• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, September 13, 2025
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

LPMI Desak Polda Jambi Tindak Tegas PT. KIS terkait Limbah B3

by admin
09/07/2025
in Daerah
0
PostTweetSendScan

Jambi, Aurduri.com – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lentera Perjuangan Mahasiswa Indonesia (LPMI), menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jambi pada Rabu, (9/7/2025).

Aksi ini digelar untuk mempertanyakan kelanjutan dari adanya temuan dari hasil nvestigasi yang dilakukan oleh DLH Provinsi Jambi dan Subdit IV Tipidter Polda Jambi terkait dugaan pelanggaran pengangkutan dan pengumpulan limbah yang dilakukan oleh PT Kenali Indah Sejahtera (PT. KIS).

Baca juga

Sukses Digelar, Rock Rise Vol 5 Jadi Magnet di Panggung Utama Festival Batanghari

H-1 Rock Rise Vol.5, Enam Band Rock Jambi Ikuti Technical Meeting

“Bersatu Lewat Nada, Bangkit Lewat Panggung” Rock Rise Vol 5 akan Hadirkan Enam Band Lokal Jambi

IOF Swarna Bhumi Overland Jambi Pride Lepas Menuju Pantai Cemara

Yang mana berdasarkan investigasi yang dilakukan pada 22 Mei 2025 tersebut, Polda Jambi mengatakan bahwa PT. KIS tidak memiliki izin penyimpanan limbah B3, tidak memiliki pendingin pada angkutan, dan tidak memiliki cold storage.

“Mereka (PT. KIS) hanya memiliki rekomendasi dan izin pengangkutan aja dari Kementerian, tidak memiliki izin penyimpanan,” ujar Sinta Hendra Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.

Hal ini menjadi pertanyaan besar mengingat PT. KIS aktif bekerjasama dengan banyak lembaga salah satunya, RSUD Raden Mattaher.

Tentunya, dengan tidak adanya kepemilikan tersebut berpotensi dapat membahayakan masyarakat karena tidak adanya kejelasan bagaimana proses limbah berbahaya tersebut setelah diangkut.

Pada aksi ini, Koordinator lapangan Bona Tua Sinaga, mendesak Polda Jambi menggandeng DLH Provinsi Jambi untuk mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasi pengangkutan limbah yang dikelola oleh PT KIS.

“Supaya proses kajian hukum maupun pengumpulan dokumen-dokumen terkait yang dilakukan oleh Polda pasca temuan itu bisa berjalan lancar, kami mendesak operasi PT KIS dihentikan sementara,” tegasnya.

Selain itu, dia juga mendesak kepada pihak kepolisian supaya menangani proses ini dengan transparan.

“Persoalan limbah B3 ini bukan main-main, apabila tidak diangkut, ditampung, dan dikelola dengan hati-hati, maka nyawa bisa taruhannya karena sangat berbahaya,” ungkapnya.

Sementara itu, pada situs resmi PT KIS, dikatakan disana bahwa PT KIS hanya memiliki SK KLHK Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional, SK KLHK Izin Rekomendasi Pengangkutan LB3 Skala National, dan SK KEMENHUB Izin penyelenggara Angkutan Barang Khusus untuk Mengangkut Barang Berbahaya (B3) Skala Nasional.

PT. KIS sendiri adalah perusahaan yang tegak sejak 2015, bergerak di bidang Pengangkutan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Skala Nasional yang beralamat di Jl. Surya Dharma, No.03 Kel. Sukakarya Kec.Kota baru Kota Jambi Kenali Asam Bawah.

Apabila Merujuk UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 di Pasal 59 ayat (1) menyatakan setiap orang, perusahaan perorangan, badan usaha, instansi, layanan kesehatan yang menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib melakukan pengelolaan limbah B3 secara mandiri, dan pada Pasal 59 ayat (4) wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3, dari gubernur, walikota/bupati, atau dari pejabat berwenang lainnya.

Pada pasal yang sama juga diperbolehkan, apabila pihak penghasil limbah B3 bekerjasama dengan pihak lainnya untuk melakukan pengelolaan limbah B3, dengan ketentuan pihak lainnya wajib memiliki izin lingkungan, izin pengangkutan, izin penyimpanan, sebagaimana diatur dalam UU PPLH nomor 32 tahun 2009, yang turut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pengelolaan limbah B3 namun tak memiliki izin dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun kurungan dan maksimal 3 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp.3 miliar.

Adapun poin-poin tuntutan LPMI dalam aksi ini adalah sebagai berikut: 

  1. Mendesak penegakan hukum tegas terhadap dugaan pelanggaran terkait pengangkutan dan pengumpulan limbah B3 oleh PT. KIS.
  2. Meminta transparansi dalam proses audit dan verifikasi yang telah dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Polda Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup pada 22 Mei 2025.
  3. Mendesak pencabutan izin operasi PT. KIS karena dianggap membahayakan lingkungan dan masyarakat.
  4. Meminta penyegelan gudang PT. KIS karena tidak memenuhi standar fasilitas pengumpulan limbah B3 sesuai ketentuan.
  5. Mendesak penindakan terhadap instansi atau perusahaan yang menjalin kerja sama dengan PT.KIS dalam pengangkutan limbah B3, karena telah bekerja sama dengan perusahaan yang terbukti melanggar SOP dan peraturan yang berlaku.

LPMI berharap aparat penegak hukum bersikap tegas dan profesional dalam menangani persoalan ini agar lingkungan tetap terjaga dan masyarakat terlindungi dari ancaman bahaya limbah B3. (*)

Previous Post

Nasrul Choonan Rahsatya Raih Juara Umum II di Pondok Pesantren Darul Arifin

Next Post

GMNI Jambi dan Luka Persatuan yang Dikhianati

Artikel terkait

Daerah

IOF Swarna Bhumi Overland Jambi Pride Lepas Menuju Pantai Cemara

26/07/2025
Rikki Arisandi.
Daerah

Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

17/07/2025
Daerah

PC PMII Kota Jambi Deklarasi Mendukung Penuh Sahabat Jumawan untuk Calon Ketua PKC PMII Jambi

06/06/2025
Daerah

Mediasi Berjalan Alot, Polres Tanjab Barat Tengahi Sengketa Tanah 310 Ha

27/05/2025
Daerah

MD KAHMI bersama FORHATI dan HMI Cabang Tanjabtim Gelar Halal Bihalal

13/05/2025
Daerah

Andri Setiawan Dilantik sebagai Ketua Backstagers DPD Jambi Periode 2025–2029

09/05/2025
Next Post

GMNI Jambi dan Luka Persatuan yang Dikhianati

Rikki Arisandi.

Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

Opini: Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik 'Dipenjara' dengan Pasal Pidana

IOF Swarna Bhumi Overland Jambi Pride Lepas Menuju Pantai Cemara

"Bersatu Lewat Nada, Bangkit Lewat Panggung" Rock Rise Vol 5 akan Hadirkan Enam Band Lokal Jambi

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial