• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 28, 2025
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Praperadilan Dirut Bank 9 Jambi Nonaktif Diputuskan Besok

by admin
11/07/2023
in Daerah
0
Sidang praperadilan kasus gagal bayar di Bank 9 di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (10/07/2023). [Foto: Bahara Jati]

Sidang praperadilan kasus gagal bayar di Bank 9 di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (10/07/2023). [Foto: Bahara Jati]

PostTweetSendScan

JAMBI, Aurduri.com – Sidang praperadilan kasus gagal bayar di Bank 9 Jambi yang menjerat salah satu tersangkanya Yunsak El Halcon, Dirut Bank Jambi nonaktif telah memasuki tahap akhir. Penggugat dan tergugat Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi, telah menyampaikan kesimpulan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (10/07/2023) kemarin.

Usai sidang gugatan tersebut, menurut Prof Yusril Ihza Mahendra bahwa penetapan tersangka oleh Jaksa cacat hukum karena sampai permohonan praperadilan ini diajukan ke PN Jambi, pemohon tidak pernah disampaikan ataupun menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca juga

PC PMII Kota Jambi Deklarasi Mendukung Penuh Sahabat Jumawan untuk Calon Ketua PKC PMII Jambi

AEROX ALPHA “TURBO” jadi Motor Terbaik di Tahun Ini, Bukti Inovasi Yamaha yang Sukses Ciptakan Trend Setter Gaya Berkendara Baru

Tiga Juara Modifikasi Hadirkan Karya Perdana pada Motor Listrik Honda

Perkuat Akuntabilitas Profesi Akuntan, OJK Tekankan Pentingnya Pelaporan Keuangan yang Andal sebagai Bahan Baku Pengawasan

“Klien kami (Yunsak El Halcon, red) tidak pernah diberikan SPDP yang merujuk pada surat perintah penyidikan no print 993 tanggal 6 Oktober 2022, oleh karena itu jelas menyalahi ketentuan formil hukum acara pidana dalam proses penyidikan sesuai dengan pasal 109 ayat 1 KUHAP jo putusan MK No. 130 tanggal 11 Januari 2017,” jelasnya.

Sehingga, kata Yusril, hal tersebut membuktikan bahwa Jaksa Penyidik tidak menjalankan ketentuan acara formil dalam penyidikan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Bahwa satu-satunya SPDP yang disampaikan atau diberikan oleh Jaksa Penyidik adalah tembusan SPDP yang ditujukan kepada KPK No. surat 268 tertanggal 9 Mei 2023.

“Namun demikian SPDP tersebut juga merujuk pada surat perintah penyidikan no print 578 tanggal 9 Mei 2023, bukan merujuk pada surat perintah penyidikan no print 993 yang menjadi dasar Jaksa Penyidik menetapkan tersangka,” kata Yusril selaku Kuasa Hukum Yunsak El Halcon.

Bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 130 tanggal 11 Januari 2017 yakni “Mahkamah berpendapat, tertundanya penyampaian SPDP oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum, akan tetapi juga merugikan hak konstitusional terlapor dan korban/pelapor”.

Selain itu, kata Yusril, Penyidik Kejaksaan memakai angkutan publik untuk menghitung kerugian negara dan dalam dalam konstitusi sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) hanya diperbolehkan lembaga negara audit BPK RI.

“Akutan publik tersebut cuma bisa digunakan untuk perhitungan-perhitungan perusahaan swasta tidak bisa digunakan untuk mengaudit kerugian negara,” ungkapnya.

Dalam prosedur penangkapan penahanan penyelidikan Kejati Jambi tidak melalui prosedur yang sah menurut UU. Dalam 1 hari mengeluarkan 3 surat perintah penyelidikan (sprindik) diwaktu bersamaan dan tanggal yang sama yang sudah menyalahi prosedur dalam kasus Bank 9 Jambi.

“Kejati Jambi tidak memahami dan bertindak semena-mena yang merugikan HAM. Semoga Hakim dapat memutuskan dengan seadil-adilnya tanpa ada interpensi dari pihak manapun, terima kasih,” ucapnya.

Untuk diketahui, sidang gugatan prapradilan ini akan kembali digelar oleh PN Jambi yang rencananya, agenda putusan dalam sidang praperadilan itu besok pada Rabu, 12 Juli 2023. [Bhj]

Previous Post

Penampilan Charly Setia Band Pukau Ribuan Penonton pada Malam Opening Ceremony Porprov XXIII Jambi 2023

Next Post

Perkuat Kualitas Pendidikan, Sinsen Gelar Pelatihan Modul Dasar Kurikulum Teknik dan Bisnis Sepeda Motor

Artikel terkait

Daerah

PC PMII Kota Jambi Deklarasi Mendukung Penuh Sahabat Jumawan untuk Calon Ketua PKC PMII Jambi

06/06/2025
Daerah

Mediasi Berjalan Alot, Polres Tanjab Barat Tengahi Sengketa Tanah 310 Ha

27/05/2025
Daerah

MD KAHMI bersama FORHATI dan HMI Cabang Tanjabtim Gelar Halal Bihalal

13/05/2025
Daerah

Andri Setiawan Dilantik sebagai Ketua Backstagers DPD Jambi Periode 2025–2029

09/05/2025
Daerah

Ketua PC IPNU Tanjab Barat Ultimatum PetroChina Soal Participating Interest

07/05/2025
Daerah

Merasa Tidak Dihargai, Warga Ungkap Kekecewaannya saat Ingin Mendaftar sebagai Calon Ketua RT 08 Kelurahan Paal Lima

19/04/2025
Next Post
Pelatihan Modul Dasar dan Sertifikasi Level Bronze KTBSM Astra Honda. di Training Center Honda Sinsen Paal VI, Selasa (11/07/2023). [Foto: sinsen/Ajeng]

Perkuat Kualitas Pendidikan, Sinsen Gelar Pelatihan Modul Dasar Kurikulum Teknik dan Bisnis Sepeda Motor

Patroli Bersama Tim Satgas Karhutla di wilayah Kabupaten Tanjab Barat, Selasa (11/07/2023). [Foto: Penrem 042/Gapu]

Antisipasi Karhutla, Tim Satgas Karhutla Provinsi Jambi Lakukan Patroli dan Sosialisasi Bersama

Pertandingan Merangin vs Kerinci di lanjutan penyisian grub B Porprov XXIII di Stadion Tri Lomba Juang, Selasa (11/7/2023) sore. [Foto: Youtube Asprov PSSI Jambi]

Porprov XXIII: Kerinci Pastikan Tempat di Semifinal usai Kalahkan Merangin 2-1

Laga penyisihan terakhir grup C Muaro Jambi menghadapi Sungai Penuh yang berlangsung di Stadio Tri Lomba Juang, Selasa (11/07/2023). [Foto: Asprov PSSI Jambi]

Porprov XXIII: Kalahkan Sungai Penuh 2-0, Muaro Jambi Pastikan Tiket ke Semifinal

Ketum DPP PJS, Mahmud Marhaba. [Dok. PJS]

Agar Tidak Gagal Paham

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Martunis: PAN Wajib Mendorong Kadernya di Pilkada Bungo 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial