JAKARTA, Aurduri.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua peraturan baru, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya memperkuat ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, serta profesionalisme seluruh pelaku industri pasar modal. Penerbitan aturan ini sejalan dengan semakin kompleksnya produk dan layanan jasa keuangan, pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi, serta meningkatnya eksposur risiko dan keterkaitan antar pelaku industri keuangan.
POJK Nomor 3 Tahun 2026: Pengelompokan dan Penguatan Perusahaan Efek
Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha Perusahaan Efek, OJK menyusun ulang kerangka kelembagaan dengan menerapkan pengelompokan Perusahaan Efek Berdasarkan Kegiatan Usaha (PEKU). Pengelompokan ini dibagi menjadi tiga kategori, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3, yang didasarkan pada kapasitas serta tingkat permodalan masing-masing perusahaan.
Tujuan utama pembagian ini adalah menciptakan struktur industri yang lebih sehat, proporsional, dan sesuai dengan tingkat kompleksitas kegiatan usaha yang dijalankan. Adapun ruang lingkup kegiatan untuk setiap kategori adalah sebagai berikut:
- PEKU 1: Difokuskan hanya untuk kegiatan pemasaran Efek dengan cakupan yang terbatas.
- PEKU 2: Diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha secara terbatas, baik sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) maupun Perantara Pedagang Efek (PPE).
- PEKU 3: Memiliki kewenangan menjalankan kegiatan usaha paling luas, baik sebagai PEE, PPE, atau gabungan keduanya. Ruang lingkup bagi PPE mencakup kegiatan utama seperti pembiayaan transaksi Efek, penerbitan produk terstruktur, hingga pemberian layanan transaksi Efek yang bersifat lintas negara atau luar negeri.
Dalam aturan ini, OJK juga secara tegas memperkuat ketentuan permodalan melalui peningkatan nilai modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), dengan rincian:
- PEKU 1: Modal disetor Rp1 miliar, dengan ketentuan MKBD minimal Rp500 juta;
- PEKU 2: Modal disetor Rp55 miliar, dengan ketentuan MKBD minimal Rp50 miliar;
- PEKU 3: Modal disetor Rp110 miliar, dengan ketentuan MKBD minimal Rp100 miliar.
Selain penguatan struktur permodalan dan kewajiban menjaga posisi ekuitas positif, peraturan ini juga memperketat penerapan tata kelola perusahaan, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, hingga kewajiban penyediaan fungsi riset. Seluruh ketentuan tersebut disesuaikan dengan skala dan tingkat kompleksitas usaha masing-masing perusahaan. OJK berharap, melalui pengaturan ini, industri Perusahaan Efek nasional memiliki kapasitas yang jauh lebih kuat dalam mendukung pendalaman pasar keuangan, meningkatkan perlindungan terhadap investor, serta memperkokoh stabilitas sistem keuangan nasional.
POJK Nomor 5 Tahun 2026: Klasifikasi dan Standar Baru Industri Manajemen Investasi
Di sisi lain, melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi, OJK melakukan pembaruan pengelompokan pelaku usaha menjadi dua kategori, yaitu Manajer Investasi Berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU) 1 dan MIKU 2. Pembagian ini didasarkan pada cakupan layanan dan kapasitas yang dimiliki:
- MIKU 1: Difokuskan untuk pengelolaan jenis-jenis produk investasi tertentu dengan cakupan kegiatan usaha yang lebih terbatas.
- MIKU 2: Memiliki wewenang menjalankan seluruh lingkup kegiatan usaha Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Guna memperkuat ketahanan dan daya saing industri pengelolaan investasi, OJK menetapkan standar baru yang lebih tinggi terkait modal disetor minimum dan MKBD, dengan rincian:
- MIKU 1: Modal disetor Rp25 miliar, dengan ketentuan MKBD minimal Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari total dana kelolaan;
- MIKU 2: Modal disetor Rp50 miliar, dengan ketentuan MKBD minimal Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari total dana kelolaan.
Tidak hanya itu, peraturan ini juga mewajibkan pemenuhan batas minimal nilai dana kelolaan dalam kurun waktu tertentu sejak mendapatkan izin usaha, yaitu sebesar Rp500 miliar bagi kategori MIKU 1 dan Rp1 triliun bagi kategori MIKU 2. Secara menyeluruh, POJK ini juga memperketat persyaratan dalam proses permohonan perizinan, memperbaiki aspek tata kelola, serta menuntut peningkatan kualitas sumber daya manusia di industri pengelolaan investasi.
Dengan diterbitkannya kedua peraturan ini, OJK menegaskan harapannya agar industri Pasar Modal Indonesia dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, transparan, dan berdaya saing tinggi. Langkah ini juga ditujukan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap integritas industri jasa keuangan di Indonesia. (Humas OJK Jambi)
![Logo OJK. [Dok. pinterest]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/07/OJK-Pinterest.png)











![Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-18-at-20.17.52-350x250.jpeg)
Discussion about this post