Jambi, Aurduri.com – Guna terciptanya situasi Kamtibmas dan kenyamanan bersama, Polresta Jambi melalui Satlantas Polresta Jambi memberikan maklumat keras terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Hal tersebut disampaikan melalui Himbauan ‘Stop Penggunaan Knalpot Brong’ di sosialisasikan oleh Polresta Jambi melalui media sosial.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Lantas, Kompol Aulia Rachmad menyampaikan, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama, maka ditegaskan kepada pengendara roda dua khusus nya untuk tidak menggunakan knalpot brong yang menganggu kenyamanan dijalan raya .
Terkait penegasan tersebut dan melanggar UU pasal 22 Tahun 2009 LLAJ 1285, ayat 1 pasal 106 ayat 3 oda Rp.250 ribu atau pidana 1 bulan
“Kebanyakan menggunakan knalpot Brong tersebut anak muda dan komunitas kendaraan roda dua, karena knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, kita telah melakukan himbauan namun tidak di indahkan akan kita tindak sesuai UU yang berlaku demi kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas di Kota Jambi. Tindakan teguran dan preemtif dilakukan Satlantas Polresta Jambi,” ungkap Kompol Aulia.
Disisi lain, masyarakat juga pernah mengeluhkan kebisingan dari kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong sangat menganggu dan menimbulkan kebisingan.
“Apalagi saat malam, kita sangat terganggu. Kami sangat mengapresiasi kepada pihak Kepolisian dengan mengeluarkan penegasan akan menindak para pengguna knalpot brong yang sangat menganggu,” ungkap salah satu warga.
Dody Candra, Pimpinan Media Sinergritas.com mengatakan, mendukung penertiban pengendara menggunakan knalpot brong.
“Dengan adanya keluhan dari warga dan ketegasan dari Polri, maka saya sangat mendukung penertiban pengendara menggunakan knalpot brong,” tegas Dody yang sekaligus merupakan Pengurus Fast Respon Jambi. [red]
Discussion about this post