Aurduri.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabaru, Kota Jambi melakukan penggerebekan di sejumlah titik yang diduga menjadi tempat perjudian tembak ikan, Selasa (3/1/2023).
Kapolsek Kotabaru Kompol Pamenan mengatakan, saat dilakukan penggerebekan oleh petugas tidak ditemukan satu orang pun pemain ataupun pemilik dari permainan judi tembak ikan tersebut.
“Saat petugas datang para pemain dan pemilik sudah tidak ada di lokasi, sudah melarikan diri,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (4/1/2023).
Kata Pamenan, di lokasi petugas hanya menemukan mesin permainan judi tembak ikan tersebut, dan sudah diamankan ole pihaknya.
“Untuk alat-alatnya sudah kita amankan dan juga saat ditanya tidak ada satu orang pun yang mau mengakui siapa pemiliknya,” kata Pamenan.
Terdapat empat lokasi diduga menjadi tempat perjudian tembak ikan yang didatangi oleh Polsek Kotabaru. Namun dari keempat lokasi ini, polisi tidak dapat mengamankan satu orang pun pemain atau pemilik mesin permainan itu.
“Ada empat lokasi. Semua pemilik dan pemain sudah melarikan diri,” terangnya.
Keempat lokasi tersebut yakni di cucian Silaban Jalan Lingkar Barat II, RT 24, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi. Kedua, di Jalan Lingkar Barat III, RT 07, Kelurahan Kenalibesar, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.
Selanjutnya, di Jalan Mutiara Hijau, RT 24 dan RT 27, Kelurahan Kenali Asambawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
“Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan di lokasi untuk mengetahui siapa pemiliknya,” ungkap Pamenan.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Anti 303 bersama Kepolisian Daerah Jambi menjalin komitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan perjudian di Provinsi Jambi. Hal ini disampaikan langsung oleh anggota Aliansi Anti 303 saat diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum di Mapolda Jambi, Senin (2/1/2023).
Melalui siaran pers yang diterima media ini, Aliansi Anti 303 menyampaikan, maraknya aktivitas perjudian di Kota Jambi membuat resah masyarakat, bahkan Aliansi Anti 303 menilai aktivitas perjudian ini terlihat seperti main kucing-kucingan dengan aparat hukum.
“Berdasarkan pemantaun kami di lapangan bahwa masih banyak tempat tempat perjudian meja ikan yang beroperasi di Provinsi Jambi. Oleh sebab itu kami dari aliansi Anti 303 meminta bapak Kapolda untuk mengambil tindakan tegas serta melakukan tindak penyitaan peralatan dan menghukum pemodal perjudian meja ikan yang sangat meresahkan masyarakat, karena ini sudah atensi bapak Kapolri,” ujar perwakilan dari Aliansi Anti 303, Kurniadi.
Pihaknya meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi untuk menindak segala bentuk perjudian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kurniadi menyebutkan, aktivitas perjudian di Kota Jambi masih beroperasi di beberapa titik dan sudah disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, namun sampai dengan sekarang di tahun 2023 masih tetap beroperasi.
Dari hasil pertemuan di Mapolda Jambi Aliansi Anti 303 dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, sudah melakukan MoU dan berkomitmen untuk memberantas aktivitas perjudian di Provinsi Jambi, untuk menyita peralatan dan menangkap langsung bandarnya serta memproses oknum oknum yang diduga membengkengi kegiatan judi tersebut.
“Aliansi Anti 303 juga berharap Polda Jambi tidak main main dalam penegakan hukum dalam memberantas perjudian khususnya judi ikan yang amat meresahkan, karena ini merupakan antensi dari bapak Kapolri beberapa waktu lalu untuk memberantas habis jenis perjudian,” sebut Kurniadi. [Wjs]
Discussion about this post