Muaro Jambi, Aurduri.com – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Drs Raden Najmi, menghadiri rapat paripurna tentang penyampaian secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 beserta nota keuangan yang dilaksanakan di Ruang Rapat utama DPRD pada Selasa, (17/09/2024) siang
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Wiranto dan unsur anggota DPRD lainnya.
Pj Bupati Najmi dalam sambutannya menyampaikan, ucapan selamat datang kepada anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang baru saja dilantik. Ia berharap antara Pemkab dan DPRD Muaro Jambi bisa semakin kompak.
“Saya berharap dengan adanya anggota – anggota DPRD yang baru dan anggota yang lama menambah nuansa dinamika yang semakin kompak dan semakin hebat,” harapnya.
Selanjutnya, Pj Bupati Najmi menyampaikan amanah Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Mengawali pidato ini, saya menyampaikan tindak lanjut dari amanah peraturan pemerintah yang terdapat pada Pasal 104 ayat 1. Bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir. Untuk memperoleh persetujuan bersama antar kepala daerah dan DPRD Kabupaten setempat,” ucapnya.
Disisi lain, Pj Bupati menyampaikan terkait asumsi dasar. Dimana inflasi akan dijaga pada kisaran 2,5% pertumbuhan ekonomi, diperkirakan sebesar 5,2% karena kondisi ekonomi global yang masih relatif stagnan pertumbuhan ekonomi. Sehingga, bertumpu pada permintaan domestik daya beli masyarakat yang akan dijaga ketat dengan pengendalian inflasi serta penciptaan lapangan kerja dan dukungan program bantuan sosial. Subsidi arsitektur APBN 2025 adalah pilar penting untuk menjaga keberlanjutan melalui penguatan berbagai program unggulan yang berkesinambungan.
“Direncanakan Rp.1,47 miliar belanja daerah dalam rancangan peraturan daerah tentang pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025. Maksudnya, ini digunakan untuk memenuhi mandatori pembiayaan komponen belanja operasional, belanja modal dan belanja tidak terduga,” pungkasnya. (Adv)
Discussion about this post