• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, September 14, 2025
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Opini

Perkawinan dan Perbuatan Pidana

by admin
26/07/2023
in Opini
0
Musri Nauli.

Musri Nauli.

PostTweetSendScan

Oleh: Musri Nauli

Beberapa waktu yang lalu, didalam sebuah acara PERADI, ada tema yang menarik dan menjadi Kajian serius.

Baca juga

Sukses Digelar, Rock Rise Vol 5 Jadi Magnet di Panggung Utama Festival Batanghari

H-1 Rock Rise Vol.5, Enam Band Rock Jambi Ikuti Technical Meeting

“Bersatu Lewat Nada, Bangkit Lewat Panggung” Rock Rise Vol 5 akan Hadirkan Enam Band Lokal Jambi

IOF Swarna Bhumi Overland Jambi Pride Lepas Menuju Pantai Cemara

Adanya peristiwa (yang dicontohkan) oleh salah seorang pemateri yang menyatakan perkawinan “anak dibawah umur” dapat diproses hukum (dapat dipidana).

Seketika saya cukup tersentak sekaligus ingin urun rembug untuk memahami lebih utuh.

Untuk mengirisnya maka kita mulai dengan definisi dan kategori “Anak dibawah umur”.

Sebagaimana diketahui, tema umur menimbulkan polemik diberbagai peraturan perundang-undangan.

Didalam Peradilan Anak, disebutkan Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 tahun. Makna ini kemudian diperkuat didalam Putusan MK yang menegaskan “yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 12 tahun.

Sedangkan apabila menilik kepada “Anak dibawah umur” maka “Anak” kemudian dibaca dan ditempatkan sebagai korban. Sehingga bisa langsung merujuk kepada “UU Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 junto 35 TAHUN 2014) adalah Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Apabila merujuk kepada UU Perlindungan Anak, maka orang tua berkewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

Lalu bagaimana apabila terhadap Anak dibawah 18 tahun kemudian terjadinya pernikahan. Apakah sang Anak dilindungi atau “orang Tua” dapat disalahkan ?

Berkaitan dengan perkawinan maka haruslah merujuk kepada UU Perkawinan. Menurut Pasal 7 UU Perkawinan, Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Usia ini kemudian diubah dengan UU Perkawinan terbaru (UU No. 16 Tahun 2019) yang tegas menyebutkan “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita Perawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

Apabila dihubungkan dengan UU Pengadilan Anak dan UU Perlindungan Anak yang menyebutkan usia 18 Tahun dengan UU Perkawinan yang menyebutkan 19 Tahun maka kemudian langsung merujuk kepada UU Perkawinan terbaru. Yakni usia 19 Tahun.

Lalu bagaimana apabila perkawinan dibawah 19 tahun atau 18 tahun dapat dikatakan dan merupakan perbuatan pidana ?

Pertanyaan pertama adalah “perkawinan” merupakan tindak pidana (perbuatan pidana) ?

Didalam berbagai Pasal-pasal didalam KUHP, yang berkaitan dengan perkawinan cuma tentang “zinah” (dimana dikategorikan zinah adalah salah satu terikat perkawinan) dan kejahatan terhadap perkawinan (Pasal 277 KUHP – Pasal 280 KUHP).

Kejahatan terhadap perkawinan yang disebutkan sebagai “Kejahatan terhadap asal-usul Perkawinan” mengatur tentang “asal usul Perkawinan (pasal 277 KUHP), Pengakuan terhadap Anak (Pasal 278 KUHP), Hambatan Perkawinan (Biasa juga disebut dengan perkawinan siri/perkawinan dibawah tangan – Pasal 279 KUHP) dan Perkawinan yang dilangsungkan tanpa diberitahu yang berhak (Pasal 280 KUHP).

Pertanyaan yang sama kemudian ditujukan kepada perkawinan yang ternyata tidak melakukan tindak pidana sebagaimana diatur didalam KUHP ?

Apakah KUHP atau UU yang berkaitan dengan tindak pidana bisa diterapkan.

Atau dengan kata lain lalu bagaimana terhadap perkawinan yang tidak memenuhi seluruh pasal-pasal KUHP kemudian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana (perbuatan pidana).

Dengan demikian maka UU Perlindungan Anak tidak dapat diterapkan terhadap perkawinan.

Sekali lagi terhadap perkawinan yang tidak termasuk kedalam kategori didalam KUHP (Pasal 284 dan Pasal 277 KUHP – Pasal 280 KUH) dan UU Perlindungan Anak.

Dengan demikian apabila merujuk kepada Anak dibawah usia 18 tahun atau usia 19 Tahun maka tidak dapat dikategorikan sebagai “perbuatan pidana”.

Lalu bagaimana terhadap perkawinan yang tidak memenuhi seluruh pasal-pasal KUHP kemudian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana (perbuatan pidana).

Kedua. Lalu bagaimana terhadap peristiwa itu kemudian dapat dilihat lebih utuh.

UU Perkawinan Sudah mengaturnya. Terhadap perkawinan dibawah usia 18 tahun 19 tahun maka yang dapat dilakukan adalah “pembatalan perkawinan”. Sehingga terhadap “orang yang mempunyai hak” dapat mengajukan pembatalan perkawinan.

Bukan kemudian diproses hukum dan kemudian ditempatkan sebagai perbuatan pidana.

Dengan demikian “logika jumping” didalam memahami UU Perlindungan Anak dengan Perkawinan dibawah usia 19 tahun adalah kurang tepat.

Sehingga menempatkan “perkawinan” dibawah 18 tahun atau 19 Tahun bukanlah perbuatan pidana.

Penulis adalah Advokat tinggal di Jambi

Previous Post

Wakil Gubernur Jambi Sambut Rakernas APDESI dengan Semangat Penguatan Pembangunan Desa

Next Post

Pengumuman 10 dan 6 Besar Bawaslu se-Jambi 31 Juli

Artikel terkait

Opini

Opini: Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

21/07/2025
Opini

GMNI Jambi dan Luka Persatuan yang Dikhianati

16/07/2025
Opini

Tahura Senami: Cermin Gagalnya Negara Menjaga Hutan dan Hukum

01/07/2025
Opini

Tanjung Jabung Timur: Di Ujung Timur Jambi, Harapan Itu Tetap Menyala

23/05/2025
Opini

Berebut Nahkoda Perahu PAN: Munculnya Sang Kuda Hitam ‘Bima Audia Pratama’

14/05/2025
Opini

Berebut Nahkoda Perahu PAN: Pertarungan ‘Sulpani vs Zilawati’

12/05/2025
Next Post
Ahmad Harun Yahya. [Foto: Timsel Bawaslu]

Pengumuman 10 dan 6 Besar Bawaslu se-Jambi 31 Juli

Lokasi Rencana pembukaan stockpile batu bara di wilayah Kelurahan Aur Kenali,Kota Jambi, Rabu (26/07/2023). [Foto: BITNews.id]

Warga 13 RT Perumahan Aurduri Tolak Rencana Stockpile  

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru saat konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Lobby B Mapolda pada Rabu, (27/07/23). [Foto: Aurduri.com/Ega]

Ditresnarkoba Polda Jambi Gelar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Logo OJK. [Dokumen. OJK]

OJK Luncurkan Aplikasi JDIH

Capres Anies tiba di Jambi dan disambut ratusan simpatisan di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi, Rabu (26/7/2023). [Foto: Aan]

Tiba di Jambi, Anies Disambut Simpatisan dengan Yel-yel 'Presiden Kita'

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial