• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, Juni 23, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

HiWaDa Kepri Soroti Penetapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Pengancaman terkait Polemik Perundungan Anak di Batam

by admin
23 Juni 2026
in Daerah
0
PostTweetSendScan

BATAM, Aurduri.com – Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Kepulauan Riau menyatakan keprihatinan serta perhatian terhadap perkembangan kasus yang berkaitan dengan dugaan pengancaman dan intimidasi yang masih berhubungan dengan polemik dugaan perundungan anak di salah satu lembaga pendidikan di Batam.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, salah satu pihak telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, gelar perkara, serta menemukan adanya alat bukti dan keterangan saksi yang dianggap memenuhi syarat untuk peningkatan status hukum perkara tersebut.

Baca juga

Hj. Hesti Haris Resmikan Rumah Dilan TP PKK Kabupaten Kerinci dan Dukung UMKM di Taman Wisata Air Panas Semurup

CBR Series Melesat Kencang, AHRT Borong Tiga Podium ARRC Motegi

Gubernur Al Haris: Program IJD Bukti Komitmen Membangun Infrastruktur Guna Tingkatkan Konektivitas Antar Wilayah

Bangkit di Babak Kedua, Aljazair Balikkan Keadaan Kalahkan Yordania 2-1

Ketua Umum HiWaDa Kepri, Erfan Indriyawan, S.P., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan. Namun, ia menekankan bahwa karena perkara ini berkaitan dengan isu sensitif yang melibatkan anak, maka seluruh proses hukum diharapkan tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, objektivitas, dan prinsip keadilan.

“HiWaDa Kepri menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami menilai bahwa perkara yang berkaitan dengan anak memerlukan kehati-hatian ekstra agar seluruh pihak dapat memperoleh perlakuan hukum yang adil,” ujarnya, Selasa (23/06/2026).

HiWaDa Kepri juga mengingatkan agar perhatian publik tidak terlepas dari substansi awal yang melatarbelakangi munculnya polemik, yakni dugaan adanya peristiwa yang berkaitan dengan perundungan terhadap anak di lingkungan pendidikan.

“Penanganan terhadap dugaan perundungan anak tetap harus menjadi perhatian bersama dan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Erfan.

Lebih lanjut, HiWaDa Kepri mendorong adanya penguatan pengawasan internal dan eksternal terhadap proses penegakan hukum guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan tersebut diharapkan dapat dilakukan oleh unsur pengawas internal kepolisian maupun lembaga pengawas eksternal yang berwenang.

Menurut HiWaDa Kepri, pengawasan dimaksud bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Selain itu, HiWaDa Kepri menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan status tersangka tidak dapat dimaknai sebagai penetapan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak memberikan penilaian sebelum proses hukum selesai,” tambahnya.

Kepada pihak keluarga yang terlibat dalam perkara ini, HiWaDa Kepri mengimbau agar tetap fokus pada upaya pendampingan hukum serta memperhatikan kondisi psikologis anak, termasuk menghindari pernyataan yang dapat memperluas polemik di ruang publik.

Di sisi lain, HiWaDa Kepri juga mendorong institusi pendidikan di Batam dan Kepulauan Riau untuk menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi dalam memperkuat sistem perlindungan anak, mekanisme pengawasan, serta penanganan pengaduan yang lebih efektif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

“Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap situasi,” tegas Erfan.

Sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang sosial kontrol dan kebebasan pers, HiWaDa Kepri menyatakan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini secara proporsional, berimbang, dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Organisasi ini berharap seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian yang adil, menjaga kondusivitas, serta memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama. (*)

 

Previous Post

CBR Series Melesat Kencang, AHRT Borong Tiga Podium ARRC Motegi

Next Post

Hj. Hesti Haris Resmikan Rumah Dilan TP PKK Kabupaten Kerinci dan Dukung UMKM di Taman Wisata Air Panas Semurup

Artikel terkait

Daerah

Tabligh Akbar di Tanjabbar, Ustadz Abdul Somad Ingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

21 Juni 2026
Daerah

Usai RDP DPRD Batam, HiWaDa Kepri Minta Evaluasi Menyeluruh terhadap PG Djuwita

20 Juni 2026
Daerah

LBH No Viral No Justice Soroti Jawaban Dinas Pendidikan Batam: Verifikasi Playgroup Djuwita Dinilai Tidak Transparan

6 Juni 2026
Daerah

LBH No Viral No Justice Laporkan Playgroup Djuwita ke Dinas Pendidikan Batam, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

3 Juni 2026
Daerah

AWaSI Jambi Gelar Aksi di Bappeda, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran serta Misteri Hilangnya Surat Klarifikasi

2 Juni 2026
Daerah

“Tertib Hunian, Aman Pembinaan”: Lapas Perempuan Jambi Perketat Pengawasan Lewat Penggeledahan Rutin

26 Mei 2026
Next Post

Hj. Hesti Haris Resmikan Rumah Dilan TP PKK Kabupaten Kerinci dan Dukung UMKM di Taman Wisata Air Panas Semurup

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial