Jakarta, Aurduri.com – Dewan Pers secara resmi mengeluarkan Pernyataan Sikap bernomor 05/P-DP/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026, yang berisi kecaman keras terhadap tindakan Angkatan Laut Israel yang telah mencegat dan menangkap tiga orang jurnalis warga negara Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi saat mereka sedang menjalankan tugas jurnalistik dan kemanusiaan di wilayah perairan internasional dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina.
Ketiga jurnalis yang menjadi korban penangkapan tersebut adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah yang bertugas di harian Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV. Mereka tergabung dalam rombongan misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0, sebuah armada bantuan internasional yang berangkat dari Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026 dengan membawa pasokan makanan dan obat-obatan bagi warga Palestina di Gaza. Bersama ketiga jurnalis tersebut, terdapat pula enam warga negara Indonesia lainnya dalam konvoi yang terdiri dari 54 kapal dan diikuti oleh perwakilan dari kurang lebih 70 negara di dunia.
Peristiwa pencegatan dan penangkapan berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026. Saat itu, rombongan dipaksa berhenti dan ditahan oleh militer Israel di posisi sekitar 310 mil laut dari garis pantai Gaza, sebuah wilayah yang secara sah diakui sebagai perairan internasional. Hingga berita ini diturunkan, keberadaan dan status ketiga wartawan tersebut belum diketahui secara pasti, serta belum ada komunikasi langsung yang dapat dilakukan oleh pihak keluarga maupun manajemen media tempat mereka bekerja.
“Ini Pelanggaran Berat Kebebasan Pers dan Hukum Internasional”
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip kebebasan pers, hak publik untuk memperoleh informasi, serta aturan hukum internasional yang berlaku.
“Jurnalis yang sedang meliput isu kemanusiaan dan berjuang membawa kebenaran ke hadapan publik harus dilindungi, sama sekali tidak boleh dijadikan sasaran ancaman atau kekerasan. Tindakan militer Israel yang mencegat kapal sipil dan menangkap wartawan di laut bebas adalah perbuatan sewenang-wenang, melanggar hak asasi manusia, sekaligus mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi,” tegas Komaruddin.
Ia juga menambahkan bahwa Dewan Pers telah melakukan komunikasi intensif dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV guna memantau perkembangan situasi, serta memastikan bahwa hak-hak para wartawan yang ditahan tetap terjaga sesuai standar perlindungan internasional.
Desakan Kepada Pemerintah Republik Indonesia
Melalui pernyataan resminya, Dewan Pers secara tegas mendesak Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, untuk segera mengambil langkah diplomatik yang paling keras, cepat, dan menyeluruh. Langkah tersebut ditujukan untuk menjamin keamanan, keselamatan, serta menuntut pembebasan segera ketiga jurnalis tersebut tanpa syarat apa pun.
“Indonesia dikenal dunia sebagai negara yang aktif dan konsisten memperjuangkan kemerdekaan serta hak-hak rakyat Palestina. Pada momen inilah, ketika warga negara kita sedang berjuang di jalur kemanusiaan justru ditahan, negara wajib hadir dan menjamin perlindungan sepenuhnya bagi warganya di mana pun mereka berada,” bunyi poin penting dalam pernyataan sikap tersebut.
Selain kepada pemerintah, Dewan Pers juga meminta kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), serta lembaga internasional terkait lainnya untuk turun tangan menengahi konflik ini. Dewan Pers menuntut dipastikannya proses hukum yang adil dan transparan, serta menjamin akses komunikasi dan bantuan hukum yang layak bagi para wartawan yang ditahan.
Dukungan Penuh dari Seluruh Elemen Pers
Gema kecaman dan dukungan terus mengalir deras dari berbagai organisasi pers di Tanah Air, mulai dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), hingga Serikat Perusahaan Pers (SPS). Mereka bersepakat bahwa kasus ini bukan sekadar masalah perseorangan atau satu media saja, melainkan serangan terbuka terhadap seluruh insan pers sekaligus ancaman bagi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.
“Jika wartawan yang bekerja menyajikan fakta dan membela nilai kemanusiaan saja bisa ditangkap secara semena-mena, maka kebebasan berpendapat dan upaya menyampaikan kebenaran sedang berada dalam bahaya besar,” ujar perwakilan organisasi pers dalam pernyataan sikap bersama.
Sebagai catatan kelam, peristiwa ini terjadi hanya berselisih waktu singkat dengan kasus hilangnya jurnalis Republika, Dwi Suryanto, di wilayah Bogor yang baru saja direspon oleh Dewan Pers pada kemarin sore. Menangani dua kasus serius sekaligus, baik di dalam maupun luar negeri, menjadi bukti nyata sekaligus peringatan keras bagi negara bahwa perlindungan terhadap wartawan masih menjadi tantangan besar yang harus diselesaikan.
Hingga berita ini diturunkan, Dewan Pers terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi erat dengan pihak berwenang. Dewan Pers juga memohon dukungan doa dari seluruh masyarakat Indonesia agar ketiga jurnalis tersebut segera dikembalikan ke pangkuan keluarga dalam keadaan selamat, sehat, dan utuh. (*/)







![Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-18-at-20.17.52-350x250.jpeg)
Discussion about this post