• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 28, 2025
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

HiWaDa Surati Diskominfo Kepri terkait Penggelapan Dana Publikasi

by admin
10/08/2023
in Daerah, Peristiwa
0
Diskominfo Kepri.

Diskominfo Kepri.

PostTweetSendScan

TANJUNG PINANG, Aurduri.com – Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Provinsi Kepulauan Riau menyurati sekaligus melakukan konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau pada Senin, (07/08/2022) kemarin.

Salinan surat berbentuk konfirmasi dan klarifikasi tertulis yang diterima media ini dari Ketua Erfan ditemani Sekretaris Martin, menyebutkan sehubungan dengan telah berjalannya pelaksanaan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun Anggaran 2022 maka dengan ini kami meminta Informasi dan Klarifikasi terhadap pelaksanaan beberapa kegiatan yang dinas laksanakan tersebut.

Baca juga

PC PMII Kota Jambi Deklarasi Mendukung Penuh Sahabat Jumawan untuk Calon Ketua PKC PMII Jambi

AEROX ALPHA “TURBO” jadi Motor Terbaik di Tahun Ini, Bukti Inovasi Yamaha yang Sukses Ciptakan Trend Setter Gaya Berkendara Baru

Tiga Juara Modifikasi Hadirkan Karya Perdana pada Motor Listrik Honda

Perkuat Akuntabilitas Profesi Akuntan, OJK Tekankan Pentingnya Pelaporan Keuangan yang Andal sebagai Bahan Baku Pengawasan

Adapun Informasi dan Klarifikasi yang hendak kami tanyakan adalah Apakah kegiatan tersebut telah terlaksana sesuai dengan Juklak dan Juknis sebagaimana yang tercantum didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Ketentuan Hukum lainnya.

Dalam wawancara, tertulis “mengacu pada Undang undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.”(KIP).

BAB VI Mekanisme Memperoleh Informasi pada Pasal 22 (5) dalam permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan (6) Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi (7) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahukan tertulis.
BAB XI Ketentuan Pidana pada Pasal 57 Tuntutan pidana berdasarkan undang – undang ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan pidana.

Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Perss
Pasal 1 ayat (1): Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik berhak mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah,menyampaikan informasi dalam bentuk: tulisan,suara,gambar, suara & gambar,data & grafik, melalui: media cetak, media elektronik dan sebagainya.

Pasal 18 (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Berdasarkan hal tersebut diatas maka dengan ini kami dari Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Provinsi Kepulauan Riau mengajukan konfirmasi tertulis dan klarifikasi atas beberapa hal yang menjadi temuan dari berbagai narasumber.

Kepala Dinas Kominfo beserta pejabat ASN dilingkup Diskominfo Kepri karena telah melakukan Tindakan Penyalahgunaan Wewenang Dan Tanggungjawab atas pencairan dana publikasi atas sejumlah media yang tidak diketahui oleh pemimpin media tersebut.

Anggaran Dinas Kominfo Kepri tentang jumlah media yang menjadi mitra karena diduga ada media yang tidak memiliki wartawan di kepri karena media tersebut dikelola oleh oknum ASN di Diskominfo Kepri atau dipinjam oleh oknum ASN di Diskominfo Kepri.

Dugaan semua kelengkapan adminitrasi media karena ada media yang menjadi mitra Pemprov Kepri tidak memiliki kelengkapan adminitrasi (badong), tidak memiliki surat permohonan mengajukan penawaran kerjasama dan profil perusahaan karena di kelola oleh oknum ASN di Diskominfo Kepri.

Perusahaan Media yang diduga telah ditipu oleh Diskominfo Kepri atas jumlah pencairnya yang seharusnya diterima media tersebut.

Kelengkapan adminitrasi pencairan yang diduga tidak lengkap tetapi tetap dicairkan, dengan dalih ini milik media sehingga tetap dicairkan oleh bagian keuangan karena diduga perusahaan media tersebut dikelola oleh oknum ASN.

Meminta kepada Kadis Kominfo Kepri untuk mempublikasikan total media yang menjadi mitra Diskominfo Kepri dan jumlah total anggaran yang dikeluarkan Diskominfo Kepri.

Dugaan Mark-Up anggaran publikasi atas penetapan Standar Satuan Harga (SSH) pada satu kali pemberitaan karena hal tersebut sangat merugikan Negara.

“Kami meminta kejelasan kepada Bapak Kadis Kominfo Kepri atas dugaan Korupsi Pengadaan Pemberitaan” tegasnya, Kamis (10/8/2023). [red]

Previous Post

Gubernur Al Haris Melaunching Sekolah Lansia Kota Jambi

Next Post

Temukan Ragam Gaya Hidup Bersepeda Motor di Booth Honda GIIAS 2023

Artikel terkait

Daerah

PC PMII Kota Jambi Deklarasi Mendukung Penuh Sahabat Jumawan untuk Calon Ketua PKC PMII Jambi

06/06/2025
Daerah

Mediasi Berjalan Alot, Polres Tanjab Barat Tengahi Sengketa Tanah 310 Ha

27/05/2025
Daerah

MD KAHMI bersama FORHATI dan HMI Cabang Tanjabtim Gelar Halal Bihalal

13/05/2025
Daerah

Andri Setiawan Dilantik sebagai Ketua Backstagers DPD Jambi Periode 2025–2029

09/05/2025
Oscar Anugrah, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi.
Peristiwa

Tindak Tegas Perusak Landmark Kota Jambi dan Segera Cabut INGUB No.1 Tahun 2024!

08/05/2025
Daerah

Ketua PC IPNU Tanjab Barat Ultimatum PetroChina Soal Participating Interest

07/05/2025
Next Post
Sales People Booth AHM sedang melayani beberapa pengunjung GIIAS 2023. di ICE BSD City, Tangerang. [Foto: AHM]

Temukan Ragam Gaya Hidup Bersepeda Motor di Booth Honda GIIAS 2023

Waka DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara saat diwawancarai di Gedung DPRD, Kamis (10/08/2023). [Foto: Humas DPRD Provinsi Jambi]

Pinto: Pj Bupati Merangin Mendatang Harus Fokus pada Pembangunan Daerah

Peringatan 46 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia. [Foto: Humas OJK Jambi]

OJK Dorong Penguatan Integritas Pelaku Pasar Modal

Gubernur Al Haris saat menutup kegiatan Apresiasi dan Penganugerahan Pemenang Lomba Inovasi Produk Daerah Provinsi Jambi Tahun 2023, bertempat di Aula Balitbangda Provinsi Jambi, Kamis, (10/08/2023). [Foto: Diskominfo Provinsi Jambi/Harun Al Rasyid]

Gubernur Al Haris: Jangan Pernah Berhenti untuk Berinovasi

Ketum DPP PJS, Mahmud Marhaba. [Dok. DPP PJS]

Rakernas PJS di Palembang, Ketum DPP PJS Minta Kehadiran Pengurus DPD

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Martunis: PAN Wajib Mendorong Kadernya di Pilkada Bungo 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial