Jambi, Aurduri.com – Bertempat di Mapolda Jambi, telah berlangsung aksi unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Tebo-Merangin. Adapun jumlah Massa yang hadir sekitar 250 orang dengan Korlap Awaluddin, Walidi, Sugeng, Hidayat Wijiyono pada Rabu 6 Desember 2023.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polresta Jambi Ipda Roni Tua Rambe menyampaikan, massa Aliansi Masyarakat Tebo-Merangin tiba di Mess Tebo Jambi dengan menggunakan 8 unit bus, 13 unit minibus, dan 1 unit pengeras suara. Dengan agenda pada pukul 11.30 WIB massa bergeser dari TMP (Taman Makan Pahlawan) selanjutnya melakukan long march ke Polda Jambi.
Adapun tuntutannya sebagai berikut:
- Dugaan Kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum penyidik Polda Jambi dalam menangani Laporan Polisi nomor : LP/B-290/XII/2022/SPKT A/POLDA JAMBI tanggal 14 Desember 2022 dengan pelapor atas nama Rejhi Praguna selaku Kepala Tata Usaha PT. Andika Permata Nusantara.
- Meminta agar Polda Jambi menghentikan perkara Laporan Polisi nomor: LP/B-290/XII/2022/SPKT A/POLDA JAMBI tanggal 14 Desember 2022, karena diduga institusi POLRI khususnya Polda Jambi di jadikan alat oleh oknum mafia tanah dan kembalikan seluruh sertifikat yang disita pihak kepolisian,
- Cabut dan bekukan Izin PT APN.
Pada pukul 13.31 WIB bertempat di Ruang Rapat Dirkrimum Polda Jambi, telah berlangsung kegiatan Rakor (Rapat Koordinasi) terkait permasalahan investasi PT APN di Kabupaten Tebo yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jambi AKBP Andri Ananta Yudhistira.
Hadir dalam kegiatan tersebut Dir Intelkam Polda Jambi Kombes Pol Ronalzie Agus, Ka Kesbangpol Prov Jambi H. Apani Saharudin, Kadis Perkebunan Prov Jambi Ahmad Bestari, Wadir Krimum Polda Jambi AKBP A. Muh Ichsan Usman, Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, Ketua DPRD Tebo Nazlan, Kabid Sengketa Kanwil BPN Prov Jambi Ari Wahyudi, Asisten I Setda Tebo, Ka BPN ATR Kab. Tebo Mubarok, Kadis Perkebunan Tebo Muhammad Rafiq, Kabag wassidik Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Parlagutan Aritonang, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Mujib, Head Legal PT APN Marcel Thobie, Notulen Legal PT APN Ardillah, Kades Mekar Lima M. Basroh, Kades Tambun Arang Hazil Azwar, Kades Sungai Jernih Ali Mardiansyah, Kades Tanah Garo Surya.
Dirreskrimum Polda Jambi mengatakan, “Kami cukup menyayangkan aksi unjuk rasa yang terjadi hari ini sebelum ini kita semua telah melaksanakan hearing bersama yang diikuti oleh unsur unsur yang berkompeten dan telah membuahkan hasil. Hari ini kita ulang lagi untuk Rakor, saya harap hasil rakor ini bisa kita mengerti bersama dan masing masing bisa menindaklanjuti sesuai dengan tugas wewenang masing, agar pihak PT. APN aktif berkomunikasi terkait permasalahan ini, kita semua sepakat bahwa Provinsi Jambi khususnya Kabupaten Tebo bisa dan mau menjaga investasi yang hadir, salah satunya PT APN ini,” ujarnya.
“Terkait proses hukum, kami mengimbau kepada semua kepala desa agar mampu menyampaikan kepada masyarakat untuk kooperatif membantu berjalan tahapan. Akan dijadwalkan untuk memanggil nama nama yang diduga terlibat dalam pelanggaran tindak pidana yang diproses, karena nama – namanya sudah kita dapatkan,” tambahnya.
Pada kesempatan lain, Dir Intelkam Polda Jambi mengatakan massa yang hadir harus menuangkan pemikiran dalam Rakor ini.
“Kami harap bapak bapak yang hadir disini khususnya Pemerintah Kabupaten dan desa agar menuangkan apapun isi pemikiran nya dalam rakor ini. Agar setelah rakor ini bapak bapak yang berkompeten menyampaikan apa yang menjadi hasil Rakor, bukan sebaliknya. Kita mencegah terjadinya miskomunikasi terlebih di lingkungan masyarakat yang berimbas pada terganggunya situasi Kamtibmas,” ujarnya.
Kaban Kesbangpol Provinsi Jambi, mengatakan, “Pertemuan hari ini menghadirkan semua komponen yang berwenang dan terkait terkait permasalahan PT APN di Tebo, agar masing – masing yang hadir memahami perjalanan dan hasil dari rapat. Kami berharap Pemkab Tebo bergerak cepat setelah Rakor ini, untuk melakukan tindakan lanjut. Kita semua sepakat untuk menjaga nilai investasi yang hadir di Kabupaten Tebo,” Katanya.
Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan menyampaikan, “Kami Polres Tebo sangat mengharap permasalahan ini segera bisa terselesaikan. Kami meminta arahan dari Bapak Dirkrimum untuk perkembangan permasalahan, kami meminta juga kepada Pemerintah Kota dan Desa agar membantu menyampaikan dan mengkondisikan masyarakatnya,” ungkapnya.
Kabag Wassidik Dirkrimum Polda Jambi menyampaikan, “Agar kepala desa meluruskan kepada masyarakat terkait isu kriminalisasi. Apabila ada pengaduan terhadap proses hukum yang dihadapi, bisa dikoordinasikan langsung ke Dirkrimum Polda Jambi,” jelasnya.
Rapat selesai sekira pukul 17.40 WIB.
Pada 18.00 WIB, ketua DPRD Kabupaten Tebo dan Kades Sungai Jernih menemui massa menyampaikan hasil rapat.
Penyampaian Ketua DPRD Kabupaten Tebo, “Proses hukum tetap lanjut mari kita taati namun kita tetap berjuang untuk menyelesaikan kasus ini melalui upaya-upaya hukum. Terkait hak bapak- bapak, kami menjamin tetap menjadi milik sesuai sertifikat. Kita sama-sama berjuang kita selesaikan masalah kita” ungkapnya.
Kades Sungai Jernih menyampaikan, “Sudah disepakati oleh seluruh unsur terkait sertifikat diluar 18 sertifikat akan segera dikembalikan kepada masyarakat. Untuk yang 18 sertifikat akan tetap dilakukan proses hukum namun dengan soft,” jelasnya.
“Untuk perusahaan kami akan mendekati agar masyarakat merasa tenang tidak terusik akan keberadaan perusahaan,” tambahnya.
Massa menerima penyampaian dari Ketua DPRD Kab. Tebo dan Kades Sungai Jernih, Selama aksi berlangsung dilakukan pengamanan oleh Personil Polda Jambi, Polresta Jambi dan Satuan Brimob Polda Jambi. [*/red]
Discussion about this post