Aurduri.com – Dua tahun terakhir Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dikabarkan tidak pernah hadir untuk membantu rehabilitasi sosial pecandu atau korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif (Napza).
Bahkan diduga Menteri Sosial RI, Risma, dan jajarannya saat ini sudah mendiskriminasi dan menstigma pecandu Napza.
Atas alasan tersebut Aliansi Intansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Sosial Indonesia berencana dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa di Kemensos.
Hal itu disampaikan Ade Hermawan selaku IPWL Sosial Indonesia melalu siaran pers yang diterima media ini pada Rabu (4/1/2023). Menurutnya, aksi tersebut akan dilakukan oleh seluruh gabungan IPWL se-Indonesia.
“Kami Aliansi IPWL Sosial Indonesia merupakan lembaga lembaga rehabilitasi sosial pecandu atau korban penyalahgunaan Napza se- Indonesia geram dan muak dengan program-program rehabilitasi sosial kemensos saat ini yang tidak ada menyentuh program untuk pecandu Napza,” ujar Ade.
“Untuk itu, kami berencana dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan tuntutan rakyat, sebab kami juga rakyat,” sambungnya.
Pria yang kental disapa Ebonk itu mengungkapkan bahwa kemitraan dengan Kemensos yang telah terbentuk sejak 2013 silam terancam dibuang begitu saja.
“Kini kami semua tidak diterbitkan SK dan dianggap buangan saja yang tinggal dicoret dalam catatan Kemensos,” keluhnya.
Sementara Linda, yang juga tergabung di dalam Aliansi IPWL Sosial Indonesia mengatakan, aksi yang akan digelar disebabkan adanya penutupan wadah IPWL di Kemensos yaitu Direktorat Rehabilitasi Sosial Kemensos RI.
“Sehingga kami tidak tau mau ke mana mengadu. Staf staf SDM di lembaga kami disuruh Kemensos untuk mengerjakan pekerjaan lain, padahal sedang merehab klien klien (Pecandu). Memang betul SDM kami diberikan honor oleh Kemensos, namun bukan berarti bisa diduga diperbudak untuk mengerjakan yang lainnya dan tidak sesuai keahliannya, bahkan ada isu ancaman kalau tidak mengerjakan maka akan dicoret dari SK,” bebernya.
Linda melanjutkan, aksi yang akan digelar rencananya dimulai dari tugu proklamasi sebagai titik kumpul, lalu longmarch menuju Kantor Kemensos RI.
Adapun beberapa tuntutan yang akan dibawa dalam aksi ini diantaranya sebagai berikut:
1. Kemensos seharusnya menjalankan pasal 54, 55 UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan PP No. 25 tahun 2011.
2. Segera menerbitkan SK Penetapan LKS menjadi IPWL Sosial sesuai dengan amanat Pasal 4 ayat 3 PP No. 25 tahun 2011.
3. Mengembalikan SDM Napza (praktisi Napza) ke Tupoksi semula dan tidak menjadi multifungsi (kerja rodi) tidak sesuai dengan keahliannya.
4. Segera mendorong Kemensos mengeluarkan regulasi sesuai dengan amanat dalam Permensos No 6 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kemensos Tahun 2020-2024 sebagai penjabaran lebih lanjut dari PP No. 25 Tahun 2011.
5. Segera mengembalikan Direktorat Napza Kemensos sebagai induk seluruh IPWL Sosial Napza Indonesia.
6. Kemensos diduga menstigma penyalahguna Napza atau pecandu dengan menghilangkan Program Rehabilitasi Sosial Napza dalam Permensos 7 tahun 2022. [red]
Discussion about this post