Jambi, Aurduri.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang Hari, MA di laporkan ke Polda Jambi terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan uang salah seorang pengusaha di Jambi yakni Heryanto sebesar Rp.500 juta.
Status tersangka yang disandang Sekda Kabupaten Batanghari tersebut dibenarkan oleh Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira kepada wartawan via telepon WhatsApp pribadinya pada Selasa, (24/12) sore.
“Status Inisial MA resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penipuan terhadap salah satu korban Heryanto,” jelasnya.
Andri Ananta Yudhistira kembali menjelaskan bahwa Status MA tersangka tersebut sudah hampir seminggu yang lalu.
“Dalam waktu dekat MA diperiksa oleh pihak penyidik Polda Jambi lagi,” jelasnya lagi. ***
Discussion about this post