Jambi, Aurduri.com – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada delapan Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi yaitu Pemerintah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Kerinci, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada Selasa, (7/5).
LHP tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Paula Henry Simatupang.
LHP disampaikan kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah masing-masing pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Para Pejabat Daerah beserta jajaran di lingkungan delapan Pemerintah Daerah dan Pejabat Struktural serta Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Paula Henry Simatupang menyampaikan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada:
- Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
- Kecukupan pengungkapan;
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
- Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo,Kabupaten Bungo dan Kabupaten Kerinci TA 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada delapan Pemerintah Daerah tersebut.
Opini WTP yang diberikan kepada pemerintah daerah tidak serta merta mencerminkan kesempurnaan, sehingga masih perlu perbaikan dalam berbagai aspek. Aspek tersebut mulai dari kebijakan akuntansi, fasilitas umum, dan tanah dibawah jalan. Ini akan memperkuat infrastruktur dan transparansi, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jika ketiga aspek tersebut tidak segera ditingkatkan, bukan tidak mungkin hal ini akan berdampak pada opini audit di tahun-tahun berikutnya.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Paula Henry Simatupang mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK,terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Para Ketua DPRD dan Bupati pada Pemerintah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Kerinci beserta jajaran atas kerjasamanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan, sehingga penyerahan LHP atas LKPD TA 2023 pada hari Selasa dapat terlaksana.
Dalam akhir sambutannya, Paula Henry Simatupang berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. (rls)
Discussion about this post