Jambi, Aurduri.com – Polresta Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran Narkoba jaringan internasional dari Malaysia yang terjadi di wilayah hukum Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, memimpin langsung konferensi pers, bertempat di Ruangan Loka Manginti, Jumat (12/1).
“Kronologi pada Sabtu 6 Januari 2024, sekitar pukul 23. 30 WIB di Kelurahan Telanaipura mendapatkan informasi transaksi Narkoba,” ungkap Kapolresta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satnarkoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang posisinya berada di dalam satu tas hitam.
“Setelah mendapatkan barang bukti sebanyak 20 kg Narkoba yang di duga jenis shabu tersebut. Kemudian pada 7 Januari, pukul. 13 30 WIB tepatnya di depan POM bensin di Jakarta Selatan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F alias A,” tambah Kapolresta.
Kemudian tim kembali ke Jambi menuju salah satu rumah yang tepatnya di Kelurahan Simpang Sipin, Kecamatan Telanaipura, berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial FA dengan mendapatkan barang bukti jenis Shabu seberat 32 kg.
“Dari hasil pengembangan Narkoba ini total yang berhasil yang diamankan dari pelaku 2 orang, yang pertama dari pelaku F alias A usia (46) tahun pekerjaan swasta alamat Kota Depok, dan pelaku yang kedua FA alias A (27) tahun alamat Jalan kaca piring 1 kelurahan Simpang Empat jalan kaca piring Kota Jambi dan pelaku juga merupakan pegawai Lapas Kota Jambi,” jelas Kapolresta.
Dari 2 tersangka diamankan barang bukti 20 paket besar diduga jenis sabu seberat 20,3 kg. Dan kedua adalah 32 paket besar diduga narkotika jenis sabu seberat 32,1kg, serta diamankan satu buah Handphone jenis Samsung dan iPhone 15.
“Total keseluruhan barang bukti 52,4 kg. Apabila dari barang bukti yang diamankan ini setara di rupiah kan maka totalnya Rp 50 miliar dan jika 1 gram dikonsumsi 5 orang maka dapat menyelamatkan lebih kurang 260 juta jiwa,” pungkasnya.
Adapun untuk pasal yang dikenakan adalah 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. [Deby]
Discussion about this post