JAMBI, Aurduri.com – Tim Opsnal Polsek Kotabaru berhasil ringkus dua pelaku pencurian satu unit mobil truk Hino pada Selasa, 18 Juli 2023 kemarin sekira pukul 09.30 WIB pagi.
Para pelaku yakni berinisial T (40) warga Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Kemudian KHAI (44) warga Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Sedangkan pelaku lainnya berinisial W, saat ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pencurian ini terjadi di Jalan Marsda Surya Dharma, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Kapolsek Kotabaru, Kompol Pamenan mengatakan, kejadian pencurian ini terjadi pada Minggu 18 Juni 2023 lalu sekira pukul 08.00 WIB pagi.
“Kejadian berawal saat korban memarkirkan mobil miliknya di samping kontrakan korban dalam kondisi rusak dan tidak bisa dinyalakan,” ujarnya, Rabu (19/7/2023).
Pada saat pulang ke rumah, kata Pamenan, mobil yang sebelumnya terparkir di samping kontrakannya telah hilang.
“Korban juga sempat berusaha mencari di seputaran TKP, namun tidak ditemukan,” katanya.
Korban yang bernama Mulya (27) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang berada di Jalan Marsda Surya Darma.
Penangkapan ini terungkap saat tim Opsnal Polsek Kota Baru melihat salah satu lokasi bengkel mobil terdapat kepala mobil truk.
Setelah di cek ternyata terdapat kecocokan nomor mesin dengan kepala mobil truk tersebut.
Ternyata usut punya usut, pelaku ini setelah mencuri langsung mempreteli mobil truk tersebut menjadi beberapa bagian dan dititipkan di sejumlah tempat penjualan barang bekas di Provinsi Jambi.
Sedangkan, kepala mobil truk tersebut ingin dititipkan ke bengkel mobil dengan maksud hendak di cat dan dijual kembali.
“Jadi kami itu curiga dengan kepala mobil truk yang berada di salah satu bengkel, kemudian petugas mencocokkan dengan STNK dan menanyakan kepada pemilik bengkel punya siapa, al hasil kedua pelaku pencurian ini bisa ditangkap,” terang Pamenan.
Pelaku peserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kota Baru guna penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa satu unit mesin mobil yang sudah dipreteli, satu buah bak mobil truk Hino warna hijau serta satu lembar STNK asli.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. [Reza]
Discussion about this post