• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, September 14, 2025
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Temukan 434 Tawaran Pinjol Ilegal

by admin
03/08/2023
in Ekonomi & Bisnis, Nasional
0
Logo OJK. [Dok. pinterest]

Logo OJK. [Dok. pinterest]

PostTweetSendScan

JAKARTA, Aurduri.com – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online (Pinjol) ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.

Sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran Pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.

Baca juga

Perkuat Akuntabilitas Profesi Akuntan, OJK Tekankan Pentingnya Pelaporan Keuangan yang Andal sebagai Bahan Baku Pengawasan

OJK Jambi: Kinerja Industri Jasa Keuangan Stabil dan Positif di Maret 2025

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Pacu Inklusi Keuangan Dukung Asta Cita, OJK Luncurkan IKAD

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.

Dengan demikian sejak 2017 s.d. 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Rakor Satgas
Dalam rapat koordinasi pada Selasa (1/8/2023), Satgas membahas kembali penanganan kasus Jombingo yang antara lain memutuskan:

  • Kementerian Perdagangan RI telah memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada Jombingo dan akan merekomendasikan sanksi berupa pencabutan izin usaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal apabila tidak ada tanggapan dari pihak Jombingo.
  • Satgas mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk menyegerakan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya.
  • Satgas juga membahas kasus Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd dan memutuskan antara lain.
  • Entitas dimaksud diketahui tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan RI dan juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
  • Disepakati untuk segera melakukan pemblokiran situs Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd. dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH).

Hindari Pinjaman Online Ilegal
Satgas kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain dengan mengetahui ciri-cirinya yaitu:

  1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;
  2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;
  3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call;
  4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;
  5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;
  6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas;
  7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Waspada Modus Penipuan “Salah Transfer”
Satgas juga mengingatkan kepada masyarakat mengenai banyaknya laporan mengenai modus “salah transfer” dari oknum pinjol ilegal yang mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di Bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.

Oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.

Terkait hal ini, Satgas memberikan tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan sebagai berikut :

  1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.
  2. Mengumpulkan bukti “salah transfer” tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor Polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.
  3. Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan “penahanan dana” atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.
  4. Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditransfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman.

sumber: Humas OJK Jambi

Tags: OJK
Previous Post

Formas Muda Desa Sungai Bungur Gelar Aksi di Gedung DPRD, Berikut Tuntutannya

Next Post

Tekad Pebalap Astra Honda Ciptakan Sejarah Merah Putih di ARRC Mandalika

Artikel terkait

Ekonomi & Bisnis

AEROX ALPHA “TURBO” jadi Motor Terbaik di Tahun Ini, Bukti Inovasi Yamaha yang Sukses Ciptakan Trend Setter Gaya Berkendara Baru

28/05/2025
Para pemenang nasional HMC 2023 bersama karya modifikasi motor listrik Honda CUV e: dan ICON e: pada Honda Dream Ride Project 2024 di Yogyakarta (26/05).
Ekonomi & Bisnis

Tiga Juara Modifikasi Hadirkan Karya Perdana pada Motor Listrik Honda

28/05/2025
Ekonomi & Bisnis

Perkuat Akuntabilitas Profesi Akuntan, OJK Tekankan Pentingnya Pelaporan Keuangan yang Andal sebagai Bahan Baku Pengawasan

28/05/2025
Ekonomi & Bisnis

Sinsen Gencarkan Edukasi Keselamatan Berkendara di Jambi Lewat Program #Cari_aman

26/05/2025
Kantor OJK Jambi. [Foto: Aurduri.com/Wahyu Jati]
Ekonomi & Bisnis

OJK Jambi: Kinerja Industri Jasa Keuangan Stabil dan Positif di Maret 2025

26/05/2025
Ekonomi & Bisnis

Mau iPhone Gratis? Kunjungi Event Yamaha Grebek Pasar Rame Weekend Ini

26/05/2025
Next Post
Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor, M.K. Ramadhipa. [Foto: AHM]

Tekad Pebalap Astra Honda Ciptakan Sejarah Merah Putih di ARRC Mandalika

Baleho Musyawarah Daerah I (Musda) dan Pelantikan Pengurus DPD Kepri serta Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Kabupaten/Kota se Kepulauan Riau. [Foto: DPD PJS Kepri]

PJS Kepri Gelar Musda I dan Pelantikan Pengurus DPD dan DPC se Kepri

Flyer Pekan Sehat dalam rangka memeringati HUT ke-47 PT Timah Tbk. [Dok. Humas PT Timah Tbk]

Peringati HUT ke-47 Perusahaan, PT Timah Tbk Gelar Pekan Sehat di Empat Wilayah

Wagub Sani usai mengikuti Temu Bisnis Tahap VI Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF), yang berlangsung di Jakarta International Expo, Kemayoran Jakarta, Kamis (03/08/2023). [Foto: Diskominfo Provinsi Jambi/Richi Wahendry]

Wagub Sani: Pemprov Terus Dorong UMKM

Suasana pelajar dari Jepang saat melakukan kunjungan Sinar Mas di Riau. [Foto: Humas APP Sinar Mas]

Sambangi APP Sinar Mas, Puluhan Pelajar Jepang Belajar Industri Kertas di Riau

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial