Oleh: Fitri Alawiyah
Hak asasi manusia merupakan hak yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap individu di bumi. Setiap orang wajib menjaga, melindungi serta menghormati haknya setiap orang.
HAM juga telah diatur dalam undang-undang nomer 39 tahun 1999, menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat haknya telah melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.
Hak-hak tersebut antara lain haknya untuk hidup, keamanan, tidak diganggu, kebebasan dari perbudakan serta penyiksaan. Jika seseorang atau sekelompok orang tidak memberikan hak semestinya terhadap seseorang atau sekelompok orang maka akan diberi hukum pidana penjara sementara atau paling berat penjara seumur hidup.
Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam beberapa dekade terakhir HAM telah menjadi aktor utama dan indikator peradaban bangsa. Hampir semua negara di dunia mengakui hak asasi manusia sebagai bagian integral dari konstitusi mereka. Apalagi ketika Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ada pada 10 Desember 1948, yang setiap negara juga meratifikasi sebagian atau seluruhnya isi deklarasi tersebut.
Hak asasi manusia sebagai sebuah gagasan, paradigma dan kerangka konseptual tentunya tidak serta merta lahir dan dirumuskan begitu saja. Kontribusi para filosof dan negarawan bagi terciptanya landasan yang kuat bagi hak asasi manusia berjalan seperti benang sepanjang zaman.
Menurut saya, hak asasi manusia/HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir dan berlangsung sepanjang hidup dan tidak dapat dipersoalkan oleh siapapun. Sebagai warga negara yang baik, kita harus menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa diskriminasi berdasarkan status, golongan, ras, status, dll. Pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dinilai masih lemah.
Bahkan Komnas HAM dan UNDP dianggap tidak sepenuhnya membela Hak Asasi Manusia (HAM) dan misalnya menempatkan Indonesia sebagai negara ke-106 pembela HAM. Indonesia hanya menempati urutan ke-106 di antara negara-negara yang peduli HAM. Lebih baik lagi, Vietnam berada di urutan ke-104. Dan saya pikir hak asasi manusia harus dihormati.
Ini untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan apa yang seharusnya dia dapatkan. Contohnya pergi ke sekolah atau magang. Banyak orang Indonesia, biasanya anak-anak yang seharusnya bersekolah, malah bekerja dan mencari uang untuk menghidupi keluarga.
Membantu keluarga tidak salah, tetapi pelatihan juga sangat penting, karena tanpa pelatihan yang tepat belum tentu semua orang dapat mengikuti orang lain dalam kehidupan profesional yang sebenarnya. Ini bagus karena kita sebagai warga negara juga turut menjamin terwujudnya hak asasi manusia, termasuk pendidikan bagi setiap anak di Indonesia.
Pemerintah harus lebih peduli terhadap keselamatan warganya. Sengketa hak asasi manusia terus berlanjut di Indonesia, dengan kebebasan beragama saat ini yang paling umum. Masih banyak kekerasan di Indonesia, baik dalam bentuk kriminalitas maupun kekerasan dalam rumah tangga.
Kejahatan di Indonesia saat ini sulit diberantas, hal tersebut dikarenakan kurangnya perhatian aparat keamanan dan pemerintah, yang masih menjadi masalah di Indonesia adalah masalah ekonomi, banyak alasan ekonomi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana di Indonesia.
Jika pemerintah bisa fokus pada pendidikan dan mengadopsi banyak kebijakan untuk menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat, kemungkinan kejahatan di Indonesia akan berkurang.
Contoh paling nyata adalah pekerja rumah tangga yang masih disiksa oleh majikan yang tidak mempedulikan hak-hak pembantu, seperti pekerja migran Indonesia dan pekerja migran di negara lain yang mengalami penyiksaan bahkan pemerkosaan.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah kurang peduli terhadap warga negaranya yang berada di negara lain. Jadi, menurut saya HAM di Indonesia masih terabaikan dan bahkan undang-undang yang dibuat pun sering dilanggar, itu sangat memprihatinkan.
Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNJA
Discussion about this post