Aurduri.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungjabung (Tanjab) Barat berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk nelayan, Jumat (13/1/2023).
Pelaku berinisial AS (42), warga Tungkalharapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat ini diamankan polisi di rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti 2.000 liter BBM jenis solar, 10 buah drum plastik ukuran 200 liter dan 20 buah galon ukuran 35 liter.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsudi yang diduga dilakukan oleh pelaku (MI), di mana MI juga menerangkan bahwa pelaku AS juga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
“Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dan berhasil amankan pelaku,” ujar Mulia Prianto, yang menerangkan kronologis via WhatsApp yang dikirim Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, Sabtu (14/1/2023).
Dikatakan Mulia, pada saat petugas tiba di kediaman pelaku, didapati bahwa pelaku juga memiliki gudang penyimpanan minyak solar yang diduga disalahgunakan pendistribusiannya.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Mulia Prianto. [Wjs]
Discussion about this post