JAMBI, Aurduri.com – Dibawah kepemimpinan Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Johan Christy Silaen, Personel Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu dalam kurun waktu sepekan (Enam hari Red) dimulai dari tanggal 1 sampai dengan 6 Agustus 2023 di Kota Jambi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan barang Bukti Narkotika Jenis sabu dengan total 1,639 Kg dari 10 orang tersangka.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Johan Christy Silaen, mengatakan bahwa para pelaku ini berhasil diamankan ditempat yang berbeda dan untuk barang bukti yang kita dapatkan juga berbeda beda.
“Para tersangka ini kita amankan di 6 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dan berat barang bukti yang berbeda-beda,” ujar Eko Wahyudi saat Konferensi Pers di Mapolresta Jambi, hari ini, Senin (07/08/2023).
Alumni Akpol 1997 ini menegaskan, dari hasil pengungkapan kasus Narkoba tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil menyelamatkan sebanyak 1.300 Jiwa dari bahaya Narkoba.
“Untuk pelakunya sendiri berusia, mulai dari 22 tahun hingga 67 tahun. Dan semuanya merupakan warga kota Jambi,” terang Eko Wahyudi.
sumber: Humas Polda Jambi
Discussion about this post