Aurduri.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jambi menyerahkan secara simbolis kartu Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada perwakilan kabupaten/kota di Provinsi Jambi bagi Desa BPJS Ketenagakerjaan Jambi Serahkan Kartu BKBKyang melakukan pembayaran iuran pertama.
Penyerahan kartu BKBK tersebut, dilaksanakan pada agenda Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa se-Provinsi Jambi yang dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Gedung Olahraga (GOR) Kota Baru, Kota Jambi, Rabu (14/12/2022).
Selain penyerahan kartu BKBK, dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan Jambi juga memberikan santunan kematian dari program Jaminan Kematian (JKM) kepada 2 ahli waris BKBK dari Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Bukti nyata dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta BKBK dirasakan secara langsung oleh ahli waris alm bapak Jusmiran, petani dari Desa Tanjung Katung yang baru terdaftar selama 1 minggu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta.
Simbolis klaim Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta juga diserahkan kepada ahli waris alm bapak M. Jamin AB, Ketua RT dari Desa Tanjung Katung, Kabupaten Muaro Jambi. Santunan ini secara simbolis diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdulllah Sani.
Adapun alokasi dana BKBK sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi No.16 Tahun 2022 ini, diberikan kepada Masyarakat Miskin Ekstrem sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk melindungi masyarakat di Provinsi Jambi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Muhammad Syahrul pada kesempatan tersebut menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga almarhum yang ditinggalkan. Hal ini, merupakan aksi nyata negara hadir untuk melindungi pekerja.
“Ini juga merupakan kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemprov Jambi dengan melindungi masyarakat miskin ekstrem ke dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan sangatlah luar biasa, di antaranya apabila terjadi kecelakaan kerja, pekerja mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan anak ahli waris dari TK sampai Perguruan Tinggi senilai maksimal Rp 174 juta. [Wjs]
Discussion about this post