JAMBI, Aurduri.com – Pemerintah Provinsi Jambi membuka diskon pajak yaitu diskon pokok pajak, bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) serta kendaraan lelang.
Diskon itu merupakan apresiasi Gubernur Jambi untuk masyarakat supaya membayar pajak kendaraan yang mereka miliki. Diskon pajak ini telah dimulai sejak 6 Januari hingga 6 April 2023 mendatang.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Lukman Hakim mengatakan program pemutihan ini akan berakhir 6 April mendatang.
“Pada pemutihan ini bebas biaya diskon pokok pajak, bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang,” kata Lukman, Senin (6/3/2023).
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ‘Diskon Pajak Raih Untung’ apresiasi Gubernur Jambi ini.
“Wajib pajak kendaraan bermotor manfaatkan program ini sebaiknya-baiknya, sebelum pemberlakuan penghapusan regident kendaraan,” ujarnya.
Adapun bagi wajib pajak kendaraan yang ini memanfaatkan program pemutihan untuk balik nama dijelaskannya, diharapkan membawa dokumen KTP asli BPKB asli cek fisik dan kwitansi pembelian.
Sementara untuk perpanjangan tahunan, wajib pajak membawa dokumen KTP asli dan STNK asli.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak
- Pembebasan pokok pajak (kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun).
- Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.
- Pembebasan pokok dan administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah.
- Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintahan, perusahaan pembiayaan/ leasing)
- Pembebasan sanksi administrasi BBNKB I
- Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.
Untuk diketahui, penghapusan regident kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK sesuai dengan pasal 74 UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas. [Riki/Adv]
![Banner syarat dan ketentuan Pajak. [Dok. Diskominfo Provinsi Jambi]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/03/pemutihan-pajak.png)






![Pj Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah, saat melakukan peninjauan pembangunan jembatan Sungai Kandang di Kecamatan Sungai Bahar, Senin (6/3/2023). [Dok. Diskominfo Muaro Jambi]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/03/WhatsApp-Image-2023-03-25-at-00.03.13-75x75.jpeg)
![Anggota DPRD Muaro Jambi, Baijuri dari fraksi PDI-P melaksanakan reses di Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, Senin (6/3/2023). [Dok. Aurduri.com/Deni]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/03/Baijuri-75x75.png)
![Sekda Sapril saat menemui pengunjuk rasa di halaman Kantor Bupati Tanjabtim, Senin (06/03/2023). [Dok. Rizon]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/03/WhatsApp-Image-2023-03-17-at-13.41.38-75x75.jpeg)
![Wakasad TNI bersama Gitaris Dewa 19, Andra terlihat bersama di satu panggung. [Foto Dispenad]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/03/wakasad-dan-andra-75x75.png)
![Logo OJK. [Dok. OJK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/02/WhatsApp-Image-2023-02-02-at-22.58.34-75x75.jpeg)
![Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-18-at-20.17.52-350x250.jpeg)
Discussion about this post