JAMBI, Aurduri.com – Ditresnarkoba Polda Jambi gelar ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba melalui konferensi pers yang digelar di Lobi Utama Mapolda Jambi, Jumat (14/4/2023).
Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan Usman mengatakan, pada Sabtu (8/4/2023) lalu, Ditresnarkoba Polda Jambi (subdit 2) berhasil mengungkap kasus terpidana Narkoba dengan jumlah tersangka satu orang dan barang bukti kurang lebih seberat 0,975 kilogram sabu.
Adapun identitas tersangka berinisial (SB), berusia 30 tahun.
“Jumlah barang bukti yang berhasil disita seberat 975,100 gram. Apabila satu gram sabu digunakan 5 orang maka jiwa yang bisa terselamatkan 4.875 jiwa,” katanya.
AKBP Andi M Ichsan Usman menyebutkan bahwa tersangka merupakan jaringan Narkoba lintas Provinsi yang berasal dari Aceh dan Medan.
“Kami berhasil mengungkapkan tempat kejadian di Kabupaten Muaro Bungo, dan tersangka merupakan kurir yang dijanjikan uang 20 juta dalam mengedarkan Narkoba,” pungkasnya. [Ega]
Discussion about this post