Tanjabbar, Aurduri.com – Penjualan Minuman Keras (Miras) di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat Provinsi Jambi beredar bebas. Seperti di Toko Acai Kuala Tungkal sudah buka toko puluhan tahun dan menjual miras.
Miras yang dijual juga berbagai macam merk baik dalam negeri maupun luar negeri dengan kadar alkohol rendah sampai tinggi atau mulai dari tipe golongan A, B, dan C.
Toko yang sudah berjualan puluhan tahun ini seperti tidak tersentuh hukum, pasalnya pantauan dilapangan, miras di pajang di etalase dan kelihatan dengan jelas.
Mengenai hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tanjab Barat, Halim mengatakan untuk saat ini dirinya belum pernah mendata terkait miras yang ada di Tanjab Barat.
“Itulah dak tahu izin miras itu dari Disperindag atau dari instansi apa itu,” kata Halim saat di hubungi melalui telpon, Jumat (11/10/2024).
Halim juga menjelaskan jika dirinya belum memahami secara pasti, apakah kalau ada izin Disperindag yang mengeluarkan atau Disperindag hanya sebagai pengawasan barang yang beredar.
“Itu nanti kita akan pelajari aturan atau regulasi lainnya akan kita cek kalau dari Disperindag,” ungkapnya.
Kemudian, dirinya selama dua tahun di Disperindag belum ada pihak penjual (toko) yang berkoordinasi dengan pihak Disperindag.
“Tapi tidak tahu lah kalau langsung sama pak Kadis Disperindag, sama saya belum pernah ada,” kata Halim.
“Namun informasi sampai saat ini yang berkaitan toko alkohol baik izin atau apa lah itu belum pernah ketemu selama saya bertugas di Disperindag,” jelasnya.
Perlu diketahui, ketentuan perdagangan minuman beralkohol diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan 25/2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/ Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan dalam t keiga golongan sebagai berikut:
1. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alcohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen). Jenis minuman keras yang termasuk dalam golongan A antara lain, Shandy, Minuman ringan beralkohol, Bir/Beer, Larger, Ale, Hitam/Stout, Low Alcohol Wine, Minuman Beralkohol Berkarbonasi, Anggur Brem Bali
2. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima) persen sampai dengan 20% (dua puluh) persen. Jenis minuman keras yang masuk ke dalam golongan B antara lain, Reduced Alcohol Wine, Wine, Sparkling Wine/Champagne, Carbonated Wine, Koktail Anggur/Wine Coktail, Quinine Tonic Wine, Meat Wine / Beef Wine, Malt Wine, Fruit Wine, Cider, Anggur Sari Buah Pir/Perry, Sake, Honey Wine/Mead, Koktail Anggur/Wine Coktail, Tuak/Toddy, Anggur Ginseng.
3. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alcohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 20% (dua puluh persen) sampai 45% (empat puluh lima persen). Jenis minuman yang termasuk dalam minuman keras golongan C adalah Whisky/Whiskies, Rum, Gin,Geneva, Vodka. Jumlah minuman alkohol yang boleh diminum berbeda beda, tergantung dari golongannya.
Penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di hotel, restoran, bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan dan; tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Khusus Ibukota Jakarta.
Kemudian, penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer pada Toko Bebas Bea (TBB) dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Khusus Ibukota Jakarta.
Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer seperti minimarket, supermarket, hypermarket atau toko pengecer lainnya. Pun penjualan minuman beralkohol hanya boleh diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas atau pramuniaga. (Wjs)
Discussion about this post