Oleh: Marsya Aqilla Glanyo
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi telah mengajukan permohonan yang sangat relevan kepada pemerintah daerah setempat untuk mengoptimalkan pendapatan dan retribusi daerah. Perlu dicatat bahwa tingkat ketergantungan sebesar 81,15 persen pada dana transfer dari Pemerintah Pusat dalam struktur pendapatan APBD Provinsi Jambi menimbulkan kekhawatiran akan kemandirian fiskal yang rendah, yang saat ini hanya mencapai 18,55 persen.
Konteks Hukum
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah seharusnya memiliki keberanian untuk memperkuat kemandirian fiskalnya. Ketergantungan yang tinggi pada dana transfer menggambarkan ketidakseimbangan yang perlu segera diatasi.
Pendapatan Asli Daerah. Peraturan Daerah (Perda) terkait pendapatan asli daerah, terutama terkait pajak dan retribusi daerah, menjadi instrumen kunci dalam meningkatkan kemandirian fiskal. Pemda diharapkan untuk mengevaluasi dan, jika diperlukan, merevisi Perda yang ada guna menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Langkah-langkah Strategis
Pemda perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pendapatan daerah. Hal ini mencakup peninjauan dan peningkatan objek pajak serta retribusi yang sudah ada, sejalan dengan peraturan yang berlaku. Saran DJPb mengenai kreativitas dan inovasi merupakan aspek krusial. Pemda dapat mengadopsi model pendapatan baru atau menciptakan objek pajak baru yang sesuai dengan potensi ekonomi dan sumber daya daerah.
Keterlibatan pemerintah daerah dalam belanja yang berkualitas dan terarah adalah langkah penting menuju kemandirian fiskal. Pemda harus memastikan bahwa alokasi anggaran sesuai dengan prioritas pembangunan dan arahan Kementerian Keuangan. Kerja sama antar-daerah dan dengan pihak swasta adalah instrumen yang dapat meningkatkan efisiensi dan pendapatan. Pemda dapat mengeksplorasi opsi seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan konsorsium dengan pihak swasta.
Tinjauan Hukum
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku. Evaluasi regulasi dan peraturan terkait pendapatan daerah harus dilakukan secara berkala untuk mengakomodasi perubahan dalam struktur ekonomi dan kebijakan nasional.
Dalam konteks optimalisasi pendapatan daerah, UU No. 34 Tahun 2000 memberikan landasan hukum yang kuat. Pemda perlu memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UU ini, termasuk peninjauan dan peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan perkembangan ekonomi.
PP No. 65 Tahun 2001 memberikan kerangka kerja lebih rinci terkait pajak daerah. Evaluasi terhadap objek, tarif, dan administrasi pajak daerah perlu dilakukan untuk memastikan bahwa potensi pendapatan pajak daerah dioptimalkan sesuai dengan ketentuan peraturan ini.
PP No. 66 Tahun 2001 memberikan panduan tentang pengelolaan retribusi daerah. Pemda sebaiknya memastikan bahwa tarif retribusi sesuai dengan ketentuan yang ada, dan penerapan retribusi harus memberikan manfaat yang seimbang antara pemberi layanan dan penerima layanan.
Aspek Hukum Penting untuk Dipertimbangkan
Penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap UU dan peraturan terkait. Pemda harus memahami bahwa penerapan peraturan ini bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga bagian integral dari tanggung jawab mereka terhadap keberlanjutan keuangan daerah.
UU dan peraturan tersebut memberikan ruang bagi pemda untuk menetapkan aturan lebih lanjut melalui Peraturan Daerah (Perda). Oleh karena itu, pemda perlu meninjau dan, jika diperlukan, merevisi Perda mereka untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam implementasi langkah-langkah optimalisasi, pemda harus memastikan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini melibatkan penyediaan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait penggunaan pendapatan yang dihasilkan.
Harapan Masa Depan
DJPb Jambi mengekspresikan harapannya agar pemda dapat efektif meningkatkan pendapatan asli daerah dari sumber-sumber yang ada, seperti pajak air tanah. Pemda sebaiknya melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait perubahan kebijakan atau peningkatan retribusi untuk memastikan dukungan masyarakat yang optimal.
Dalam merespons panggilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi untuk optimalisasi pendapatan dan retribusi daerah, Diharapkan adanya upaya lebih lanjut dalam mengharmonisasikan peraturan daerah dengan UU No. 34 Tahun 2000 dan perubahannya, PP No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dan PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Proses harmonisasi akan menciptakan kerangka hukum yang konsisten dan meminimalkan potensi konflik normatif. Harapan terdapat kesiapan pemda untuk melakukan evaluasi dan, jika diperlukan, merevisi kebijakan pajak dan retribusi mereka secara berkala. Revisi ini harus didasarkan pada analisis mendalam terhadap perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Kesimpulan
Melalui penguatan kerangka hukum, peningkatan transparansi, dan pengembangan kapasitas, diharapkan masa depan kebijakan fiskal daerah di Provinsi Jambi akan menciptakan lingkungan yang lebih responsif, transparan, dan berkelanjutan. Dalam mencapai tujuan ini, kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pemangku kepentingan lainnya akan menjadi kunci keberhasilan.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi
Discussion about this post