Oleh: Elas Anra Dermawan, S.H.
Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang kritik yang luas, namun pada saat yang sama tetap menuntut penghormatan terhadap martabat dan kehormatan setiap orang. Dalam praktik kehidupan bermasyarakat, sering kali terjadi perdebatan mengenai batas antara kritik yang sah dengan penghinaan yang melanggar hukum. Tidak jarang seseorang yang menyampaikan kritik dianggap menghina, atau sebaliknya, penghinaan dibungkus dengan dalih kebebasan berpendapat.
Fenomena ini menjadi semakin relevan di era digital, ketika media sosial memungkinkan setiap orang menyampaikan pendapat secara terbuka dan cepat. Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara kritik dan penghinaan, baik menurut hukum positif Indonesia maupun menurut hukum Islam.Kritik dalam Perspektif Hukum Positif Secara prinsip, kritik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Dalam konteks hukum, kritik adalah penyampaian pendapat, penilaian, atau koreksi terhadap kebijakan, tindakan, maupun perilaku seseorang atau lembaga yang bertujuan untuk perbaikan. Kritik pada dasarnya tidak menyerang kehormatan pribadi, melainkan menyoroti tindakan, keputusan, atau kebijakan yang dianggap keliru.Sebagai contoh, pernyataan: “Kebijakan pemerintah daerah ini tidak efektif karena tidak didukung perencanaan yang matang. “merupakan kritik yang sah karena berfokus pada kebijakan, bukan menyerang kehormatan pribadi pejabat yang membuat kebijakan tersebut.
Dalam negara demokrasi, pejabat publik bahkan harus memiliki toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik karena jabatan yang mereka emban berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.Penghinaan dalam Perspektif Hukum PositifBerbeda dengan kritik, penghinaan merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan, nama baik, atau martabat seseorang melalui ucapan, tulisan, gambar, maupun media elektronik.Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini, penghinaan termasuk tindak pidana terhadap kehormatan. Unsur pokok penghinaan adalah adanya serangan terhadap kehormatan seseorang dengan maksud agar diketahui umum.Sebagai contoh: “Pejabat itu bodoh, penipu, dan tidak punya moral. “Apabila disampaikan tanpa dasar dan ditujukan untuk merendahkan martabat seseorang, maka pernyataan tersebut berpotensi masuk kategori penghinaan.
Perbedaan mendasar antara kritik dan penghinaan terletak pada substansi dan tujuan pernyataan. Kritik bertujuan memperbaiki, sedangkan penghinaan bertujuan merendahkan.Pandangan Hukum Islam tentang KritikIslam tidak melarang kritik. Bahkan kritik merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Banyak riwayat menunjukkan bahwa para sahabat memberikan masukan, koreksi, bahkan kritik kepada para pemimpin sepanjang dilakukan dengan adab dan niat yang baik. Kritik dalam Islam dipandang sebagai bentuk kepedulian sosial apabila dilakukan secara objektif, jujur, dan konstruktif.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an bahwa umat Islam adalah umat terbaik yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Oleh karena itu, mengoreksi kebijakan yang salah atau mengingatkan pemimpin yang keliru bukanlah perbuatan tercela, melainkan bagian dari tanggung jawab moral.
Namun Islam juga mengajarkan bahwa kritik harus dilakukan dengan hikmah, kelembutan, argumentasi yang kuat, dan tidak dilandasi kebencian.Penghinaan dalam Perspektif Hukum IslamJika kritik dianjurkan, maka penghinaan justru dilarang secara tegas.Al-Qur’an melarang umat Islam mencela, mengolok-olok, memanggil dengan gelar buruk, melakukan fitnah, maupun merendahkan martabat orang lain. Kehormatan manusia dalam Islam merupakan bagian dari hak yang harus dijaga.Penghinaan tidak hanya merusak hubungan sosial, tetapi juga berpotensi menjadi dosa karena mengandung unsur menyakiti sesama manusia.
Islam menempatkan kehormatan manusia sebagai sesuatu yang sangat mulia. Oleh sebab itu, meskipun seseorang berbeda pendapat atau menentang suatu kebijakan, perbedaan tersebut tidak boleh diwujudkan dalam bentuk caci maki, ujaran kebencian, maupun serangan terhadap kehormatan pribadi.Parameter Membedakan Kritik dan Penghinaan Secara sederhana, terdapat beberapa indikator yang dapat digunakan untuk membedakan kritik dan penghinaan:
Kritik Berbasis fakta dan argumentasi.
Ditujukan pada tindakan, kebijakan, atau perilaku.Bertujuan memberikan koreksi dan perbaikan.
Disampaikan secara rasional dan proporsional.Tidak menyerang martabat pribadi.
PenghinaanMenyerang kehormatan atau harga diri seseorang.Menggunakan kata-kata kasar, caci maki, atau ejekan.
Bertujuan merendahkan atau mempermalukan.
Tidak berorientasi pada perbaikan.Sering kali tidak didukung fakta yang memadai.
Penutup Dalam negara hukum yang demokratis, kritik merupakan hak warga negara sekaligus instrumen pengawasan terhadap kekuasaan. Tanpa kritik, pemerintahan dapat berjalan tanpa kontrol. Namun kebebasan tersebut bukan berarti kebebasan untuk menghina.
Baik hukum positif Indonesia maupun hukum Islam sama-sama memberikan ruang bagi kritik yang konstruktif dan bertanggung jawab. Sebaliknya, keduanya juga melarang penghinaan yang menyerang kehormatan dan martabat manusia.Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua ucapan keras adalah penghinaan, dan tidak semua kritik dapat dipidanakan. Kritik yang berbasis fakta, argumentatif, dan bertujuan memperbaiki harus dilindungi. Sebaliknya, penghinaan yang bermuatan kebencian, perendahan martabat, dan serangan terhadap kehormatan pribadi tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.
Demokrasi membutuhkan kritik, tetapi peradaban menuntut etika. Di situlah hukum dan agama bertemu: menjaga kebebasan tanpa mengorbankan kehormatan manusia.
Penulis adalah Founder LBH NADI










![Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-18-at-20.17.52-350x250.jpeg)
Discussion about this post