Jambi, Aurduri.com – Rencana PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) mau membangun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), pelabuhan dan stockpile atau tempat penyediaan batubara yang di bawa dari mulut tambang ke wilayah Aurduri, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Dengan jalan khusus batubara sepanjang 105 Km dari Sarolangun sampai Muaro Jambi.
Dalam pembangunan jalan khusus batubara, PT SAS menemui kendala yang di hadapi di beberapa titik, yaitu masih dalam proses Izin Pinjam Pakai Kawasan Hujan (IPPKH) di mandiangin dan bajubang dan penolakan masyarakat untuk pembangunan TUKS, pelabuhan dan stockpile di Kelurahan Aur Kenali, Kota Jambi.
Padahal PT SAS sudah mendapatkan izin di lokasi itu 70 hektar lahan yang akan digunakan untuk TUKS dan sudah melakukan pembersihan lahan (land clearing) seluas 20 hektar. Sebenarnya lokasi stockpile bukan di pinggir jalan yang dimana disangkakan oleh masyarakat, melainkan di dekat TUKS dengan treatment ketat.
Lokasi di pinggir jalan sebagaimana dimaksud dan juga sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Jambi peruntukannya sebagai kawasan komersial, sedangkan sebagian besar lainnya adalah kawasan perumahan. Ketika dikonfirmasi terkait perizinannya salah dari PT SAS menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada rencana melakukan perubahan fungsi ruang pada kawasan perumahan dan komersial dimaksud.
”Lebih jauh malah PT SAS menawarkan untuk membangun RTH, namun sepertinya belum ada tanggapan dari Pemerintah Kota Jambi terkait hal tersebut. Tetapi beberapa bulan ini mendapat penolakan masyarakat, tokoh masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan beberapa instansi terkait untuk melakukan penyetopan kerja dalam pembangunan TUKS dari PT SAS,” jelasnya.
Lebih jauh, terkait permintaan mantan Walikota Jambi untuk menggeser lokasi TUKS ke arah Muaro Jambi atau lebih ke bagian hulu dengan dalih posisi sekarang akan mencemari intake PDAM Kota Jambi. Ini malah membingungkan karena posisi rencana TUKS sekarang adalah di sebelah hilir lokasi intake PDAM.
“Jika ditarik ke bagian Kabupaten Muaro Jambi, justru akan jadi berada di sebelah hulu intake PDAM. Diduga mantan Walikota tersebut memang belum mengetahui lokasi persis dari rencana pembangunan TUKS yang dimaksud,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, Lindawati menjelaskan 70 hektar izin lokasi untuk pembangunan TUKS di presentasikan untuk pembangunan stockpile hanya 2,8 persen lahan atau 2 hektar, pembangunan rumah bagi karyawan dan kantor itu 9,1 persen sedangkan 89 persen lahannya akan digunakan membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“RTH 89 persen itu untuk penyedia oksigen, mengurangi dampak kebisingan dari kendaraan batubara, menyerap karbondioksida dari kendaraan dan mengembalikan fungsi lahan sebagai kawasan RTH dalam RTRW Kota Jambi,” ujar Lindawati, Jumat (22/12/2023) kemarin.
Ini perlu kita sampaikan kepada masyarakat luas atau yang melakukan penolakan untuk dilakukan pembangunan TUKS di Provinsi Jambi. Bahwa stockpile 2,8 persen lahan yang akan digunakan untuk menampung batubara juga akan dibuat kolam yang mengeliling untuk meminimalisir dampak lingkungan kedepannya dengan lebar 2 meter dan kedalaman 1,5 meter.
Tidak sampai disitu untuk mengurangi dampak lingkungan dibuat juga setting pond untuk penampung penjernih air, dimana air tercampur akibat ceceran batubara yang keluar dari dalam stockpile dengan 4 lapisan sebelum air itu dibuang ke sungai batanghari.
“Nantinya dalam proses pengangkutan batubara dari stockpile ke pelabuhan akan menggunakan conveyor yang tertutup untuk menghindari batubara yang berpindah supaya tidak tercecer ke lingkungan,” jelas Lindawati.
Terkait PT SAS sudah memiliki izin maupun Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dengan melalui kajian ilmiah sudah melakukan memitigasi dampak-dampak yang memungkinkan muncul. Ini juga akan diawasi ketat oleh semua pihak tidak saja dari DLH Provinsi Jambi dan DLH Kota Jambi saja.
“PT SAS harus menjalankan sesuai dengan Amdal yang sudah dikeluarkan dan dalam pengerjaannya juga akan diawasi secara ketat oleh DLH Provinsi Jambi dan DLH Kota Jambi,” tegasnya.
Menurutnya, sebelum izin dikeluarkan, DLH telah melakukan pengkajian dan pembahasan. Jika dalam pengoperasian nanti ada dampak lingkungan nanti pihak perusahaan diminta melakukan pengendalian.
“Dampak lingkungan sudah dilakukan memitigasi untuk mengurangi dampak-dampak yang memungkinkan muncul,” katanya.
Selain itu, Biro Perekonomian Provinsi Jambi, Johansyah menyampaikan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jambi tentang pembentukan TIM terpadu percepatan penyelesaian pembangunan jalan khusus batubara PT SAS di Provinsi Jambi 2023, telah disiapkan langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan kemacetan jalan yang disinyalir banyak merugikan masyarakat.
”Tim ini terdiri dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Provinsi, Forkopimda Kota Jambi dan OPD terkait di Kota Jambi, Camat dan lurah lokasi TUKS, Forkopimda Muaro Jambi, OPD terkait di Muaro Jambi dan Camat dan Kepala Desa (Kades) daerah TUKS,” jelasnya, saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (26/12/2023).
”Sesuai arahan SK Gubernur Jambi TIM terpadu ini akan menyelesaikan masalah. Bahwa TIM terpadu akan bekerja, nanti hasilnya akan disampaikan,” tambahnya.
Kemacetan Batubara di jalan Nasional
Mengingat banyak pemberitaan media di tahun 2023 ini akibat macetnya jalan Nasional yang dilalui oleh angkutan truk batubara. Dalam tahun ini menjadi perbincangan hangat dan pembuatan jalan khusus batubara supaya tidak terjadi kemacetan di jalan Nasional dari Sarolangun sampai Muaro Jambi.
Tapi ketika PT SAS ingin melakukan pembangunan akses itu, mendapat menolak yang dilakukan oleh masyarakat sekitar TUKS. Bukan hanya menghindari kemacetan saja tapi juga mengurangi angka korban akibat kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalan Nasional yang dilalui angkutan truk batubara.
Sesuai dengan data yang dihimpun Aurduri.com terhitung sejak 2017 hingga 2023, tercatat 176 orang meninggal akibat kecelakaan yang melibatkan angkutan batubara. Ini yang lebih menghawatirkan, ada banyak korban kecelakaan oleh angkutan batubara dan menimbulkan korban jiwa.
Selain itu, Pada kejadian macet parah di Provinsi Jambi oleh angkutan batubara pada tanggal (01/03/2023) lalu, menjadi perhatian Nasional sehingga mengakibatkan pasien yang dibawa menggunakan mobil ambulance meninggal dunia dijalan dan diikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 5 DPR RI (21 Maret 2023).
Saat Presiden RI, Jokowi berkunjung ke Provinsi Jambi pada (16/05/2023) untuk melihat langsung kondisi kemacetan yang terjadi dan memerintahkan Gubernur Jambi segera mengambil langkah-langkah taktis terkait angkutan batubara. (Wjs)
Discussion about this post