiguitas hukum atau peraturan perundang-undangan) – jurnalis jadi takut meliput kasus sensitif (korupsi, tambang, konflik lahan).
  2. Melemahnya peran kontrol media terhadap kekuasaan lokal.
  3. Ketertutupan informasi publik meningkat, karena jurnalis tertekan secara psikologis dan hukum.

Jika pola ini terus dibiarkan, ruang demokrasi lokal akan menyempit, dan media akan berhenti menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi.

Dewan Pers dan PWI Harus Lebih Tegas 

Sebagai lembaga penyelesai sengketa pers, Dewan Pers dan organisasi profesi seperti PWI dan AJI perlu lebih proaktif. Yakni ;

  • Memberikan edukasi kepada masyarakat dan pejabat tentang mekanisme penyelesaian sengketa pers.
  • Membuka ruang konsultasi terbuka bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
  • Menjalin kemitraan dengan aparat penegak hukum agar tidak mudah memproses laporan terhadap jurnalis sebelum ada verifikasi dari Dewan Pers.

Selain itu, perlu mendorong pembaruan kurikulum hukum dan pelatihan aparat hukum, agar pemahaman tentang UU Pers tidak kalah dengan semangat penegakan hukum lainnya.

Rekomendasi Kunci

  1.  Kriminalisasi terhadap karya jurnalistik harus dihentikan. Sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
  2. Revisi terbatas terhadap UU ITE dan KUHP perlu dilakukan agar pasal-pasal pencemaran nama baik tidak lagi digunakan untuk membungkam jurnalis.
  3. Kepolisian harus menolak laporan pidana terhadap karya jurnalistik sebelum dinyatakan bukan produk pers oleh Dewan Pers.
  4. Literasi pers harus ditanamkan pada masyarakat, pejabat, dan tokoh publik. Hak jawab adalah jalur konstitusional, bukan pelaporan pidana.

Jangan ‘Cabik’ Demokrasi dengan Pasal Pidana 

Kebebasan pers adalah hak kolektif, bukan hanya hak wartawan. Setiap pelaporan pidana terhadap karya jurnalistik yang sah, adalah bentuk kekerasan terhadap akal sehat demokrasi. Negara, masyarakat, dan aparat hukum harus kompak menjaga ruang ini tetap terbuka dan sehat.

Sengketa pers bukan untuk dipidanakan, tapi diselesaikan secara etik dan terbuka. Karena dalam demokrasi yang dewasa, kritik adalah vitamin, bukan racun.

Jadi, jangan sampai pers “dipenjara” dengan pasal pidana, karena itu salah kaprah.(***)

Penulis ialah jurnalis tinggal di Jambi

Previous Post

Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

Next Post

IOF Swarna Bhumi Overland Jambi Pride Lepas Menuju Pantai Cemara

Artikel terkait

Opini

GMNI Jambi dan Luka Persatuan yang Dikhianati

16/07/2025
Opini

Tahura Senami: Cermin Gagalnya Negara Menjaga Hutan dan Hukum

01/07/2025
Opini

Tanjung Jabung Timur: Di Ujung Timur Jambi, Harapan Itu Tetap Menyala

23/05/2025
Opini

Berebut Nahkoda Perahu PAN: Munculnya Sang Kuda Hitam ‘Bima Audia Pratama’

14/05/2025
Opini

Berebut Nahkoda Perahu PAN: Pertarungan ‘Sulpani vs Zilawati’

12/05/2025
Mahmud Marhaba.
Opini

Praktik Ilegal Pengisian BBM Solar di Jambi, Bukti Kebijakan Belum Tegas

26/12/2024
Next Post

IOF Swarna Bhumi Overland Jambi Pride Lepas Menuju Pantai Cemara

"Bersatu Lewat Nada, Bangkit Lewat Panggung" Rock Rise Vol 5 akan Hadirkan Enam Band Lokal Jambi

H-1 Rock Rise Vol.5, Enam Band Rock Jambi Ikuti Technical Meeting

Sukses Digelar, Rock Rise Vol 5 Jadi Magnet di Panggung Utama Festival Batanghari

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial