• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 16, 2025
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tak Tersentuh Hukum, Toko Acai di Kuala Tungkal Jual Miras Selama Puluhan Tahun

by admin
11/10/2024
in Hukum & Kriminal
0
PostTweetSendScan

Tanjabbar, Aurduri.com – Penjualan Minuman Keras (Miras) di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat Provinsi Jambi beredar bebas. Seperti di Toko Acai Kuala Tungkal sudah buka toko puluhan tahun dan menjual miras.

Miras yang dijual juga berbagai macam merk baik dalam negeri maupun luar negeri dengan kadar alkohol rendah sampai tinggi atau mulai dari tipe golongan A, B, dan C.

Baca juga

GMNI Jambi dan Luka Persatuan yang Dikhianati

LPMI Desak Polda Jambi Tindak Tegas PT. KIS terkait Limbah B3

Nasrul Choonan Rahsatya Raih Juara Umum II di Pondok Pesantren Darul Arifin

Tahura Senami: Cermin Gagalnya Negara Menjaga Hutan dan Hukum

Toko yang sudah berjualan puluhan tahun ini seperti tidak tersentuh hukum, pasalnya pantauan dilapangan, miras di pajang di etalase dan kelihatan dengan jelas.

Mengenai hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tanjab Barat, Halim mengatakan untuk saat ini dirinya belum pernah mendata terkait miras yang ada di Tanjab Barat.

“Itulah dak tahu izin miras itu dari Disperindag atau dari instansi apa itu,” kata Halim saat di hubungi melalui telpon, Jumat (11/10/2024).

Halim juga menjelaskan jika dirinya belum memahami secara pasti, apakah kalau ada izin Disperindag yang mengeluarkan atau Disperindag hanya sebagai pengawasan barang yang beredar.

“Itu nanti kita akan pelajari aturan atau regulasi lainnya akan kita cek kalau dari Disperindag,” ungkapnya.

Kemudian, dirinya selama dua tahun di Disperindag belum ada pihak penjual (toko) yang berkoordinasi dengan pihak Disperindag.

“Tapi tidak tahu lah kalau langsung sama pak Kadis Disperindag, sama saya belum pernah ada,” kata Halim.

“Namun informasi sampai saat ini yang berkaitan toko alkohol baik izin atau apa lah itu belum pernah ketemu selama saya bertugas di Disperindag,” jelasnya.

Perlu diketahui, ketentuan perdagangan minuman beralkohol diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan 25/2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/ Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan dalam t keiga golongan sebagai berikut:

1. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alcohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen). Jenis minuman keras yang termasuk dalam golongan A antara lain, Shandy, Minuman ringan beralkohol, Bir/Beer, Larger, Ale, Hitam/Stout, Low Alcohol Wine, Minuman Beralkohol Berkarbonasi, Anggur Brem Bali

2. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima) persen sampai dengan 20% (dua puluh) persen. Jenis minuman keras yang masuk ke dalam golongan B antara lain, Reduced Alcohol Wine, Wine, Sparkling Wine/Champagne, Carbonated Wine, Koktail Anggur/Wine Coktail, Quinine Tonic Wine, Meat Wine / Beef Wine, Malt Wine, Fruit Wine, Cider, Anggur Sari Buah Pir/Perry, Sake, Honey Wine/Mead, Koktail Anggur/Wine Coktail, Tuak/Toddy, Anggur Ginseng.

3. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alcohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 20% (dua puluh persen) sampai 45% (empat puluh lima persen). Jenis minuman yang termasuk dalam minuman keras golongan C adalah Whisky/Whiskies, Rum, Gin,Geneva, Vodka. Jumlah minuman alkohol yang boleh diminum berbeda beda, tergantung dari golongannya.

Penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di hotel, restoran, bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan dan; tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Khusus Ibukota Jakarta.

Kemudian, penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer pada Toko Bebas Bea (TBB) dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Khusus Ibukota Jakarta.

Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer seperti minimarket, supermarket, hypermarket atau toko pengecer lainnya. Pun penjualan minuman beralkohol hanya boleh diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas atau pramuniaga. (Wjs)

Previous Post

Hamdani Resmi Dilantik Jadi Ketua DPRD Tanjab Barat

Next Post

Pjs Bupati Tanjab Barat Hadiri Tabligh Akbar dan Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani

Artikel terkait

Hukum & Kriminal

Curi Motor Bosnya, Karyawan Dibekuk Tim Libas Polsek Jelutung

26/05/2025
Hukum & Kriminal

Terjaring Razia Pekat, Penjual Miras di Kawasan Pasar Kota Jambi Ditindak

16/05/2025
Hukum & Kriminal

Lakukan Pungli terhadap Sopir Batubara, Seorang Pria Diamankan Polsek Jambi Timur

13/05/2025
Hukum & Kriminal

Polsek Kota Baru Amankan Pria Bawa Sajam

13/05/2025
Hukum & Kriminal

Polresta Jambi Berhasil Amankan Dua Orang Diduga Pungli pada OPS Pekat II Siginjai 2025

10/05/2025
Hukum & Kriminal

Tujuh Belas Perempuan Diamankan saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung

07/05/2025
Next Post

Pjs Bupati Tanjab Barat Hadiri Tabligh Akbar dan Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani

Usai Pelantikan, Pimpinan DPRD Kota Jambi Gelar Kunjungan Perdana ke Polresta

FKPAJ Klarifikasi soal Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Jambi, Pelaku Bukan Anggota Mapala

Tingkatkan Nilai MCP, Pjs Bupati Tanjab Barat Kunjungi Sragen

Pjs Bupati Tanjab Barat Hadiri Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Jambi

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Martunis: PAN Wajib Mendorong Kadernya di Pilkada Bungo 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial