• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 4, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Soal Laporan Terhadap Siswi SMP, Arist Merdeka: Wali Kota Jambi dapat Dilaporkan Balik

by admin
13/06/2023
in Daerah, Hukum & Kriminal, Peristiwa
0
Komnas PA saat menggelar konferensi pers disalah satu Cafe di Kota Jambi, Selasa (13/6/2023). [Foto: grub WA JMK]

Komnas PA saat menggelar konferensi pers disalah satu Cafe di Kota Jambi, Selasa (13/6/2023). [Foto: grub WA JMK]

PostTweetSendScan

JAMBI, Aurduri.com – Kasus yang tengah viral di Medsos melibakan seorang siswi yang duduk di bangku SMP berinisial SFA yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE hingga kini terus bergulir.

Sebelumnya, SFA sempat dilaporkan ke Polda Jambi oleh Kabag Hukum Kota Jambi, Gempa Awaljon Putra, lantaran dinilai mengkiritik Wali Kota Jambi melalui video yang di unggah di akun TikTok @fadiyahalkaff soal aturan angkutan jalan.

Baca juga

LBH No Viral No Justice Laporkan Playgroup Djuwita ke Dinas Pendidikan Batam, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Sinsen Ajak Mahasiswa Jambi Wujudkan Ide Jadi Aksi Nyata dengan Dukungan Hingga Rp.155 Juta Lewat Astra Honda SDGs Future Leaders 2026

OJK Wujudkan Industri BPS/BPRS yang Berintegritas, Tangguh dan Kontributif

AWaSI Jambi Gelar Aksi di Bappeda, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran serta Misteri Hilangnya Surat Klarifikasi

Dalam video yang beredar luas itu berisikan tentang seorang siswi memberikan kritikan protes terhadap aktivitas perusahaan yang telah merusak rumah neneknya.

Padahal, video yang dibuat oleh siswi tersebut merupakan untuk mencari keadilan terhadap rumah neneknya yang telah dirusak itu. Namun sayang, hal tersebut malah berujung SFA dilaporkan oleh Pemerintah Kota Jambi (Pemkot Jambi).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, kritikan SFA terhadap Wali Kota Jambi itu merupakan Konvensi Hak Anak berdasarkan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tindakan tersebut sangat disayangkan, hal ini merupakan kriminalisasi terhadap anak. Selaku anak berhak mengeluarkan pendapatnya dan didengar suaranya,” kata Arist saat menggelar konferensi pers disalah satu Cafe di Kota Jambi, Selasa (13/6/2023).

“Apalagi dengan arogannya Wali Kota Jambi melalui Kabag Hukum Pemkot Jambi ini telah mengkriminalisasi. Disinilah mengundang reaksi Komnas Perlindungan Anak, karena ini tidak boleh dibiarkan,” imbuhnya.

Arist menyampaikan, pihaknya mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh pihak Polda Jambi terhadap kasus yang diterima oleh SFA itu yang berujung restorative justice.

Tindakan itu, kata Arist, merupakan Wali Kota Jambi dapat dilaporkan balik oleh SFA maupun keluarganya, hal tersebut lantaran dinilai melanggar hak anak yang seharusnya SFA miliki.

“Kriminalisasi Wali Kota Jambi terhadap SFA ini merupakan sangat berlebihan dan keterlaluan. Atas kriminalisasi terhadap SFA ini, Wali Kota Jambi dapat dilaporkan balik,” kata Arist.

Selain itu, Arist mengatakan Kepala UPTD PPA Asri Noprini dinilai tak layak mengemban jabatan tersebut.

Pasalnya, pendampingan yang dilakukan oleh Asi Noprini tersebut justru dinilai menakut-nakuti SFA. Sebab jika SFA tidak mau menandatangani atas surat perdamaian tersebut, kedepan dirinya dan keluarganya akan dipersulit untuk urusan surat menyurat maupun urusan administrasi.

“Seharusnya yang meminta maaf itu adalah Wali Kota, tapi sampai sekarang tidak dilakukan, malahan terbalik ini,” ungkapnya.

Menurutnya, tindakan UPTD PPA itu yang seharusnya adalah melindungi anak sebagaimana arahan dari Kemenkopolhukam.

“Tetapi apa yang diceritakan oleh SFA secara gamblang dan meyakinkan saya bahwa ketika diundang di Polda Jambi justru diminta menandatangani permintaan maaf. Oh itu sesuatu pelanggaran terhadap anak, saya tidak kasih toleransi terhadap ini,” pungkasnya. [red]

sumber: jektvnews.com

 

Previous Post

Duel antar Teman, 1 Orang Tewas di Kebun Handil

Next Post

Sejarah Panjang Ibadah Haji dalam Pandangan Islam

Artikel terkait

Daerah

LBH No Viral No Justice Laporkan Playgroup Djuwita ke Dinas Pendidikan Batam, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

03/06/2026
Daerah

AWaSI Jambi Gelar Aksi di Bappeda, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran serta Misteri Hilangnya Surat Klarifikasi

02/06/2026
Hukum & Kriminal

Benih Lobster Senilai Rp7,18 Miliar Diamankan Polresta Jambi, Ketidakjelasan Pelepasliaran Tuai Sorotan

02/06/2026
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu, 7,89 Gram Barang Bukti Diamankan

01/06/2026
Daerah

“Tertib Hunian, Aman Pembinaan”: Lapas Perempuan Jambi Perketat Pengawasan Lewat Penggeledahan Rutin

26/05/2026
Yamaha Riders Federation Indonesia (YRFI) Chapter Jambi. (Dok Foto: Yamaha Jambi)
Daerah

Ari Gusriantoro Terpilih Pimpin YRFI Chapter Jambi 2026–2029, Wadah Pemersatu Komunitas Yamaha

26/05/2026
Next Post
Masjidil Haram. [Foto: Nurhayati]

Sejarah Panjang Ibadah Haji dalam Pandangan Islam

Shin Tae-yong. [Foto: instagram Shin Tae-yong]

Jelang Hadapi Palestina, Shin Tae-yong: Permainan Palestina Andalkan Kekuatan Ketimbang Kelincahan

Ilustrasi gantung diri. [Foto. FaktualNews.co]

Muhammad Imanuddin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Wagub Sani saat diwawancarai usai melepasan Calon Jemaah Haji kloter 24 Embarkasi Antara Provinsi Jambi tahun 1444 Hijriah di Asrama Haji Jambi oleh Wakil Gubernur Jambi, Selasa (13/06/2023). [Foto: Diskominfo/Novriansah]

Wagub Sani: Jaga Kondisi Fisik, Mental dan Luruskan Niat

Rapat Koordinasi Penataan Aset Daerah di Ruang Nang Inang Kantor Bupati Muaro Jambi pada Selasa, 13 Juni 2023. [Foto: Diskominfo Muaro Jambi]

Sekda Budhi Hadiri Rakor Penataan Aset Daerah

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial