• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Rabu, April 29, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Advertorial

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak

by admin
06/03/2023
in Advertorial, Daerah, Pemerintahan
0
Banner syarat dan ketentuan Pajak. [Dok. Diskominfo Provinsi Jambi]

Banner syarat dan ketentuan Pajak. [Dok. Diskominfo Provinsi Jambi]

PostTweetSendScan

JAMBI, Aurduri.com – Pemerintah Provinsi Jambi membuka diskon pajak yaitu diskon pokok pajak, bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) serta kendaraan lelang.

Diskon itu merupakan apresiasi Gubernur Jambi untuk masyarakat supaya membayar pajak kendaraan yang mereka miliki. Diskon pajak ini telah dimulai sejak 6 Januari hingga 6 April 2023 mendatang.

Baca juga

Lantik Sudirman sebagai Komisaris Utama Bank Jambi, Gubernur Al Haris Minta Pembenahan dan Kemandirian Bank Jambi

Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi: Hesti Haris Tegaskan Komitmen Berbagi dan Menguatkan Nilai Kepedulian Sosial

Rapat Kerja Daerah Kwarda Gerakan Pramuka Jambi Tahun 2026

Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Lukman Hakim mengatakan program pemutihan ini akan berakhir 6 April mendatang.

“Pada pemutihan ini bebas biaya diskon pokok pajak, bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang,” kata Lukman, Senin (6/3/2023).

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ‘Diskon Pajak Raih Untung’ apresiasi Gubernur Jambi ini.

“Wajib pajak kendaraan bermotor manfaatkan program ini sebaiknya-baiknya, sebelum pemberlakuan penghapusan regident kendaraan,” ujarnya.

Adapun bagi wajib pajak kendaraan yang ini memanfaatkan program pemutihan untuk balik nama dijelaskannya, diharapkan membawa dokumen KTP asli BPKB asli cek fisik dan kwitansi pembelian.

Sementara untuk perpanjangan tahunan, wajib pajak membawa dokumen KTP asli dan STNK asli.

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak

  • Pembebasan pokok pajak (kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun).
  • Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.
  • Pembebasan pokok dan administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah.
  • Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintahan, perusahaan pembiayaan/ leasing)
  • Pembebasan sanksi administrasi BBNKB I
  • Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

Untuk diketahui, penghapusan regident kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK sesuai dengan pasal 74 UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas. [Riki/Adv]

Tags: Pemerintah Provinsi Jambi
Previous Post

Jadwal Turnamen Bulutangkis BWF 2023

Next Post

Pj Bupati Muaro Jambi Tinjau Pembangunan Jembatan Sungai Kandang

Artikel terkait

Advertorial

Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi

27/04/2026
Advertorial

Lantik Sudirman sebagai Komisaris Utama Bank Jambi, Gubernur Al Haris Minta Pembenahan dan Kemandirian Bank Jambi

27/04/2026
Advertorial

Resmi Dilaunching, Maulana – Diza Pimpin Langsung Pelaksanaan Program Kampung Bahagia Tahap I Tahun 2026

26/04/2026
Advertorial

Gubernur Al Haris Bangga Dua Daerah di Provinsi Jambi Dapat Apresiasi dari Pemerintah Pusat

26/04/2026
Advertorial

Gubernur Al Haris di Halal Bihalal Sumbagsel: Kita Harus Saling Bantu Bangun Daerah

25/04/2026
Advertorial

Gerak Cepat Bupati Muaro Jambi Bersihkan TPS Ilegal, Lingkungan Mendalo Darat Kini Lebih Sehat

24/04/2026
Next Post
Pj Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah, saat melakukan peninjauan pembangunan jembatan Sungai Kandang di Kecamatan Sungai Bahar, Senin (6/3/2023). [Dok. Diskominfo Muaro Jambi]

Pj Bupati Muaro Jambi Tinjau Pembangunan Jembatan Sungai Kandang

Anggota DPRD Muaro Jambi, Baijuri dari fraksi PDI-P melaksanakan reses di Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, Senin (6/3/2023). [Dok. Aurduri.com/Deni]

Anggota DPRD Muaro Jambi Gelar Reses di Desa Pulau Kayu Aro

Sekda Sapril saat menemui pengunjuk rasa di halaman Kantor Bupati Tanjabtim, Senin (06/03/2023). [Dok. Rizon]

Sekda Sapril Temui Pengunjuk Rasa dari SPI

Wakasad TNI bersama Gitaris Dewa 19, Andra  terlihat bersama di satu panggung. [Foto Dispenad]

Wakasad Tampil Pada Konser 30 Tahun Dewa 19 di Stadion Siliwangi

Logo OJK. [Dok. OJK]

Satgas Waspada Investasi Temukan 85 Pinjol Ilegal pada Februari 2023

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial