• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, September 13, 2025
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Sterilkan!!! Kawasan Cagar Budaya Nasional dari Stockpile dan Perusahan yang Mengancam Masyarakat dan Kawasan Cagar Budaya!!!

by admin
02/11/2024
in Daerah
0
PostTweetSendScan

Muaro Jambi, Aurduri.com – Candi Muaro Jambi adalah candi di Jambi yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN). Candi ini merupakan candi bercorak Buddha.

Candi Muaro Jambi berdiri sejak abad ke-6 sampai ke-12 Masehi, namun ada juga yang menuliskan candi ini mulai dibangun sejak abad ke-4 M.

Baca juga

Sukses Digelar, Rock Rise Vol 5 Jadi Magnet di Panggung Utama Festival Batanghari

H-1 Rock Rise Vol.5, Enam Band Rock Jambi Ikuti Technical Meeting

“Bersatu Lewat Nada, Bangkit Lewat Panggung” Rock Rise Vol 5 akan Hadirkan Enam Band Lokal Jambi

IOF Swarna Bhumi Overland Jambi Pride Lepas Menuju Pantai Cemara

Fungsi Candi Muaro Jambi yaitu pernah digunakan sebagai tempat peribadatan dan belajar agama Buddha, karena ditemukan corak buddhisme serta penemuan tulisan aksara Jawa Kuno. Hingga sekarang, komplek percandian Buddha ini telah teridentifikasi dengan 110 bangunan candi, yang terdiri dari 39 kelompok candi.

Telah disinggung di awal bahwa Candi Muaro Jambi termasuk kawasan KCBN, yang menjadi salah satu kekayaan dunia khususnya bagi pemeluk agama Buddha.

Selain itu, Indonesia juga mendaftarkan Candi Muaro Jambi sebagai candi bersejarah dan warisan dunia UNESCO di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang mana ini menjadi tempat yang sangat bersejarah di Provinsi Jambi.

Malang nasib dari hasil investigasi Jaringan Energi Berkeadilan (JEB) Jambi, Candi yang menjadi situs bersejarah ini ternyata dikelilingi oleh perusahaan Stockpail Batu bara, Cangkang Sawit dan Perusahaan Minyak Nabati yang mengancam keindahan candi dan mengancam ruang hidup masyarakat lokal.

Jaringan Energi Berkadilan (JEB) Jambi, mencoba menggali lebih dalam terkait persoalan ini, dari hasil wawancaran masyarakat lokal di Desa Muaro Jambi dan monitoring ke Stockpile yang berada di Seberang Desa Muaro Jambi, tepat nya di Kawasan Indo Cagar Budaya Candi Muaro Jambi; Candi Teluk 1.

• Pencemaran Lingkungan karena debu larut ke aliran Sungai Batanghari dan saat debit air sungai batanghari naik, limbah masuk ke ulu sungai ke dalam kawasan pemukiman warga Kemingking Dalam, akhirnya masyarakat protes ke perusahaan barulah di buat parit untuk limbah dan kolam dan hanya mengalir di kawasan perusahaan. Namun saat tim investigasi ternyata aliran parit itu masuk ke dalam tanah dan mengalir ke anak sungai yang mengaliri pemukiman warga.

• Debu yang terbawa angin bila angin berhembus kearah desa muaro jambi pada bulan-bulan tertentu, biasa nya tiap musim penghujan antara bulan oktober/november sampai 6 bulan tiap tahun, dan debu halus menyebabkan badan gatal-gatal.

• Abrasi pinggiran sungai terlihat di bibir sungai sepanjang aliran sungai salah satu penyebabnya adalah tongkang pengangkut batu bara parkir di pinggir sungai di luar pelabuhan. Hal ini terjadi di dua bibir sungai baik di daerah desa kemingking luar maupun daerah desa muara jambi.

• Kawasan situs Candi Teluk 1 yang di keliling oleh stockpile Batubara masuk dalam kawasan inti cagar budaya. Beberapa perusahaan yang terlibat dalam kegiatan stockpile di kawasan ini termasuk PT Rakindo Unitrust Mandiri (RUM), PT Nan Riang, PT Bukit Tambi, PT Tegas Guna Mandiri (TGM), dan PT Sinar Alam Permai (SAP).

• Dari analisis tim paralegal mengaju dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No.135/M/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Muaro jambi, mengatur, industri tambang batubara dan sawit dilarang beroperasi di zona inti dan penyangga.

Tapi sampai hari ini melihat dari aturan diatas tidak ada tindak tegas dari pihak yang berwenang mengenai perusahaan yang beroprasi di wilayah zona inti dan penyangga cagar budaya candi Muaro Jambi?

SA79

Previous Post

Pjs Gubernur Sudirman Serahkan Anugerah Penghargaan Produktivitas Siddhakarya Tingkat Provinsi Jambi

Next Post

Penghianat Netralitas Pemilu, Staff Panwascam Bukit Kerman Ini Disorot

Artikel terkait

Daerah

IOF Swarna Bhumi Overland Jambi Pride Lepas Menuju Pantai Cemara

26/07/2025
Rikki Arisandi.
Daerah

Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

17/07/2025
Daerah

LPMI Desak Polda Jambi Tindak Tegas PT. KIS terkait Limbah B3

09/07/2025
Daerah

PC PMII Kota Jambi Deklarasi Mendukung Penuh Sahabat Jumawan untuk Calon Ketua PKC PMII Jambi

06/06/2025
Daerah

Mediasi Berjalan Alot, Polres Tanjab Barat Tengahi Sengketa Tanah 310 Ha

27/05/2025
Daerah

MD KAHMI bersama FORHATI dan HMI Cabang Tanjabtim Gelar Halal Bihalal

13/05/2025
Next Post

Penghianat Netralitas Pemilu, Staff Panwascam Bukit Kerman Ini Disorot

Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Polri Sita Berton-ton Narkoba

Grand Filano Hybrid. (Foto: Yamaha Jambi)

Tampil Semakin Berkelas, Grand Filano Hybrid Hadir dengan Warna Baru

Klarifikasi terhadap Artikel APBD Jambi 2025 Turun Drastis Lebih dari Rp.800 Miliar

Sita Rp.78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial