• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, Oktober 20, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemkot Jambi Kembali Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Dampak Kabut Asap, PJJ Diterapkan untuk PAUD dan SD Kelas 1–3

by admin
9 September 2026
in Pemerintahan
0
PostTweetSendScan

JAMBI, Aurduri.com – Menyikapi kondisi kualitas udara yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali menerbitkan kebijakan untuk melindungi kesehatan peserta didik di tengah fluktuasi kualitas udara.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 27 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi, yang ditandatangani Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., pada 9 September 2026.

Baca juga

Perkuat Aksi Iklim dan Transisi Energi, Kota Jambi Raih Penghargaan The Most Improved City WWF

Salat Istisqa Digelar, Hujan Turun di Sejumlah Titik Kota Jambi

Pemkot Jambi: Status Lahan Raden Mattaher Sudah Inkrah, Tak Ada Polemik Lagi

Pemkot Jambi Gandeng IWAKO Lindungi Masyarakat dari Polusi

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan, sekaligus mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara melalui Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan adanya perubahan kondisi kualitas udara di Kota Jambi. Karena itu, Pemkot Jambi mengambil langkah antisipatif dengan menyesuaikan pola pembelajaran berdasarkan kondisi kualitas udara.

Dalam edaran tersebut, terhitung mulai 10 hingga 11 September 2026, peserta didik jenjang TK/PAUD serta siswa SD kelas 1 sampai kelas 3 melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring dari rumah. Kebijakan tersebut diberlakukan hingga kondisi kualitas udara dinyatakan kembali aman.

Sementara itu, peserta didik SD kelas 4 sampai kelas 6 serta siswa SMP kelas 7 sampai kelas 9 tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun, satuan pendidikan dapat melakukan penyesuaian dan memperpendek jam pembelajaran dengan tetap memperhatikan ketercapaian tujuan dan capaian pembelajaran.

Pemkot Jambi juga memberikan perhatian khusus bagi peserta didik yang memiliki riwayat gangguan pernapasan maupun penyakit penyerta. Mereka diperbolehkan mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah sebagai langkah perlindungan terhadap risiko kesehatan akibat paparan pencemaran udara.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan pula, apabila ISPU berada di atas angka 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat, seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi akan melaksanakan PJJ atau pembelajaran daring berdasarkan pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Selama kondisi kualitas udara belum membaik, seluruh aktivitas peserta didik yang dilakukan di ruang terbuka juga ditiadakan. Kegiatan tersebut meliputi olahraga, upacara, apel, maupun aktivitas lainnya yang berpotensi meningkatkan paparan langsung terhadap udara tercemar.

Bagi satuan pendidikan yang masih melaksanakan pembelajaran tatap muka, kepala sekolah diminta memastikan ruang kelas berada dalam kondisi nyaman serta mengoptimalkan langkah-langkah perlindungan kesehatan peserta didik. Peserta didik juga diwajibkan menggunakan masker selama mengikuti kegiatan pembelajaran.

Pemkot Jambi turut mengimbau orang tua atau wali peserta didik untuk aktif memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas di luar rumah, khususnya bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran dari rumah.

Apabila peserta didik mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap, satuan pendidikan diminta segera berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan yang diperlukan.

Surat edaran ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kualitas udara di Kota Jambi. Apabila terdapat perubahan kondisi maupun kebijakan, Dinas Pendidikan Kota Jambi akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut kepada seluruh satuan pendidikan.

Berdasarkan pantauan pada Selasa siang pukul 13.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Jambi berada di angka 169, dengan parameter PM2.5 sebagai pencemar kritis.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Jambi menegaskan bahwa keberlangsungan proses pendidikan tetap menjadi perhatian, namun keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas utama dalam menghadapi dampak kabut asap akibat karhutla.

Tags: Pemkot Jambi
Previous Post

Pemkot Jambi: Status Lahan Raden Mattaher Sudah Inkrah, Tak Ada Polemik Lagi

Next Post

Salat Istisqa Digelar, Hujan Turun di Sejumlah Titik Kota Jambi

Artikel terkait

Pemerintahan

Perkuat Aksi Iklim dan Transisi Energi, Kota Jambi Raih Penghargaan The Most Improved City WWF

16 September 2026
Pemerintahan

Salat Istisqa Digelar, Hujan Turun di Sejumlah Titik Kota Jambi

10 September 2026
Pemerintahan

Pemkot Jambi: Status Lahan Raden Mattaher Sudah Inkrah, Tak Ada Polemik Lagi

8 September 2026
Pemerintahan

Pemkot Jambi Gandeng IWAKO Lindungi Masyarakat dari Polusi

7 September 2026
Pemerintahan

BPBD Kota Jambi Turun ke Jalan, 5.000 Masker KN95 Dibagikan

7 September 2026
Pemerintahan

Dari Surakarta, Wali Kota Maulana Serukan Penguatan Fiskal dan Infrastruktur Antar Kota

5 September 2026
Next Post

Salat Istisqa Digelar, Hujan Turun di Sejumlah Titik Kota Jambi

SD Xaverius 1 Jambi Wakili Kota Jambi di Kompetisi Inovasi Internasional WICE 2026

Perkuat Aksi Iklim dan Transisi Energi, Kota Jambi Raih Penghargaan The Most Improved City WWF

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial