JAMBI, Aurduri.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Jambi menggelar rapat paripurna pengajuan rancangan Peraturan Daerah (Perda) dari eksekutif kepada DPRD Kota Jambi yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (26/6/2023).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, M A Fauzi dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Jambi lainnya. Turut hadir Wakil Wali Kota Jambi, Maulana.
Wakil Wali Kota Jambi, Maulana menyampaikan, ada 5 rancangan Perda yang diajukan oleh eksekutif ke DPRD Kota Jambi.
“Kelimanya ini mempunyai tingkat kebutuhan urgensi yang tinggi, terutama yang berkaitan dengan ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Bagaimana kita bisa mengoptimalkan pendapatan asli daerah,” katanya.
“Karna Kota Jambi pertambahan penduduknya dari urbanisasi. Yang ketiga tidak kalah pentingnya mengenai lalu lintas dan angkutan transportasi, Kota Jambi menjadi transisi lalu lintas,” lanjutnya.
Selain itu, mengenai ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan ranperda tentang penyelenggaraan Kota layak anak juga turut diajukan oleh eksekutif ke DPRD Kota Jambi.
Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, M A Fauzi menuturkan, nantinya dalam pengkajian ranperda ini akan dibentuk 3 Pansus DPRD Kota Jambi.
“Yang utama ini tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Ini sangat penting. Di tahun 2024 ini PAD Kota Jambi bisa meningkatkan drastis,” tuturnya.
Dirinya berharap PAD Kota Jambi dapat lebih meningkat dari tahun sebelumnya.
“Bisa meningkat di atas 800 miliar. Kalau sekarang baru 400an (miliar), bisa-bisa sampai 700 (miliar) sampai 800 (miliar),” tandasnya.
Diketahui, 5 Ranperda yang diajukan oleh eksekutif diantaranya ialah :
- Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah,
- Ranperda tentang Gren Desain tentang pembangunan dan kependudukan,
- Ranperda tentang perubahan atas perda kota jambi nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan,
- Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah,
- Ranperda tentang penyelenggaraan Kota layak anak. [Reza/Adv]
Discussion about this post