Jambi, Aurduri.com – Berikut 21 nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi yang diumumkan Tim Seleksi (Timsel), siapa saja?.
Pengumuman nomor S-487/1988/XII/DPRD/2023. 21 nama calon anggota KPID Provinsi Jambi periode 2024 – 2027. Berdasarkan Surat Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Jambi Masa Jabatan 2024-2027 Nomor:17/Timsel- KPID/XII/2003 Tanggal 22 Desember 2023.
Hal itu penyampaian hasil Uji Kompetensi Calon Anggota KPID Provinsi Jambi Masa Jabatan 2024-2027, dan sesuai dengan pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Penyiaran Indonesia No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menyatakan bahwa calon anggota KPI Pusat dipilih oleh DPR RI dan KPI Daerah oleh DPRD Provinsi dan PKPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 Bab IV bagian ke 2 Sub Bagian 5 Pasal 24.
Tim Seleksi secara terbuka, jujur, dan objektif menyampaikan sebanyak 15 dan orang calon dan 6 orang incumbent (petahana) yang selanjutnya dipilih oleh DPRD Provinsi melalui uji kepatutan dan kelayakan (Fit and Proper Test) secara terbuka menjadi 7 orang. Adapun nama-nama tersebut sebagai berikut:
- Muhammad Abdi,S.IP
- Helmiyanti, SH Rupi Udin, S.Pt, M.Si
- Rupi Udin, S.Pd, M.Si
- Janiko, S.Pd
- H. Abdul Rahim, SP
- Anton Yusika, SE
- Randa Wahyu Pratama, SH, MH
- Dr. Mahdayeni
- Muhammad Syahirul Alim, SH
- Arif Rahmanudin, SH
- A. Rahim, M.Pd.I
- Nani Efendi, S.Pd.I
- Arif Lesmana Yoga, S.TP
- Muhammad Sidik, ME
- Wiwin Belantara, S.Sy
Sementara Peserta Incumbent (Petahana):
- Arif Usman, SH
- Kemas Al Fajri, SH
- Asriyadi
- Andi Wahyu Aditya Mai Putra, S.Pd
- Nur Ihsan, S.E,Sy A. Riadi, S.Pd.I
- A. Riadi, S.Pd. I
Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto itu menyebutkan dalam rangka uji publik, DPRD Provinsi Jambi juga meminta masukan masyarakat Jambi atas nama-nama calon anggota KPID periode 2024-2027 yang bisa disampaikan melalui email dprdupkpid@gmail.com.
“Dari tanggal 02 Januari 2024 sampai dengan 15 Januari 2024,” tulis surat tersebut.
Untuk jadwal uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilaksanakan pada Rabu, 17 Januari 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai di ruang rapat Badan Musyawarah gedung DPRD Provinsi Jambi.
Panitia mengharuskan setiap peserta wajib melakukan registrasi dan menyerahkan makalah dan biodata diri paling lambat Selasa, 16 Januari 2023 ke Komisi I DPRD Provinsi Jambi dengan ketentuan makalah 12 rangkap dan biodata 12 rangkap.
sumber: Humas DPRD Provinsi Jambi
Discussion about this post