• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 28, 2025
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Polda Jambi Musnahkan 5 Kilogram Sabu dan 0,6 Kilogram Ganja Kering

by admin
26/01/2023
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Pemusnahan barang bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Mapolda Jambi, Kamis (26/1/2023). [Foto Hajrin Febrianto]

Pemusnahan barang bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Mapolda Jambi, Kamis (26/1/2023). [Foto Hajrin Febrianto]

PostTweetSendScan

Aurduri.com – Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dan 0,6 kilogram ganja kering di lapangan Mapolda Jambi, Kamis (26/1/2023).

Barang bukti tersebut didapatkan dari 10 tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. Kesepuluhnya juga ikut dihadirkan saat pemusnahan barang bukti.

Baca juga

PC PMII Kota Jambi Deklarasi Mendukung Penuh Sahabat Jumawan untuk Calon Ketua PKC PMII Jambi

AEROX ALPHA “TURBO” jadi Motor Terbaik di Tahun Ini, Bukti Inovasi Yamaha yang Sukses Ciptakan Trend Setter Gaya Berkendara Baru

Tiga Juara Modifikasi Hadirkan Karya Perdana pada Motor Listrik Honda

Perkuat Akuntabilitas Profesi Akuntan, OJK Tekankan Pentingnya Pelaporan Keuangan yang Andal sebagai Bahan Baku Pengawasan

Sebelum dimusnahkan, barang bukti Narkoba itu terlebih dahulu dicek oleh pihak kepolisian menggunakan alat untuk memastikan keasliannya di hadapan puluhan wartawan.

Sitaan barang bukti sabu seberat 5.071,905 gram atau kurang lebih 5 kilogram dan ganja kering seberat 61,524 gram atau kurang lebih 0,6 kilogram dimusnakan dengan cara dimasukan ke dalam alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Jambi.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji mengungkapkan, jika diasumsi nilai 1 kilogram sabu adalah Rp1,3 miliar dan 1 kilogram ganja adalah Rp1 juta, maka dengan total barang bukti tersebut bisa mencapai Rp6,5 miliar.

“Bisa kita lihat di sini sekitar kurang lebih Rp6,5 Miliar barang bukti yang bisa kita amankan dan tidak beredar luas di masyarakat. Sedangkan untuk penyelamatan potensi masyarakat yang bisa kita selamatkan sekitar 25.360 jiwa. Itu sangat besar sekali rekan-rekan,” kata Thomas.

Masing-masing barang bukti sabu yang dimusnahkan itu merupakan pengungkapan dari 3 kasus Narkoba yang terjadi di wilahah hukum Polda Jambi. Sabu seberat 2.000,489 gram dari kasus tersagka SB dan RJ, yang ditangkap di Jalan Lintas Timur, Kilometer 35, Kabupaten Muarojambi pada bulan November 2022 lalu.

Selanjutnya, 3.062,589 gram dari penangkapan tersangka NO dan SR di Dusun Baru, RT 11, Desa Sungaiduren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi pada 9 Januari 2023. Kemudian seberat 8,827 gram dari tersangka RN dan NV yang ditangkap di Jalan Abdul Chatan, RT 17, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada 10 Januari 2023.

Para tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba saat dihadirkan di dalam pemusnahan barang bukti di Mapolda Jambi, Kamis (26/1/2023). [Foto Hajrin Febrianto]
Para tersangka dari kasus narkoba jenis sabu ini dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara ganja kering yang juga ikut dimusnahkan merupakan barang bukti dari GL, AG, RD, dan RY, yang ditangkap di Jalan Marene, RT 17, Kelurahan Ekajaya, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi pada 8 Januari 2023. Keempat tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [red]

Previous Post

Polres Tanjab Barat Amankan 3 dari 5 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Next Post

Tingkatkan Kualitas Informasi Olahraga, KONI Jambi Gelar Bimtek Sportblock

Artikel terkait

Daerah

PC PMII Kota Jambi Deklarasi Mendukung Penuh Sahabat Jumawan untuk Calon Ketua PKC PMII Jambi

06/06/2025
Daerah

Mediasi Berjalan Alot, Polres Tanjab Barat Tengahi Sengketa Tanah 310 Ha

27/05/2025
Hukum & Kriminal

Curi Motor Bosnya, Karyawan Dibekuk Tim Libas Polsek Jelutung

26/05/2025
Hukum & Kriminal

Terjaring Razia Pekat, Penjual Miras di Kawasan Pasar Kota Jambi Ditindak

16/05/2025
Daerah

MD KAHMI bersama FORHATI dan HMI Cabang Tanjabtim Gelar Halal Bihalal

13/05/2025
Hukum & Kriminal

Lakukan Pungli terhadap Sopir Batubara, Seorang Pria Diamankan Polsek Jambi Timur

13/05/2025
Next Post
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi, Budi Setiawan saat Bimtek aplikasi Sportblock di Ruang Rapat KONI Provinsi Jambi, Kamis (26/01/2023). [dok Maskun]

Tingkatkan Kualitas Informasi Olahraga, KONI Jambi Gelar Bimtek Sportblock

Gubernur Jambi, Al Haris, saat menyampaikan arahan pada Pameran Ajang Kreasi Siswa Noesantara SMANSA (PANORAMA) SMA Negeri 1 Kota Jambi, di Halaman SMA Negeri 1 Kota Jambi, Kamis (26/01/2023). [Foto Diskominfo Provinsi Jambi/Patra]

Al Haris Tegaskan Pentingnya Budaya Sekolah untuk Membentuk Karakter Siswa

H Bakri Pertanyakan Jalan Khusus Batu Bara, Begini Respon Dirjen Bina Marga

Gubernur Jambi Al Haris, menjadi inspektur upacara pada acara Hari Bhakti ke 73 Imigrasi Tahun 2023, di Halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jambi, Kamis (26/01/2023). [Foto: Diskominfo Provinsi Jambi/Agus]

Al Haris Apresiasi Kinerja Imigrasi Jambi

Tampilan terbaru All News Honda Vario 160. [dok Sinsen/Ajeng]

All New Honda Vario 160 Tampil dengan Beberapa Perubahan

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Martunis: PAN Wajib Mendorong Kadernya di Pilkada Bungo 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial