JAKARTA, Aurduri.com – Setelah Eks Menkominfo Johnny G Plate dijerat kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G, kini giliran Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang dikabarkan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diusulkan untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lebih lanjut, KPK saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut soal kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo.
Meski demikian, KPK masih belum mengungkap secara detail kasus apa yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.
“Saat ini masih proses penyelidikan. Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (14/6/2023).
Syahrul beserta dua anak buahnya diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kasus ini sebenarnya sudah diselidiki sejak 16 Januari 2023. Syahrul Yasin Limpo, yang merupakan politikus NasDem itu, beserta anak buahnya diduga terlibat penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023. [Gea]
sumber: reportase8.com
Discussion about this post