Muaro Jambi, Aurduri.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang belum diaudit (Unaudited) kepada BPK Perwakilan Jambi di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa (15/04/2025).
Penyerahan laporan tersebut dilakukan oleh Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, Inspektur Erlina serta Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi Alias.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang belum diaudit ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap Kepala Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
Penyerahan LKPD dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, sebagai bagian dari bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Dalam acara tersebut, Bupati Bambang Bayu Suseno menyerahkan laporan tersebut secara langsung kepada Kepala BPK Perwakilan Jambi, Muhammad Toha Arafat.
Penyerahan laporan keuangan diikuti dengan penandatanganan berita acara serah terima sebagai bentuk legalitas proses tersebut.
Kepala Perwakilan BPK Jambi, Muhammad Toha Arafat, dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi, serta pemerintah daerah lainnya yang telah tepat waktu dalam menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2024.
Ia menilai ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Bambang Bayu Suseno mengungkapkan terima kasih dan apresiasi kepada BPK Perwakilan Jambi atas penerimaan laporan keuangan yang diserahkan. Ia berharap agar pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut dapat segera dilakukan dengan baik.
Sebagai informasi, Bupati BBS juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2024 telah berhasil memenuhi alokasi anggaran untuk beberapa bidang penting sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mandatory spending, antara lain:
- Alokasi Anggaran untuk Pendidikan yang mencapai 30,45% dari APBD, jauh melebihi ketentuan minimal 20%,
- Alokasi Anggaran untuk Kesehatan sebesar 21,42% dari APBD, melebihi ketentuan minimal 10%,
- Alokasi Anggaran untuk Infrastruktur yang tercatat sebesar 45,58% dari APBD, melebihi ketentuan minimal 40%,
- Alokasi untuk Pengawasan yang juga telah memenuhi ketentuan sebesar 0,75% dari APBD.
“Dengan telah dipenuhinya alokasi anggaran dimaksud artinya Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada tahun anggaran 2024 telah memenuhi kewajiban mandatory spending,” ucap Bupati BBS
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi telah memenuhi kewajiban alokasi anggaran sesuai dengan amanat undang-undang, yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Selain itu, Bupati Bambang Bayu Suseno berharap agar seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, seperti BPKAD, Inspektorat, dan BPK sebagai pemeriksa eksternal, dapat terus bersinergi dalam menciptakan pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyerahan LKPD Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi ini juga berbarengan dengan penyerahan LKPD dari kabupaten lainnya di Provinsi Jambi, seperti Kabupaten Kerinci, Merangin, Batanghari, dan Kota Sungai Penuh, yang turut melaporkan hasil pengelolaan keuangan daerah mereka kepada BPK Perwakilan Jambi untuk diaudit. (Adv)
Discussion about this post