• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 12, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Opini

“Batas Kebebasan Berpendapat: Membedakan Kritik dan Penghinaan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam”

by admin
12 Juni 2026
in Opini
0
PostTweetSendScan

Oleh: Elas Anra Dermawan, S.H.

Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang kritik yang luas, namun pada saat yang sama tetap menuntut penghormatan terhadap martabat dan kehormatan setiap orang. Dalam praktik kehidupan bermasyarakat, sering kali terjadi perdebatan mengenai batas antara kritik yang sah dengan penghinaan yang melanggar hukum. Tidak jarang seseorang yang menyampaikan kritik dianggap menghina, atau sebaliknya, penghinaan dibungkus dengan dalih kebebasan berpendapat.

Baca juga

Tepis Dugaan Ketidaktransparanan, Kadis Kominfo Ariansyah Pastikan Seleksi Komisi Informasi Sesuai Aturan

Lepas 219 Siswa PKL SMKN 6 Kota Jambi, Wagub Sani Dorong Generasi Siap Kerja dan Berdaya Saing Nasional

Meksiko vs Afrika Selatan: Laga Pembuka Piala Dunia 2026, Mengulang Sejarah 16 Tahun Lalu

Koperasi Merah Putih di Jambi: Motor Baru Ekonomi Rakyat atau Ancaman Bagi Warung Tradisional?

Fenomena ini menjadi semakin relevan di era digital, ketika media sosial memungkinkan setiap orang menyampaikan pendapat secara terbuka dan cepat. Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara kritik dan penghinaan, baik menurut hukum positif Indonesia maupun menurut hukum Islam.Kritik dalam Perspektif Hukum Positif Secara prinsip, kritik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Dalam konteks hukum, kritik adalah penyampaian pendapat, penilaian, atau koreksi terhadap kebijakan, tindakan, maupun perilaku seseorang atau lembaga yang bertujuan untuk perbaikan. Kritik pada dasarnya tidak menyerang kehormatan pribadi, melainkan menyoroti tindakan, keputusan, atau kebijakan yang dianggap keliru.Sebagai contoh, pernyataan: “Kebijakan pemerintah daerah ini tidak efektif karena tidak didukung perencanaan yang matang. “merupakan kritik yang sah karena berfokus pada kebijakan, bukan menyerang kehormatan pribadi pejabat yang membuat kebijakan tersebut.

Dalam negara demokrasi, pejabat publik bahkan harus memiliki toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik karena jabatan yang mereka emban berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.Penghinaan dalam Perspektif Hukum PositifBerbeda dengan kritik, penghinaan merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan, nama baik, atau martabat seseorang melalui ucapan, tulisan, gambar, maupun media elektronik.Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini, penghinaan termasuk tindak pidana terhadap kehormatan. Unsur pokok penghinaan adalah adanya serangan terhadap kehormatan seseorang dengan maksud agar diketahui umum.Sebagai contoh: “Pejabat itu bodoh, penipu, dan tidak punya moral. “Apabila disampaikan tanpa dasar dan ditujukan untuk merendahkan martabat seseorang, maka pernyataan tersebut berpotensi masuk kategori penghinaan.

Perbedaan mendasar antara kritik dan penghinaan terletak pada substansi dan tujuan pernyataan. Kritik bertujuan memperbaiki, sedangkan penghinaan bertujuan merendahkan.Pandangan Hukum Islam tentang KritikIslam tidak melarang kritik. Bahkan kritik merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Banyak riwayat menunjukkan bahwa para sahabat memberikan masukan, koreksi, bahkan kritik kepada para pemimpin sepanjang dilakukan dengan adab dan niat yang baik. Kritik dalam Islam dipandang sebagai bentuk kepedulian sosial apabila dilakukan secara objektif, jujur, dan konstruktif.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an bahwa umat Islam adalah umat terbaik yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Oleh karena itu, mengoreksi kebijakan yang salah atau mengingatkan pemimpin yang keliru bukanlah perbuatan tercela, melainkan bagian dari tanggung jawab moral.

Namun Islam juga mengajarkan bahwa kritik harus dilakukan dengan hikmah, kelembutan, argumentasi yang kuat, dan tidak dilandasi kebencian.Penghinaan dalam Perspektif Hukum IslamJika kritik dianjurkan, maka penghinaan justru dilarang secara tegas.Al-Qur’an melarang umat Islam mencela, mengolok-olok, memanggil dengan gelar buruk, melakukan fitnah, maupun merendahkan martabat orang lain. Kehormatan manusia dalam Islam merupakan bagian dari hak yang harus dijaga.Penghinaan tidak hanya merusak hubungan sosial, tetapi juga berpotensi menjadi dosa karena mengandung unsur menyakiti sesama manusia.

Islam menempatkan kehormatan manusia sebagai sesuatu yang sangat mulia. Oleh sebab itu, meskipun seseorang berbeda pendapat atau menentang suatu kebijakan, perbedaan tersebut tidak boleh diwujudkan dalam bentuk caci maki, ujaran kebencian, maupun serangan terhadap kehormatan pribadi.Parameter Membedakan Kritik dan Penghinaan Secara sederhana, terdapat beberapa indikator yang dapat digunakan untuk membedakan kritik dan penghinaan:

Kritik Berbasis fakta dan argumentasi.

Ditujukan pada tindakan, kebijakan, atau perilaku.Bertujuan memberikan koreksi dan perbaikan.

Disampaikan secara rasional dan proporsional.Tidak menyerang martabat pribadi.

PenghinaanMenyerang kehormatan atau harga diri seseorang.Menggunakan kata-kata kasar, caci maki, atau ejekan.

Bertujuan merendahkan atau mempermalukan.

Tidak berorientasi pada perbaikan.Sering kali tidak didukung fakta yang memadai.

Penutup Dalam negara hukum yang demokratis, kritik merupakan hak warga negara sekaligus instrumen pengawasan terhadap kekuasaan. Tanpa kritik, pemerintahan dapat berjalan tanpa kontrol. Namun kebebasan tersebut bukan berarti kebebasan untuk menghina.

Baik hukum positif Indonesia maupun hukum Islam sama-sama memberikan ruang bagi kritik yang konstruktif dan bertanggung jawab. Sebaliknya, keduanya juga melarang penghinaan yang menyerang kehormatan dan martabat manusia.Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua ucapan keras adalah penghinaan, dan tidak semua kritik dapat dipidanakan. Kritik yang berbasis fakta, argumentatif, dan bertujuan memperbaiki harus dilindungi. Sebaliknya, penghinaan yang bermuatan kebencian, perendahan martabat, dan serangan terhadap kehormatan pribadi tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.

Demokrasi membutuhkan kritik, tetapi peradaban menuntut etika. Di situlah hukum dan agama bertemu: menjaga kebebasan tanpa mengorbankan kehormatan manusia.

Penulis adalah Founder LBH NADI 

Previous Post

Koperasi Merah Putih di Jambi: Motor Baru Ekonomi Rakyat atau Ancaman Bagi Warung Tradisional?

Next Post

Meksiko vs Afrika Selatan: Laga Pembuka Piala Dunia 2026, Mengulang Sejarah 16 Tahun Lalu

Artikel terkait

Opini

Koperasi Merah Putih di Jambi: Motor Baru Ekonomi Rakyat atau Ancaman Bagi Warung Tradisional?

12 Juni 2026
Opini

Ketika Daya Saing Daerah Direduksi Menjadi Satu Proyek

9 Juni 2026
Opini

Dampak Perubahan Ekspor CPO Satu Pintu melalui Danantara bagi Provinsi Jambi dan Upaya Strategis dalam Mengatasinya

31 Mei 2026
Opini

JBC sebagai Simbol Modernisasi dan Kemajuan Provinsi Jambi

29 Mei 2026
Opini

Jambi dan Kesempatan Emas yang Tidak Boleh Hilang

25 Mei 2026
Opini

Tekanan Fiskal dan Masa Depan Transformasi Ekonomi Sungai Penuh–Kerinci

21 Mei 2026
Next Post
Tshabalala saat mencetak gol ke gawang Mexico pada pembukaan piala dunia 2010. (Foto: @fifaworldcup)

Meksiko vs Afrika Selatan: Laga Pembuka Piala Dunia 2026, Mengulang Sejarah 16 Tahun Lalu

Lepas 219 Siswa PKL SMKN 6 Kota Jambi, Wagub Sani Dorong Generasi Siap Kerja dan Berdaya Saing Nasional

Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah. (Foto: Diskominfo)

Tepis Dugaan Ketidaktransparanan, Kadis Kominfo Ariansyah Pastikan Seleksi Komisi Informasi Sesuai Aturan

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial