Jambi, Aurduri.com – Polresta Jambi beserta Polsek Telanaipura dan Danau Teluk, melaksanakan pengamanan eksekusi tanah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi di RT 40 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Rabu (6/12).
Pengamanan di Pimpin Kabag OPS Polresta Jambi, Kompol Army Sevtiansyah, dihadiri Kapolsek Telanaipura AKP S Harefa beserta Personel TNI Koramil 415-09/Telanaipura Kodim 0415/Jambi dan Polri dari Personel Polresta Jambi, Personel Polsek Telanaipura dan Polsek Danau Teluk, Denpom II-2/Jambi, Trantib Kecamatan Danau Sipin serta pihak Pengadilan serta pihak Kelurahan Legok dan Kecamatan Danau Sipin.
“Polresta Jambi bersama TNI dan Denpom selaku pelaksana pengamanan atas eksekusi Tanah seluas 6.353 M2, disampaikan kembali bagi yang bertugas sesuai dengan tupoksi masing masing, laksanakan tugas pengamanan eksekusi tidak ada sikap anarkis laksanakan secara humanis,” ujar Kompol Army dalam sambutannya.
Pengadilan Negeri membacakan keputusan oleh Juru Sita pengadilan Baharudin, “Sesuai penetapan nomor 07/Pdt.Eks/2023/PN Jambi bahwa surat pengamanan eksekusi tertanggal 03 Juli 2023 dari Willia Gunawan memohon pengosongan lahan terhadap tanah seluas 6353 tertuang dalam sertifikat nomor 471 surat ukur 0137/LGK/2022 tertanggal 08 Februari 2022. Perkara antara Willia Gunawan sebagai pemohon eksekusi dengan Widi Rahman. Pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, dan sertifikat milik Willia Gunawan sah menurut hukum, menyatakan penggugat pemilik sah atas tanah seluas 6.353 M2. Menyatakan tergugat 1 dan 2 dinyatakan melawan hukum terhadap penggugat dan menghukum tergugat,”.
Eksekusi berjalan tertib dibawah pengamanan Polri dan TNI. [*/red]
Discussion about this post