Oleh: Jurnal Opini
Pajak merupakan sumber pendapatan vital yang berperan menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Bukan tanpa sebab, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara.
Dapat dikatakan bahwa pajak merupakan pungutan wajib bagi Wajib Pajak (WP) untuk melaksanakan kewajibannya.
Untuk itu, peran masyarakat sangat diperlukan serta kesadaran pajak yang tinggi agar bisa menyelenggarakan ketaatan pajak.
Namun pada kenyataannya, tingkat kepatuhan terhadap pajak yang dimiliki masyarakat hingga saat ini masih tergolong rendah dan banyak yang mengabaikan hal tersebut.
Padahal, pembayaran pajak bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik lagi. Dengan demikian sangat diperlukan kesadaran perpajakan yang tinggi agar dapat melaksanakan kepatuhan membayar pajak dengan baik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 1 Ayat 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.
Manfaat pajak akan diperuntukkan untuk kebutuhan rakyat itu sendiri dan kebutuhan negara dalam menunjang kemakmuran rakyat. Meskipun begitu, masih ada masyarakat yang belum taat membayar pajak lantaran kurangnya informasi mengenai apa saja manfaat pajak.
Di Indonesia, pajak merupakan kontributor terbesar pendapatan negara. Pajak memainkan peran penting untuk menjaga keseimbangan perekonomian suatu negara. Fungsi pajak bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Disisi lain, pajak sendiri sebagai pendapatan bisa dipergunakan sebagai modal untuk membuka lapangan pekerjaan baru. Sehingga, uang yang diperoleh dari sektor pajak akan terus mengalami perputaran. Ini juga bisa salah satu membantu meningkatkan pendapatan masyarakat yang penting dalam perkembangan ekonomi negara.
Dengan pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga. Ini membuat inflasi dapat dikendalikan dan ekonomi berjalan stabil.
Penggunaan pajak mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), gaji pegawai negeri, dan pembangunan fasilitas publik, seperti, jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan kantor polisi semua dibiayai pajak. Semakin banyak pajak yang dipungut, maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun.
Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara. Sehingga sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik untuk taat membayar pajak. Pemerintah Indonesia sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak.
Secara garis besar, fungsi pajak dibagi menjadi empat, yakni fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur, dan fungsi stabilitas. Pembangunan nasional yang dilakukan negara sebagian besar pengeluarannya merupakan kontribusi dari pajak.
Stabilitas ekonomi merupakan dasar tercapainya kesejahteraan masyarakat. Lalu, apa yang akan terjadi ketika perekonomian suatu negara sedang tidak stabil?
Ketidakstabilan ekonomi dapat menyebabkan kerugian besar, seperti pengangguran, inflasi, dan keruntuhan pasar keuangan.
Jika tingkat pengangguran tinggi, maka masyarakat akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Selain itu, inflasi yang tinggi dapat menyebabkan harga-harga barang dan jasa menjadi mahal.
Akibatnya, konsumsi akan menurun, dan hal ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Begitulah besarnya pengaruh pajak bagi perekonomian suatu negara. Lantas, mengapa masih banyak warga yang enggan membayar pajak?
Ada 5 alasan terbesar orang Indonesia enggan bayar pajak. Alasan utamanya adalah faktor kepercayaan, seperti tidak percaya dengan Undang-Undang Perpajakan dan merasa tidak mendapatkan manfaat dari pajak yang sudah dibayarkan ke negara.
Selain itu, ada juga golongan pekerja yang beranggapan bahwa tidak perlu melaporkan SPT (Surat Penghasilan Tahunan) karena gajinya telah dipotong pajak dan telah disetorkan oleh perusahaan. Jika ditinjau dari aspek budaya, praktik membayar pajak di Indonesia belum menjadi budaya.
Sementara, pemerintah telah berupaya memberikan kemudahan untuk pelaporan SPT, seperti menyediakan situs web pajak.go.id. Perbaikan demi perbaikan juga dilakukan demi meningkatkan fungsionalitas situs web tersebut, bahkan cara pengisian dan pendaftaran sudah tersedia di internet.
Sanksi yang dikenakan apabila terlambat melaporkan SPT berdasarkan undang-undang dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yakni dikenakan denda Rp100.000 (seratus ribu) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Rp1.000.000 (satu juta) bagi Wajib Pajak badan, dan bunga sebanyak 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayar.
Apabila SPT tetap tidak dilaporkan, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah, karena semua harta benda yang termasuk dalam tagihan akan diperiksa oleh DJP sesuai mekanisme yang disebut dengan ekstensifikasi pajak.
Membayar pajak sebenarnya tidak sulit, apalagi sekarang tidak perlu repot mengantre di kantor pajak maupun bank lagi. Untuk pembayaran pajak pribadi dapat dilakukan secara online dari mana saja dan kapan saja, hanya memerlukan NPWP yang mana telah digabung dengan NIK.
Penulis adalah Jurnalis asal Jambi
Discussion about this post