• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, September 13, 2025
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Opini

Pentingnya Pemahaman Masyarakat terhadap Pajak untuk Stabilitas Ekonomi

by admin
28/06/2023
in Opini
0
Ilustrasi Pajak. [Dok. iStock]

Ilustrasi Pajak. [Dok. iStock]

PostTweetSendScan

Oleh: Jurnal Opini

Pajak merupakan sumber pendapatan vital yang berperan menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Bukan tanpa sebab, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara.

Baca juga

Sukses Digelar, Rock Rise Vol 5 Jadi Magnet di Panggung Utama Festival Batanghari

H-1 Rock Rise Vol.5, Enam Band Rock Jambi Ikuti Technical Meeting

“Bersatu Lewat Nada, Bangkit Lewat Panggung” Rock Rise Vol 5 akan Hadirkan Enam Band Lokal Jambi

IOF Swarna Bhumi Overland Jambi Pride Lepas Menuju Pantai Cemara

Dapat dikatakan bahwa pajak merupakan pungutan wajib bagi Wajib Pajak (WP) untuk melaksanakan kewajibannya.

Untuk itu, peran masyarakat sangat diperlukan serta kesadaran pajak yang tinggi agar bisa menyelenggarakan ketaatan pajak.

Namun pada kenyataannya, tingkat kepatuhan terhadap pajak yang dimiliki masyarakat hingga saat ini masih tergolong rendah dan banyak yang mengabaikan hal tersebut.

Padahal, pembayaran pajak bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik lagi. Dengan demikian sangat diperlukan kesadaran perpajakan yang tinggi agar dapat melaksanakan kepatuhan membayar pajak dengan baik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 1 Ayat 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.

Manfaat pajak akan diperuntukkan untuk kebutuhan rakyat itu sendiri dan kebutuhan negara dalam menunjang kemakmuran rakyat. Meskipun begitu, masih ada masyarakat yang belum taat membayar pajak lantaran kurangnya informasi mengenai apa saja manfaat pajak.

Di Indonesia, pajak merupakan kontributor terbesar pendapatan negara. Pajak memainkan peran penting untuk menjaga keseimbangan perekonomian suatu negara. Fungsi pajak bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

Disisi lain, pajak sendiri sebagai pendapatan bisa dipergunakan sebagai modal untuk membuka lapangan pekerjaan baru. Sehingga, uang yang diperoleh dari sektor pajak akan terus mengalami perputaran. Ini juga bisa salah satu membantu meningkatkan pendapatan masyarakat yang penting dalam perkembangan ekonomi negara.

Dengan pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga. Ini membuat inflasi dapat dikendalikan dan ekonomi berjalan stabil.

Penggunaan pajak mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), gaji pegawai negeri, dan pembangunan fasilitas publik, seperti, jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan kantor polisi semua dibiayai pajak. Semakin banyak pajak yang dipungut, maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun.

Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara. Sehingga sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik untuk taat membayar pajak. Pemerintah Indonesia sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak.

Secara garis besar, fungsi pajak dibagi menjadi empat, yakni fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur, dan fungsi stabilitas. Pembangunan nasional yang dilakukan negara sebagian besar pengeluarannya merupakan kontribusi dari pajak.

Stabilitas ekonomi merupakan dasar tercapainya kesejahteraan masyarakat. Lalu, apa yang akan terjadi ketika perekonomian suatu negara sedang tidak stabil?

Ketidakstabilan ekonomi dapat menyebabkan kerugian besar, seperti pengangguran, inflasi, dan keruntuhan pasar keuangan.

Jika tingkat pengangguran tinggi, maka masyarakat akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Selain itu, inflasi yang tinggi dapat menyebabkan harga-harga barang dan jasa menjadi mahal.

Akibatnya, konsumsi akan menurun, dan hal ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Begitulah besarnya pengaruh pajak bagi perekonomian suatu negara. Lantas, mengapa masih banyak warga yang enggan membayar pajak?

Ada 5 alasan terbesar orang Indonesia enggan bayar pajak. Alasan utamanya adalah faktor kepercayaan, seperti tidak percaya dengan Undang-Undang Perpajakan dan merasa tidak mendapatkan manfaat dari pajak yang sudah dibayarkan ke negara.

Selain itu, ada juga golongan pekerja yang beranggapan bahwa tidak perlu melaporkan SPT (Surat Penghasilan Tahunan) karena gajinya telah dipotong pajak dan telah disetorkan oleh perusahaan. Jika ditinjau dari aspek budaya, praktik membayar pajak di Indonesia belum menjadi budaya.

Sementara, pemerintah telah berupaya memberikan kemudahan untuk pelaporan SPT, seperti menyediakan situs web pajak.go.id. Perbaikan demi perbaikan juga dilakukan demi meningkatkan fungsionalitas situs web tersebut, bahkan cara pengisian dan pendaftaran sudah tersedia di internet.

Sanksi yang dikenakan apabila terlambat melaporkan SPT berdasarkan undang-undang dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yakni dikenakan denda Rp100.000 (seratus ribu) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Rp1.000.000 (satu juta) bagi Wajib Pajak badan, dan bunga sebanyak 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayar.

Apabila SPT tetap tidak dilaporkan, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah, karena semua harta benda yang termasuk dalam tagihan akan diperiksa oleh DJP sesuai mekanisme yang disebut dengan ekstensifikasi pajak.

Membayar pajak sebenarnya tidak sulit, apalagi sekarang tidak perlu repot mengantre di kantor pajak maupun bank lagi. Untuk pembayaran pajak pribadi dapat dilakukan secara online dari mana saja dan kapan saja, hanya memerlukan NPWP yang mana telah digabung dengan NIK.

Penulis adalah Jurnalis asal Jambi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Previous Post

Pansus DPRD Tanjabtim Sampaikan Laporan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022

Next Post

Sampah Nabati untuk Kompos

Artikel terkait

Opini

Opini: Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

21/07/2025
Opini

GMNI Jambi dan Luka Persatuan yang Dikhianati

16/07/2025
Opini

Tahura Senami: Cermin Gagalnya Negara Menjaga Hutan dan Hukum

01/07/2025
Opini

Tanjung Jabung Timur: Di Ujung Timur Jambi, Harapan Itu Tetap Menyala

23/05/2025
Opini

Berebut Nahkoda Perahu PAN: Munculnya Sang Kuda Hitam ‘Bima Audia Pratama’

14/05/2025
Opini

Berebut Nahkoda Perahu PAN: Pertarungan ‘Sulpani vs Zilawati’

12/05/2025
Next Post
Foto Ilustrasi. [Dok. https://pertanian.uma.ac.id]

Sampah Nabati untuk Kompos

Ketum Aspebindo, Anggawira saat berfoto bersama Ketum PJS, Senin (25/06/2023) di Jakarta. [Foto: PJS]

Ini Alasan Aspebindo Minta PT Freeport Indonesia Bayar Denda Sesuai Kepmen ESDM 89/2023

Sinsen gelar kegiatan sosialisasi safety riding di beberapa sekolah, Rabu (28/06/2023). [Foto: sinsen/Ajeng]

Sinsen Perkuat Kampanye Keselamatan Berkendara

Bupati Romi menyampaikan kata sambutan pada acara memperingati malam Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Nur Addarojad. di Kecamatan Muara Sabak Barat, Senin (10/04/2023). [Dok. Dokumentasi Tanjabtim]

Qurban di Kabupaten Tanjab Timur Capai 932 Ekor

Dodi Sularso Calon Anggota DPR RI dari Partai PKB. [Dok. Dodi Sularso]

Dodi Sularso Optimis Nyaleg Melalui PKB

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial