JAMBI, Aurduri.com – Kasus yang tengah viral di Medsos melibakan seorang siswi yang duduk di bangku SMP berinisial SFA yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE hingga kini terus bergulir.
Sebelumnya, SFA sempat dilaporkan ke Polda Jambi oleh Kabag Hukum Kota Jambi, Gempa Awaljon Putra, lantaran dinilai mengkiritik Wali Kota Jambi melalui video yang di unggah di akun TikTok @fadiyahalkaff soal aturan angkutan jalan.
Dalam video yang beredar luas itu berisikan tentang seorang siswi memberikan kritikan protes terhadap aktivitas perusahaan yang telah merusak rumah neneknya.
Padahal, video yang dibuat oleh siswi tersebut merupakan untuk mencari keadilan terhadap rumah neneknya yang telah dirusak itu. Namun sayang, hal tersebut malah berujung SFA dilaporkan oleh Pemerintah Kota Jambi (Pemkot Jambi).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, kritikan SFA terhadap Wali Kota Jambi itu merupakan Konvensi Hak Anak berdasarkan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tindakan tersebut sangat disayangkan, hal ini merupakan kriminalisasi terhadap anak. Selaku anak berhak mengeluarkan pendapatnya dan didengar suaranya,” kata Arist saat menggelar konferensi pers disalah satu Cafe di Kota Jambi, Selasa (13/6/2023).
“Apalagi dengan arogannya Wali Kota Jambi melalui Kabag Hukum Pemkot Jambi ini telah mengkriminalisasi. Disinilah mengundang reaksi Komnas Perlindungan Anak, karena ini tidak boleh dibiarkan,” imbuhnya.
Arist menyampaikan, pihaknya mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh pihak Polda Jambi terhadap kasus yang diterima oleh SFA itu yang berujung restorative justice.
Tindakan itu, kata Arist, merupakan Wali Kota Jambi dapat dilaporkan balik oleh SFA maupun keluarganya, hal tersebut lantaran dinilai melanggar hak anak yang seharusnya SFA miliki.
“Kriminalisasi Wali Kota Jambi terhadap SFA ini merupakan sangat berlebihan dan keterlaluan. Atas kriminalisasi terhadap SFA ini, Wali Kota Jambi dapat dilaporkan balik,” kata Arist.
Selain itu, Arist mengatakan Kepala UPTD PPA Asri Noprini dinilai tak layak mengemban jabatan tersebut.
Pasalnya, pendampingan yang dilakukan oleh Asi Noprini tersebut justru dinilai menakut-nakuti SFA. Sebab jika SFA tidak mau menandatangani atas surat perdamaian tersebut, kedepan dirinya dan keluarganya akan dipersulit untuk urusan surat menyurat maupun urusan administrasi.
“Seharusnya yang meminta maaf itu adalah Wali Kota, tapi sampai sekarang tidak dilakukan, malahan terbalik ini,” ungkapnya.
Menurutnya, tindakan UPTD PPA itu yang seharusnya adalah melindungi anak sebagaimana arahan dari Kemenkopolhukam.
“Tetapi apa yang diceritakan oleh SFA secara gamblang dan meyakinkan saya bahwa ketika diundang di Polda Jambi justru diminta menandatangani permintaan maaf. Oh itu sesuatu pelanggaran terhadap anak, saya tidak kasih toleransi terhadap ini,” pungkasnya. [red]
sumber: jektvnews.com
Discussion about this post