JAKARTA, Aurduri.com – Satgas Waspada Investasi (SWI), pada Februari 2023 ini kembali menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 85 pinjaman online tanpa izin. Hal tersebut disampaikan melalu pers rilis yang diterima media ini, Senin (6/3/2023).
“Masih maraknya penawaran investasi dan Pinjol (pinjaman online) ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Ketua SWI, Tongam L Tobing.
Disampaikannya, bahwa pada Februari 2023 SWI juga telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin yang terdiri dari 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 4 kegiatan tanpa izin lainnya.
SWI juga kembali menemukan 85 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 sampai dengan Februari 2023 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567 Pinjol ilegal.
Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (cicil sewa), karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan Pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Penanganan terhadap investasi dan Pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian dan lembaga. SWI juga bukan merupakan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
SWI mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau mengecek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
“SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku investasi dan pinjaman online ilegal dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Berbagai kegiatan sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal dan pinjol ilegal juga terus dilakukan SWI bersama sejumlah pihak ke berbagai kalangan masyarakat melalui beragam media untuk mencegah jatuhnya korban masyarakat,” demikian disampaikan SWI secara tertulis kepada media ini. [Humas OJK]
Discussion about this post