MERANGIN, Aurduri.com – Dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berhasil dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin, pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu, sekira pukul 20.30 WIB malam.
Kedua pelaku yakni bernama Edi Akbar (22) warga Dusun Tengah, Desa Muara Danau, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Kemudian, Adi Pundra (20) warga Desa Muara Danau, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Kasi Humas Polres Merangin, Aiptu Ruly mengatakan, keduanya diamankan di Kelurahan Pasar Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
“Penangkapan berawal pada Rabu 21 Juni 2023 lalu, sekira pukul 09.00 WIB pagi, tim mendapat informasi bahwa pelaku bernama Edi Akbar sering menjual narkotika jenis sabu di seputaran Jam Gento, Pasar Bawah, Bangko, Kabupaten Merangin. Tim kemudian melakukan penyelidikan,” ujarnya, Senin (3/7/2023).
Dikatakan Ruly, sepekan kemudian tim melihat pelaku atas nama Edi Akbar, dengan gerak-gerik mencurigakan melintas di seputaran kawasan Jam Gento.
“Tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku saat akan melakukan transaksi di lokasi tersebut,” sebutnya.
Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dijatuhkan pelaku di bawah sepeda motornya.
“Pelaku mengaku barang tersebut miliknya sendiri, berupa 1 buah plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” beber Ruly.
Saat diinterogasi, kata Ruly, pelaku mengaku membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang turut diamankan tim berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,79 gram, 2 buah handphone, uang tunai senilai Rp 43 ribu dan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) jo 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Reza]
Discussion about this post