• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, Oktober 31, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemkot Jambi: Status Lahan Raden Mattaher Sudah Inkrah, Tak Ada Polemik Lagi

by admin
8 September 2026
in Pemerintahan
0
PostTweetSendScan

JAMBI, Aurduri.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menegaskan status hukum tanah seluas 1.815 meter persegi yang berada di Jalan Raden Mattaher, tepatnya di samping Gedung Putra Retno, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.

Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri gedung Bank Jambi yang dibangun Pemkot Jambi sebagai bagian dari penyertaan modal daerah. Namun, keberadaan bangunan tersebut kembali menjadi sorotan menyusul adanya pihak yang mengklaim memiliki bukti kepemilikan atas sebagian atau keseluruhan objek tanah dimaksud.

Baca juga

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 54

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

Pemkot Jambi menegaskan bahwa dari perspektif hukum, persoalan kepemilikan tanah tersebut telah melalui proses peradilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Siska Octora, Selasa (08/09/2026), didampingi sejumlah pejabat terkait dan kuasa hukum Pemkot Jambi.

“Di sini sebenarnya tidak ada polemik ataupun kisruh, karena secara aturan sudah inkrah. Antara Pemerintah Kota Jambi dengan Saudara Asril itu dimenangkan oleh Pemkot Jambi,” ujar Siska.

Menurutnya, Pemkot Jambi telah memiliki dokumen hukum yang menjadi dasar kepemilikan dan pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah tersebut. Dokumen itu mencakup rangkaian putusan pengadilan hingga penetapan eksekusi.

“Dasarnya dari keputusan Pengadilan Negeri sampai keputusan kasasi maupun PK. Ini sudah kami pegang dan dapatkan secara inkrah,” katanya.

Siska menjelaskan, dengan adanya putusan dan penetapan pengadilan tersebut, Pemkot Jambi memiliki dasar hukum untuk mengelola dan memanfaatkan aset daerah dimaksud.

“Jadi jika ingin ada sanggahan, para pihak, Pak Asril dengan kuasa hukumnya, silakan menempuh mekanisme hukum melalui Pengadilan Negeri,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Jaelani, menegaskan bahwa secara legal formal tanah dan bangunan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Jambi.

Saat ini, Pemkot Jambi juga tengah melakukan proses penataan, pembersihan, serta penilaian kembali terhadap aset tersebut.

Namun demikian, Jaelani mengakui masih terdapat pihak yang menyatakan keberatan terhadap objek tanah tersebut. Karena itu, Pemkot Jambi memilih mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog untuk menyelesaikan persoalan di lapangan.

“Secara hukum sebenarnya bisa saja kita menempuh upaya hukum. Tetapi karena yang bersangkutan merupakan warga Kota Jambi, kami lebih mengedepankan proses dialog dan tindakan yang sangat persuasif,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan gedung Bank Jambi di atas lahan tersebut juga menjadi bagian dari proses pemanfaatan aset yang dilakukan setelah adanya kepastian hukum terhadap objek tanah.

“Kalau memang dari awal masih ada sesuatu yang belum selesai, tidak mungkin gedung itu bisa berdiri. Selama ini prosesnya berjalan lancar,” tegas Jaelani.

Pemkot Jambi, lanjutnya, juga membuka ruang penyelesaian secara persuasif terhadap pihak yang saat ini masih menempati bagian belakang bangunan.

Bahkan, Pemkot Jambi menyatakan kesiapan untuk memberikan ganti untung apabila pihak yang bersangkutan bersedia menyelesaikan persoalan melalui pendekatan yang disepakati bersama. Besaran nilai tersebut nantinya akan mengacu pada hasil kajian lembaga yang berwenang, dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Pemkot Jambi juga mau memberikan ganti untung dan bersedia jika yang bersangkutan memang membuka ruang. Karena seperti kita ketahui, yang bersangkutan masih tinggal di belakang bangunan gedung ini. Dengan catatan, nilai ganti untung merupakan hasil kajian dari KPKNL,” jelasnya.

Jaelani mengatakan, lahan tersebut ke depan direncanakan untuk mendukung pengembangan fasilitas teknologi informasi Bank Jambi.

“Lahan tersebut nantinya akan dipakai untuk gedung cyber atau IT Bank Jambi,” pungkasnya.

Dalam proses penyelesaian persoalan lahan tersebut, para pihak juga diketahui pernah menandatangani Surat Kesepakatan Bersama pada 21 Desember 2020.

Dokumen itu ditandatangani pihak Pemkot Jambi yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si., dan Assad Prawira, S.STP., serta pihak termohon eksekusi/penghuni, yakni Asril bin Ali Umar dan Edwar Oscar.

Salah satu poin kesepakatan mengatur pemberian akses jalan kepada pihak termohon eksekusi atau penghuni dengan lebar 1,5 meter. Akses tersebut diberikan berdasarkan hasil pengukuran petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.

Dalam dokumen tersebut, para termohon menyatakan sepakat menerima kebijakan pemberian akses jalan dengan lebar 1,5 meter. Akses tersebut juga disepakati untuk tidak ditutup maupun didirikan bangunan yang dapat menghambat penggunaannya.

Dokumen kesepakatan tersebut bertanggal 21 Desember 2020. Sementara itu, pelaksanaan eksekusi sebagaimana disampaikan Pemkot Jambi merujuk pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor 13/Eks/2010/PN Jbi dan telah berlangsung pada November hingga Desember 2020.

Persoalan tanah seluas 1.815 meter persegi tersebut bukan perkara baru. Sengketa telah melalui rangkaian proses peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Jambi, Pengadilan Tinggi Jambi, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, hingga Peninjauan Kembali.

Berdasarkan dokumen penetapan eksekusi, Ketua Pengadilan Negeri Jambi pada 17 Februari 2016 menerbitkan Penetapan Nomor 13/Eks/2010/PN Jomb JO yang pada pokoknya mengabulkan permohonan eksekusi dan memerintahkan pelaksanaan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap objek tanah yang menjadi perkara.

Permohonan eksekusi tersebut sebelumnya diajukan Sekretaris Daerah Kota Jambi atas nama Wali Kota Jambi melalui surat Nomor 593/187/HKU/2016 tertanggal 21 Januari 2016.

Permohonan itu diajukan untuk melaksanakan putusan perkara perdata yang telah melalui berbagai tahapan pemeriksaan dan upaya hukum.

Penetapan Ketua PN Jambi tersebut merujuk pada sejumlah putusan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Di antaranya Putusan PN Jambi Nomor 37/Pdt.G/2001/PN JBI tanggal 6 Februari 2002, Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 20/Pdt/2002/PT JBI tanggal 12 Agustus 2002, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 368 K/PDT/2003, serta Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 199 PK/Pdt/2010 tanggal 9 Juli 2010.

Dalam putusan tingkat pertama, gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian. Salah satu amar putusan menyatakan bahwa para tergugat yang tidak bersedia membongkar rumah secara sukarela yang berada di atas tanah sengketa dan tidak bersedia mengosongkannya dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan tersebut juga memerintahkan para tergugat atau pihak lain yang memperoleh hak dari mereka untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Pemerintah Kota Jambi atau Wali Kota Jambi.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Jambi menerima permohonan banding dari pihak tergugat atau pembanding dan menyatakan putusan PN Jambi tanggal 6 Februari 2002 batal demi hukum.

Namun, Pengadilan Tinggi Jambi kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan kembali mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Dalam amar putusannya, pengadilan pada pokoknya memerintahkan para tergugat atau pihak yang memperoleh hak dari mereka untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Pemerintah Kota Jambi atau Wali Kota Jambi.

Perkara selanjutnya menempuh upaya hukum hingga tingkat Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali, sebagaimana tercantum dalam penetapan eksekusi.

Dalam perkara tersebut, Wali Kota Jambi berkedudukan sebagai penggugat pada tingkat pertama dan selanjutnya menjadi pihak yang mengajukan permohonan eksekusi.

Sementara pihak yang tercantum sebagai tergugat sekaligus termohon eksekusi adalah Asril bin Ali Umar, Aljufri bin Ali Umar, Asmara Chan bin Ali Umar, dan M Nur bin Ali Umar.Dalam penetapannya, Ketua PN Jambi memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi, atau apabila berhalangan dapat digantikan oleh wakilnya yang sah, untuk melaksanakan penyitaan eksekusi terhadap objek perkara.

Pelaksanaan penyitaan tersebut dilakukan dengan disertai dua orang saksi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam penetapan pengadilan.

Objek yang menjadi sasaran sita disebutkan secara jelas, yakni sebidang tanah yang terletak di Jalan Raden Mattaher Jambi, di samping Gedung Putra Retno, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, dengan luas 1.815 meter persegi.

Dengan adanya rangkaian putusan pengadilan dan penetapan eksekusi tersebut, Pemkot Jambi menegaskan bahwa secara hukum pihaknya memiliki dasar untuk menguasai dan memanfaatkan aset tersebut. Meski demikian, Pemkot tetap membuka ruang penyelesaian secara persuasif bagi pihak yang masih menyatakan keberatan, dengan mengedepankan dialog dan mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Tags: Pemkot Jambi
Previous Post

Yayasan WaGJi Desak Pemkab Batanghari Segera Revitalisasi Peninggalan Sejarah Kota Tua Muara Tembesi

Next Post

Pemkot Jambi Kembali Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Dampak Kabut Asap, PJJ Diterapkan untuk PAUD dan SD Kelas 1–3

Artikel terkait

Pemerintahan

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

25 September 2026
Pemerintahan

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

25 September 2026
Pemerintahan

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 54

24 September 2026
Pemerintahan

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

24 September 2026
Pemerintahan

Diza Pimpin Evaluasi Pemerintah Digital, Pemkot Jambi Kejar Penguatan Layanan Publik

22 September 2026
Pemerintahan

Pemkot Jambi Perkuat Tata Kelola Aset melalui SIPD BMD

21 September 2026
Next Post

Pemkot Jambi Kembali Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Dampak Kabut Asap, PJJ Diterapkan untuk PAUD dan SD Kelas 1–3

Salat Istisqa Digelar, Hujan Turun di Sejumlah Titik Kota Jambi

SD Xaverius 1 Jambi Wakili Kota Jambi di Kompetisi Inovasi Internasional WICE 2026

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Nadiyah Ajak Masyarakat “Lihat, Peduli, Cegah, dan Lindungi”

DPRD Kota Jambi Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Tembus Rp1,992 Triliun

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial